Berkas Lengkap, Pelaku Penyelundupan Kulit Harimau Siap Dipersidangkan

3 min read
2021-09-24 11:22:04
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Pria berinisial AS (48) yang diketahui sebagai warga Desa Pasir Bangun, Kecamatan Lawe Alas, Aceh Tenggara, terancam hukuman penjara lima tahun akibat perdagangan satwa ilegal. Kasus tersebut akan segera masuk ke proses sidang.

Dilansir dari Republika.co.id, Nunu Anugrah selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLKH menjelaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Aceh telah menyatakan kelengkapan berkas perkara AS (20/9/2021). AS terbukti melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf d juncto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta," jelas Nunu.

AS dan barang bukti akan diserahkan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera ke Kejaksaan Tinggi Aceh agar kasus ini bisa segera sampai ke pengadilan. Selain itu, penyidik juga tengah memperdalam penyidikan terkait dugaan adanya pelaku lain.

Kronologi kejadian ini diawali saat masyarakat memberikan informasi terkait perdagangan ilegal potongan tubuh satwa dilindungi di Aceh Tenggara. Seusai laporan diterima Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera berhasil meringkus AS di di Jalan Burung, Desa Gusung Batu, Deleng Pokhisen, Aceh Tenggara, Aceh pada Jumat (13/08/2021).

Selain AS polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu tiga lembar kulit harimau sumatera, sembilan kilogram sisik trengiling, serta tulang-belulang hewan.

Tags :
penegakan hukum harimau sumatera perdaganan satwa ilegal
Writer: