Berkas Lengkap, Pelaku Penyelundupan Kulit Harimau Siap Dipersidangkan

Gardaanimalia.com - Pria berinisial AS (48) yang diketahui sebagai warga Desa Pasir Bangun, Kecamatan Lawe Alas, Aceh Tenggara, terancam hukuman penjara lima tahun akibat perdagangan satwa ilegal. Kasus tersebut akan segera masuk ke proses sidang.
Dilansir dari Republika.co.id, Nunu Anugrah selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLKH menjelaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Aceh telah menyatakan kelengkapan berkas perkara AS (20/9/2021). AS terbukti melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf d juncto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta," jelas Nunu.
AS dan barang bukti akan diserahkan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera ke Kejaksaan Tinggi Aceh agar kasus ini bisa segera sampai ke pengadilan. Selain itu, penyidik juga tengah memperdalam penyidikan terkait dugaan adanya pelaku lain.
Kronologi kejadian ini diawali saat masyarakat memberikan informasi terkait perdagangan ilegal potongan tubuh satwa dilindungi di Aceh Tenggara. Seusai laporan diterima Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera berhasil meringkus AS di di Jalan Burung, Desa Gusung Batu, Deleng Pokhisen, Aceh Tenggara, Aceh pada Jumat (13/08/2021).
Selain AS polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu tiga lembar kulit harimau sumatera, sembilan kilogram sisik trengiling, serta tulang-belulang hewan.

Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika
22/03/25
Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
20/03/25
Lima Peniaga Kulit dan Tulang Harimau Diciduk Polisi
17/03/25
Kasus Berlanjut, Sekarung Sisik Trenggiling Diserahkan ke Kejati Sumut
10/03/25
Dua Tersangka Perdagangan Satli di Sulut Terancam Pidana Maksimal 15 Tahun
27/02/25
Akhirnya, Enam Pemburu Badak Jawa Divonis 11 dan 12 Tahun Penjara
15/02/25
Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng

FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!

Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser

Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik

Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit

FATWA: Komodo Malas Merantau!

Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika

Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi

Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti

FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera

Labi-labi Ditemukan di Pulau Bawean, BKSDA: Penting untuk Terus Dijaga

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres
