Gardaanimalia.com - Minggu malam, 18 Mei 2025, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) menerima laporan bahwa seekor beruang madu (Helarctos malayanus) muncul di pemukiman warga di Desa Makmur Sejahtera, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar.
Proses penanganan oleh BBKSDA Riau bersama Mitra (Yayasan Taman Nasional Tesso Nilo, Yayasan Arsari) dan masyarakat dimulai pada Senin, 19 Mei 2025.
Kepala BBKSDA Riau Supartono pada laporan tertulis (26/5/2025) mengatakan, timnya segera berkoordinasi dengan Penjabat Kepala Desa Makmur Sejahtera, perangkat desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.
"Dari hasil koordinasi tersebut, disepakati untuk memasang kandang jebak di lokasi terakhir kemunculan beruang, dengan melibatkan warga setempat," ujarnya.
Tim kembali ke lokasi jebakan pada Selasa, 20 Mei 2025.
Saat itu, tim mendapati umpan dalam kandang habis, diduga dimakan oleh beruang. Namun, beruang madu tidak ada dalam perangkap karena terjadi kendala pintu jebakan tidak tertutup.
Perbaikan pada mekanisme pemicu jebakan segera dilakukan oleh tim agar lebih efektif dan tetap aman untuk memerangkap satwa.
Akhirnya, seekor beruang madu jantan berhasil masuk kandang jebakan pada Rabu, 21 Mei 2025.
Dari hasil observasi, beruang tersebut diketahui dalam keadaan sehat.
Selanjutnya BBKSDA Riau memutuskan untuk melepasliarkan beruang madu tersebut ke habitat alaminya di kawasan hutan konservasi Provinsi Riau.
Edukasi dan sosialisasi terhadap masyarakat sekitar agar lebih waspada terhadap potensi konflik dengan satwa liar.
“Kami juga menyampaikan agar warga tidak bertindak anarkis terhadap satwa yang dilindungi dan menjelaskan konsekuensi hukum bagi pelanggar. Jika terjadi konflik satwa, masyarakat diharapkan segera melapor dan berkoordinasi dengan BBKSDA Riau,” kata Supartono.
Ia pun menyampaikan kepada masyarakat agak tidak beraktivitas sendirian di ladang, terutama pada pagi dan malam hari.
Beruang madu adalah spesies beruang terkecil di dunia. Di Indonesia, ia tersebar di Pulau Kalimantan dan Sumatra.
Indonesia telah mengatur perlindungan terhadap beruang berambut hitam ini.
Namnya tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi.
Saat ini, statusnya rentan (vulnerable) di alam liar, menurut IUCN Red List.
Penulis: Atika Byputri














