Gardaanimalia.com - Upaya Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan untuk menggagalkan transaksi sisik trenggiling (Manis javanica) membuahkan hasil.
Sebanyak 80,5 kilogram sisik trenggiling berhasil disita dari tiga tersangka berinisial GS (58), HM (30), dan GL (27) pada Jumat (30/5/2025) di Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan.
Semua bermula dari pendalaman data dan informasi akan adanya penawaran sisik trenggiling di Provinsi Kalimantan Selatan.
Informasi tersebut menggerakkan tim Balai Gakkumhut untuk melakukan penyelidikan dan operasi peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) di lokasi target, Jumat (30/5/2025).
Sekira pukul 17.45 WITA, satu unit mobil Toyota Avanza berwarna putih dengan nomor polisi DA 1961 TG diamankan, dengan dugaan menjadi moda transportasi yang mengangkut bagian tubuh satwa dilindungi itu.
Mobil tersebut diamankan di halaman Indomaret Batupiring, Jalan Ahmad Yani, Desa Layap, Kabupaten Balangan.
"Diamankan lima orang dan ditemukan tiga karung, serta beberapa kantong plastik berisi sisik trenggiling seberat 80,5 kilogram," demikian tertulis dalam rilis Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan, Jumat (30/5/2025).
Mulanya, tim Gakkum mengamankan lima orang berinisial GS, HM, GL, AD, dan HR.
Hasil interogasi mengungkapkan bahwa HR adalah pemilik mobil Avanza, sedangkan AD adalah anak dari HR.
Dalam kasus ini, GS adalah pemilik 15,5 kilogram sisik. Sementara, 65 kilogram sisanya adalah milik HM dan GL. Oleh karena itu, penyidik kemudian menjerat GS, HM, dan GL sebagai tersangka.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana kehutanan berupa orang perseorangan yang melakukan kegiatan menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari satwa yang dilindungi.
Aturan ini tertuang dalam Pasal 21 Ayat (2) huruf c Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 5 Tahun 1990 Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).
Dengan pasal ini, mereka terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.

Lebih lanjut, mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 40A Ayat 3 huruf b dalam undang-undang yang sama, dengan tuduhan orang perseorangan yang melakukan kegiatan peragaan di media elektronik dan/atau media lainnya untuk tujuan komersil tanpa izin terhadap satwa yang dilindungi dan/atau bagian-bagiannya.
Dengan pasal ini mereka terancam pidana paling singkat 2 tahun dan paling lama 4 tahun, dengan denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori IV.
Dan/atau, dapat ditindak dengan pidana di bidang Kehutanan, dengan bunyi, "Setiap orang dilarang memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang".
Pasal ini dapat memidanakan tersangka paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp3,5 miliar
Keberhasilan pengungkapan yang dilakukan tim operasi dari Seksi II Samarinda, tim intel, sera penyidik Seksi Wilayah I Palangkaraya ini diapresiasi oleh Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom.
Keberhasilan penanganan kasus TSL di Kalimantan Selatan tidak lepas dari sinergi antara Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Korwas Polda Kalimantan Selatan, serta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.