Amicus Curiae untuk Kawal Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling

Gardaanimalia.com - Culpae poena par esto, memiliki arti hukuman harus setimpal dengan kejahatannya. Pepatah ini jelas menggambarkan bagaimana hukum itu mesti ditegakkan: setegak dan seadilnya.
Tak berbeda, dalam kasus satwa liar pun harusnya itu dapat terjadi: sebuah keadilan untuk korban dan penghukuman yang sepadan bagi pelaku kejahatan.
Ada satu kasus yang cukup menyita perhatian belakangan ini, yaitu perniagaan sisik trenggiling (Manis javanica) di Kalimantan Barat.
Dua terdakwa tersebut adalah Budiyanto dan Adrianus Nyabang yang dibekuk bersama barang bukti 337,88 kilogram sisik trenggiling pada 4 Oktober 2023.
Jumlah yang sangat dahsyat jika mengingat itu merupakan harta berharga yang mestinya dijaga baik-baik oleh negara.
Bayangkan, dalam kasus ini, berapa banyak trenggiling atau hewan pemakan serangga yang disulap hanya tersisa sisik-sisik saja?
Dengan kata lain, trenggiling tersebut sudah tak bernyawa, dan artinya negara telah kehilangan beratus ekor satwa yang selama ini berperan aktif menjaga keseimbangan bumi kita.
Bukankah potensi kepunahan satwa merupakan tanda bahaya dan manusia harus lebih waspada?
Jika satu kasus "dihukum ringan" dan tak berefek jera, maka pelaku-pelaku kejahatan, mungkin, akan merasa lebih enteng untuk mengulangi dan memulai kejahatan serupa. Amit-amit itu terjadi.
Oleh karena itu, SIEJ, Animal Dont Speak Human, dan Garda Animalia yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil berpandangan, hukum yang sepadan bagi pelaku kejahatan adalah hukum yang dapat membuat kapok.
Ya, inilah tantangan dan pekerjaan rumah yang besar bagi penegak hukum di Indonesia.
Saat ini, salah satu upaya yang dapat kami lakukan untuk memastikan proses peradilan berjalan di atas prinsip keadilan adalah dengan mengambil peran sebagai Sahabat Pengadilan.
Pada Senin, 19 Februari 2024, Koalisi Masyarakat Sipil mengirimkan amicus curiae ke Pengadilan Negeri Sintang agar menjadi bahan pertimbangan hakim dalam memvonis para terdakwa tersebut.
[dflip id="22804"][/dflip]

Menjelang Tengah Malam, si Manis yang Melintasi Jalan Berhasil Dievakuasi
13/03/25
Kasus Berlanjut, Sekarung Sisik Trenggiling Diserahkan ke Kejati Sumut
10/03/25
Petugas Amankan 30 Kilogram Sisik Trenggiling di Atas Kapal Cepat
04/02/25
BKSDA Kalbar Lepasliarkan Kukang di Cagar Alam Raya Pasi
21/10/24
Tujuh Satwa Serahan Masyarakat Dilepasliarkan di TN Gunung Ciremai
21/10/24
TN Way Kambas Dilalap Api, Trenggiling Ditemukan Mati
17/10/24
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit

FATWA: Komodo Malas Merantau!

Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika

Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi

Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti

FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera

Labi-labi Ditemukan di Pulau Bawean, BKSDA: Penting untuk Terus Dijaga

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres

FATWA: Satwa yang 'Bangkit dari Kepunahan'

BKSDA Turun Tangan Pantau Harimau yang Melintasi Kebun

Lima Peniaga Kulit dan Tulang Harimau Diciduk Polisi

Bangkai Paus Terdampar di Simeulue, Evakuasi Terkendala Kondisi Pantai
