Amicus Curiae untuk Kawal Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling

Gardaanimalia.com - Culpae poena par esto, memiliki arti hukuman harus setimpal dengan kejahatannya. Pepatah ini jelas menggambarkan bagaimana hukum itu mesti ditegakkan: setegak dan seadilnya.
Tak berbeda, dalam kasus satwa liar pun harusnya itu dapat terjadi: sebuah keadilan untuk korban dan penghukuman yang sepadan bagi pelaku kejahatan.
Ada satu kasus yang cukup menyita perhatian belakangan ini, yaitu perniagaan sisik trenggiling (Manis javanica) di Kalimantan Barat.
Dua terdakwa tersebut adalah Budiyanto dan Adrianus Nyabang yang dibekuk bersama barang bukti 337,88 kilogram sisik trenggiling pada 4 Oktober 2023.
Jumlah yang sangat dahsyat jika mengingat itu merupakan harta berharga yang mestinya dijaga baik-baik oleh negara.
Bayangkan, dalam kasus ini, berapa banyak trenggiling atau hewan pemakan serangga yang disulap hanya tersisa sisik-sisik saja?
Dengan kata lain, trenggiling tersebut sudah tak bernyawa, dan artinya negara telah kehilangan beratus ekor satwa yang selama ini berperan aktif menjaga keseimbangan bumi kita.
Bukankah potensi kepunahan satwa merupakan tanda bahaya dan manusia harus lebih waspada?
Jika satu kasus "dihukum ringan" dan tak berefek jera, maka pelaku-pelaku kejahatan, mungkin, akan merasa lebih enteng untuk mengulangi dan memulai kejahatan serupa. Amit-amit itu terjadi.
Oleh karena itu, SIEJ, Animal Dont Speak Human, dan Garda Animalia yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil berpandangan, hukum yang sepadan bagi pelaku kejahatan adalah hukum yang dapat membuat kapok.
Ya, inilah tantangan dan pekerjaan rumah yang besar bagi penegak hukum di Indonesia.
Saat ini, salah satu upaya yang dapat kami lakukan untuk memastikan proses peradilan berjalan di atas prinsip keadilan adalah dengan mengambil peran sebagai Sahabat Pengadilan.
Pada Senin, 19 Februari 2024, Koalisi Masyarakat Sipil mengirimkan amicus curiae ke Pengadilan Negeri Sintang agar menjadi bahan pertimbangan hakim dalam memvonis para terdakwa tersebut.
[dflip id="22804"][/dflip]

Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan
19/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
09/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
06/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
02/05/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
28/04/25
Masa Depan Durian Ternate dan Hewan Penyerbuknya

Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis

Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
