Menu
Berita

Garda Animalia Serahkan Amicus Curiae dalam Kasus 3 Ton Sisik Trenggiling ke PN Jakarta Utara

13/10/2026|Muhammad Wildan Al Gifari
Penyerahan dokumen Amicus Curiae oleh perwakilan Garda Animalia kepada pihak PN Jakarta Utara Foto Garda Animalia - Garda...

Penyerahan dokumen Amicus Curiae oleh perwakilan Garda Animalia kepada pihak PN Jakarta Utara. | Foto: Garda Animalia

Gardaanimalia.com - Kasus penyelundupan 3 ton sisik trenggiling memasuki babak baru, Tonny Tumbelaka mendapat tuntutan 11 tahun dari JPU. Garda Animalia kirimkan dokumen Sahabat Pengadilan kepada Majelis Hakim PN Jakarta Utara. 

Garda Animalia menyerahkan dokumen Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dalam perkara Nomor 642/Pid.Sus-LH/2026/PN Jkt.Utr atas nama Tonny Tumbelaka.

Dokumen tersebut berkaitan dengan kasus penyelundupan 3 ton sisik trenggiling (Manis javanica) yang digagalkan oleh Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 12 Februari 2026 silam.

Dokumen itu diserahkan secara langsung di PN Jakarta Utara pada Selasa, 13 Oktober 2026, sebagai bentuk kepedulian dan keprihatinan terhadap ancaman serius perdagangan ilegal terhadap kelestarian trenggiling.

Dalam proses peradilan, Amicus Curiae merupakan pandangan atau masukan dari pihak di luar pihak utama yang berperkara untuk membantu hakim memahami aspek tertentu dari suatu kasus tanpa adanya intervensi terhadap independensi Majelis Hakim.

Melalui dokumen tersebut, Garda Animalia memberikan perspektif tambahan mengenai dampak kejahatan perdagangan satwa liar terhadap kelangsungan hidup spesies dan keseimbangan ekosistem, yang diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

Besarnya barang bukti dalam perkara ini menyimpan konsekuensi ekologis yang mengkhawatirkan. Berdasarkan penelitian Kementerian Kehutanan bersama ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB), untuk menghasilkan 3 ton sisik trenggiling, diperkirakan sekitar 12.212 hingga 15.265 ekor trenggiling harus dibunuh.

Angka tersebut menunjukkan bahwa penyelundupan ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan juga ancaman serius bagi keberlangsungan hidup satwa liar yang populasinya sulit dipantau secara akurat.

Trenggiling jawa berstatus kritis atau critically endangered dalam IUCN Red List. Hingga kini, jumlah pasti populasi trenggiling jawa di alam belum dapat dipastikan. Sifatnya yang soliter dan nokturnal, ditambah kepadatan populasi yang rendah, membuat pendataan satwa ini menjadi tantangan tersendiri.

Dengan kondisi tersebut, temuan 3 ton sisik trenggiling menjadi alarm bagi upaya konservasi. Besarnya jumlah satwa yang diperkirakan mati untuk menghasilkan barang bukti tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai tekanan yang dihadapi populasi trenggiling jawa akibat perburuan dan perdagangan ilegal.

Dampaknya tidak berhenti pada hilangnya individu satwa. Perburuan yang tidak terkendali juga berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem, mengingat trenggiling berperan dalam mengendalikan populasi semut dan rayap.

Dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) pada Senin, 12 Oktober 2026, Tonny Tumbelaka mengakui kesalahannya dan meminta keringanan hukuman dengan alasan perannya hanya sebagai perantara. Namun, melalui repliknya, tim Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutan yang telah diajukan.

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan Tonny terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf c juncto Pasal 40 ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta juncto Pasal 20 huruf b dan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas perbuatannya, Tonny dituntut dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis, 15 Oktober 2026, dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim. Putusan tersebut akan menjadi tahap penting dalam proses hukum perkara penyelundupan 3 ton sisik trenggiling ini. 

Amicus Curiae - Kasus 3 Ton Sisik Trenggiling - Garda Animalia.pdf

4.59 MB