Menu
Khas

Harapan Memutus Siklus Api [Bagian 4]

20/10/2026|Bayu Nanda
Ilustrasi kebakaran di lahan gambut Foto Tribata News Riau - Harapan Memutus Siklus Api Bagian 4

Ilustrasi kebakaran di lahan gambut. | Foto: Tribata News Riau

Tulisan ini adalah bagian dari serial Jejak Api yang kami dedikasikan untuk memotret secara komprehensif bencana karhutla di Indonesia.


Gardaanimalia.com - Memulihkan gambut adalah pekerjaan yang tidak mudah. Namun, persoalan utamanya ada pada tata kelola. 

Langit sejumlah wilayah di Indonesia masih abu pekat. Grafik penderita Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA) merangkak naik. Sementara, satwa-satwa masih digotong ke area yang dinilai lebih aman.

Hingga saat ini, tidak kurang dari 95 orangutan yang tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur masuk kamar rehabilitasi atau ditranslokasi selama periode kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2026. Tapi angka itu tidak benar-benar menunjukkan jumlah satwa terdampak, sebab masih banyak spesies lain yang tidak masuk hitungan.

Species Coordinator World Wide Fund for Nature (WWF) Indonesia, Ari Meididit, bercerita kepada Garda Animalia bahwa secara alami orangutan tidak punya mekanisme adaptasi khusus untuk menghadapi karhutla. 

“Mungkin dia nggak punya pengalaman, tidak diajarkan oleh orang tuanya. Ada yang menghindar, mengetahui bahwa api itu berbahaya. Namun, itu biasanya pada jantan,” ujar Ari, Kamis (1/10/2026). 

Ia memaparkan, orangutan jantan bersifat lebih menjelajah dibandingkan orangutan betina. Oleh karena itu, pada ancaman berskala besar, betina lebih sering ditemukan menjadi korban karena cenderung bertahan di area asalnya. 

“Orangutan mudah sekali [jadi korban kebakaran]. Karena rambutnya panjang, api mudah menjalar ke tubuhnya,” lanjutnya.

Kementerian Kehutanan melalui Sistem Informasi Deteksi Dini Pengendalian Hutan dan Lahan (SiPongi) mengeklaim jumlah hotspot berkepercayaan tingkat tinggi menurun 789 titik, dari 1.176 pada Rabu (7/10/2026) menjadi 387 hotspot pada Kamis (8/10/2026).  

Namun, ini bukan pertanda babak akhir dari bencana. Di sebagian daerah, api belum benar-benar padam. Di banyak kawasan gambut yang terbakar, bara masih menyala dan melepaskan karbon monoksida berbahaya. Bahkan ketika semuanya usai, yang tersisa pasca-karhutla adalah hamparan pohon dan tanah yang menjadi arang. 

Memadamkan api dan menyelamatkan satwa dari karhutla hanyalah pertolongan pertama. Tantangan sesungguhnya adalah memulihkan habitat, dan memastikan mereka memiliki hutan untuk kembali.

Mencari Contoh Baik Restorasi Gambut

Salah satu indikator keberhasilan restorasi kawasan gambut adalah kawasan tersebut memiliki muka air tanah di atas batas ambang aman, yaitu tidak lebih dalam dari 40 sentimeter di bawah permukaan gambut.

Pantau Gambut dalam laporan berjudul “Satu Dekade Restorasi Gambut Indonesia” menunjukkan bahwa 52 persen lokasi intervensi masih memiliki tinggi muka air tanah di bawah ambang batas aman. Artinya, gambut tetap kering dan rentan terbakar meski sudah direstorasi.  

Uploaded content
Ilustrasi tinggi muka air pada rawa gambut. | Ilustrasi oleh: Bayu Nanda

Meski jarang terdengar. Kisah sukses pemulihan gambut bukannya tidak ada. 

Salah satu contohnya adalah yang terjadi satu dekade silam di tahun 2015.  Ketika itu, El Nino 2015 sudah diprediksi akan memicu kebakaran tinggi. Prediksi ini mendorong upaya pemulihan di lahan gambut bekas kebun akasia di Sumatera Selatan, yang berbatasan dengan Taman Nasional Sembilang. Karena merupakan bekas kebun, sudah tentu kawasan ini telah mengalami deforestasi dan pengeringan.

Pengelolaan sebagian areal perkebunan dihentikan, pembasahan kembali atau rewetting dimulai.

Hoojier dkk melakukan pemantauan terhadap kawasan ini selama 7,5 tahun. Intervensi aktif yang mereka lakukan adalah penyekatan kanal untuk rewetting, pembersihan terbatas terhadap tutupan pohon non-asli yang ada di lokasi, dan penanaman pengayaan spesies.

Langkah intervensi itu menunjukkan peningkatan muka air tanah yang berkelanjutan, serta pemulihan awal tutupan vegetasi melalui tumbuhnya kembali spesies pohon asli. 

Hoojier, dalam penelitiannya mengakui, hasil di area lain mungkin lebih sulit diprediksi atau membutuhkan waktu lebih lama untuk berhasil. 

“Meskipun demikian, berdasarkan hasil di lokasi kami, kami meyakini adanya potensi bagi lahan gambut yang sedang dipulihkan tersebut untuk mencapai keseimbangan dinamis optimal yang baru antara laju dekomposisi gambut, pertumbuhan vegetasi, dan kedalaman muka air tanah,” ungkapnya.

Jika keberhasilan restorasi tidak direplikasi di daerah kritis lain, maka kebakaran dan banjir akan menjadi acara tahunan yang silih berganti menghampiri tiap musim.

Pada habitat rusak, yang terjadi selanjutnya sudah bisa ditebak: perebutan wilayah dan makanan pada satwa langka seperti orangutan, potensi konflik yang meningkat, dan perkawinan sedarah yang memperburuk kualitas gen mereka. 

Menurut Ari Medidit, inti dari memulihkan habitat adalah mencegahnya agar tidak terbakar lagi. Jika kawasan tersebut terjaga dari api, maka spesies pionir akan mulai tumbuh.

“Sepuluh sampai lima belas tahun, pertumbuhan tanaman sudah bagus, sudah bisa ditinggali lagi oleh orangutan. Memang pencegahan [kebakaran] itu yang paling baik,” sambung Ari. 

Keberhasilan di Sumatera Selatan harusnya terjadi juga di Desa Pematang Gadung, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. 

Salah satu kawasan restorasi yang dikelola masyarakat bersama Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI) ini mulai digarap sejak 11 Januari 2018, sebagai respons atas karhutla 2015. 

Sinyal-sinyal kecil pemulihan kawasan nampak ketika orangutan mulai muncul di kawasan ini pada 2019. Sejalan dengan tujuan restorasi, yaitu memulihkan habitat orangutan melalui penanaman bibit pakan yang disukai orangutan.

Namun, karhutla menghantam kawasan tersebut bertubi-tubi, pada 2017, 2019, bahkan tahun ini. Tahun ini, karhutla telah menghanguskan 254,663 hektare dari 284 hektare yang sudah ditanam.

Uploaded content
Upaya pemulihan kawasan gambut dengan revegetasi atau penanaman kembali. | Foto: YIARI

Ketika Gambut Kehilangan Fungsinya

Kajian Pantau Gambut mengungkap, dari lahan gambut yang terbakar pada 2015 hingga 2019, hanya 3 persen yang kembali menjadi hutan, 41 persen menjadi semak belukar, sedangkan 54 persen beralih menjadi perkebunan monokultur, terutama sawit.

Secara ekologis, gambut yang telah mengalami pengeringan dan kebakaran berulang memiliki proses pemulihan yang sangat lambat. Namun, persoalannya bukan hanya “gambut sulit tumbuh”, tetapi selama kondisi hidrologisnya tidak dikembalikan, gambut semakin sulit pulih.

“Apakah akar masalahnya lebih banyak ekologis, tata kelola, atau implementasi kebijakan? Saya melihat persoalan tata kelola dan implementasi kebijakan jauh lebih menentukan,” papar Senior Campaigner Pantau Gambut, Putra Saptian, Rabu (7/10/2026) lalu. 

Meskipun 3 persen kawasan yang kembali menjadi hutan adalah angka yang amat kecil, Putra menekankan bahwa mengembalikan struktur vegetasi gambut hanyalah satu indikator keberhasilan restorasi.

Pada dasarnya, restorasi gambut harus mengembalikan fungsi ekosistemnya, yaitu fungsi hidrologis, kemampuan menyimpan karbon, hadir sebagai habitat satwa, mempertahankan biodiversitas, dan mengurangi risiko kebakaran.

“Hutan adalah salah satu kemungkinan hasil pemulihan, bukan definisi tunggal keberhasilan restorasi,” paparnya. 

Sementara, lahan bekas terbakar yang berubah menjadi semak belukar mengantar kita pada dua kemungkinan. Pertama, menjadi tahap suksesi menuju komunitas vegetasi yang lebih kompleks, mampu menyimpan karbon, dan menjadi habitat sejumlah satwa liar. Kedua, masuk ke siklus degradasi apabila fungsi hidrologinya tetap terganggu: terbakar–terbuka–mengering–ditumbuhi vegetasi pionir–terbakar kembali.

Lebih problematis lagi, tambahnya, apabila semak belukar tersebut kemudian menjadi ruang yang mudah dikonversi untuk perkebunan atau penggunaan lain.

“Jadi persoalannya bukan semata-mata semak belukar itu buruk, tetapi apakah kawasan tersebut memiliki kesempatan untuk menjalani suksesi ekologis atau justru terjebak dalam kondisi terdegradasi dan rentan dikonversi,” ungkap Putra. 

Persoalannya adalah Tata Kelola

Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) melaporkan telah merestorasi 1,6 juta hektare lahan dengan pembangunan 22.349 unit Infrastruktur Restorasi Gambut (IRG) berupa sumur bor, sekat kanal, dan kanal timbun, serta menetapkan 1.185 Desa Peduli Gambut (DPG) di tujuh provinsi prioritas.

Namun, bagi Putra, angka tersebut bukan ukuran keberhasilan restorasi. 

“Keberhasilan restorasi harus digeser dari berapa hektare direstorasi dan berapa banyak sekat kanal dibangun, menjadi seberapa jauh fungsi ekologis benar-benar pulih dan bertahan. Infrastruktur hanyalah alat. Ia bukan hasil akhir restorasi.”

Di balik berbagai capaian restorasi, Putra menyoroti persoalan yang jauh lebih mendasar. Hingga Juli 2025, sekitar 8,3 juta hektare Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) berada di bawah penguasaan 936 konsesi.

Angka ini, katanya, bukan berarti seluruh kawasan telah rusak atau seluruh perusahaan melakukan pelanggaran. Namun, kondisi tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar bentang hidrologis gambut Indonesia berada di dalam ruang yang juga menjadi objek kepentingan ekonomi dan produksi jangka pendek—sebuah situasi yang menyimpan risiko ekologis tinggi. 

KHG bekerja sebagai satu kesatuan hidrologis, sedangkan izin dan tanggung jawab pengelolaannya sering bekerja berdasarkan batas administrasi atau batas konsesi.

“Karena itu, kalau pengelolaan hanya dilakukan per konsesi, sementara kerusakan berlangsung pada skala bentang alam, maka perlindungan fungsi hidrologis KHG akan selalu parsial,” ujarnya. 

Indonesia sudah memiliki regulasi, tetapi masih ada kesenjangan dalam implementasinya. 

“Pemerintah perlu memastikan bahwa seluruh aktivitas di dalam KHG tunduk pada satu prinsip: tidak boleh ada kegiatan ekonomi yang menghilangkan atau melemahkan fungsi hidrologis gambut,” papar Putra.

Akar Krisis Gambut Berawal dari Meja Perizinan

Di atas kertas, gambut adalah lahan basah. Namun, selama puluhan tahun bentang alam yang seharusnya selalu jenuh air itu justru dipaksa menjadi lahan kering.

Persoalannya bersumber dari keputusan yang jauh lebih mendasar: mengizinkan ekosistem gambut dikonversi untuk berbagai aktivitas agroekstraktif berskala besar.

Putra menilai akar kerusakan ekosistem gambut Indonesia hari ini tidak dapat dilepaskan dari praktik pengeringan gambut untuk memenuhi kebutuhan komoditas seperti kelapa sawit dan akasia.

"Yang paling bisa disalahkan atas kondisi hari ini adalah pihak yang memberikan, memverifikasi, dan menunjuk lahan gambut untuk dikonversi," tegasnya.

Menurut dia, tanggung jawab tersebut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga negara.

Di luar kawasan hutan, penunjukan dan pemberian hak atas lahan berada dalam kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 

Sementara itu, pada kawasan hutan, kewenangan berada di Kementerian Kehutanan.

Di sisi lain, Kementerian Pertanian berperan dalam kebijakan yang berkaitan dengan pengembangan komoditas perkebunan, sedangkan Kementerian Lingkungan Hidup seharusnya memastikan setiap aktivitas usaha memenuhi prinsip kehati-hatian melalui analisis risiko lingkungan yang memadai.

Besarnya penguasaan 8,3 juta hektare KHG di Sumatera, Kalimantan, dan Papua diikuti pembangunan jaringan kanal sepanjang lebih dari 281 ribu kilometer.

Untuk menggambarkan skalanya, Putra memberikan ilustrasi sederhana. Jika disusun memanjang, jaringan kanal itu setara dengan perjalanan pulang-pergi dari Anyer hingga Banyuwangi sebanyak sekitar 120 kali.

"Sehingga memang kondisi gambut kita saat ini sangat-sangat di ambang krisis," ujarnya.

Selama gambut tetap dikeringkan, orangutan akan terus dipindahkan dari satu kebakaran ke kebakaran berikutnya. 

Menyelamatkan satwa dari api adalah pekerjaan sesaat. Memulihkan rumahnya adalah pekerjaan yang sesungguhnya.