Gardaanimalia.com - Indonesia merupakan produsen minyak sawit terbesar di dunia dengan total luas perkebunan mencapai lebih dari 17,3 juta hektare1 atau setara dengan 70% luas wilayah Inggris.
Pada 2024, nilai ekspor minyak sawit beserta produk turunannya mencapai hampir $27,76 miliar atau sekitar Rp444,2 triliun2.
Di balik kontribusi besar ekonomi yang dihasilkan, industri kelapa sawit juga telah menyebabkan hilangnya 3 juta hektar hutan di Indonesia selama 20 tahun terakhir3.
Selain itu, bencana ekologis seperti kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan diduga berkaitan erat dengan aktivitas perusahaan-perusahaan ekstraktif seperti industri kelapa sawit4.
Catatan Kaoem Telapak pada rentang waktu Agustus-September 2026 setidaknya terdapat 2.372 HGU yang memiliki titik panas (hotspot) di seluruh wilayah Indonesia. Di Pulau Kalimantan terdapat 680 HGU terbakar.
Berdasarkan data dan analisis spasial, titik panas paling banyak terletak di Provinsi Kalimantan Barat, dengan sebaran hotspot mencapai 2.482 titik5.
Berdasarkan publikasi media lokal di Kalimantan pada September 2026, ditemukan fenomena munculnya tanaman/bibit sawit pada lahan yang telah terbakar di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur6. Pada periode yang sama di Ketapang Kalimantan Barat, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menemukan adanya aktivitas penanaman sawit di atas lahan bekas karhutla7.
Dua contoh tersebut memperkuat dugaan terkait modus pembakaran lahan yang disengaja untuk memperluas area produksi atau penanaman kelapa sawit baru.
Dampak karhutla menimbulkan kerugian sosial dan ekologis. Masyarakat ikut menghirup kualitas udara buruk, yang bisa menghambat aktivitas sehari-harinya. Bagi satwa liar, tidak hanya merusak habitat dan sumber pangannya, mereka juga terancam mati serta mengancam populasinya.
Dari ragam dampak tersebut, kerugian sosial dan ekologis kerap tidak dianggap sebagai kerugian ekonomi bagi korporasi dan dilimpahkan kepada negara. Berdasarkan riset yang dilakukan oleh Center of Economic and Law Studies (CELIOS), total kerugian akibat karhutla pada periode tahun 2026 mencapai 123 triliun rupiah8. Sementara, penerimaan negara atas produk sawit hanya sebesar Rp21,93 triliun pada tahun 20259. Artinya, nilai kerugian negara jauh lebih besar dibandingkan dengan penerimaan negara dari produk sawit.
Label "berkelanjutan" yang mampu meningkatkan daya saing produk kelapa sawit di Indonesia sayangnya tak mampu menjamin produk tersebut tidak memiliki keterlibatan dengan karhutla. Kaoem Telapak menemukan terdapat perusahaan kelapa sawit yang memiliki sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) yang memiliki hotspot di area konsesinya. Di Kalimantan, 5 dari 10 konsesi perkebunan kelapa sawit yang memiliki hotspot terbanyak merupakan perusahaan yang memiliki sertifikat ISPO10. Padahal, merujuk regulasi terkait tata kelola sawit yang terbaru, yakni Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, sertifikat ISPO dirancang sebagai instrumen yang menjamin tata kelola kelapa sawit yang berkelanjutan.
Titik Panas di Konsesi PT Kayung Agro Lestari
Salah satu perusahaan yang memiliki sertifikat ISPO dan RSPO tetapi tercatat memiliki hotspot adalah PT Kayung Agro Lestari (PT KAL) yang beroperasi di Ketapang, Kalimantan Barat11.
Sertifikat ISPO milik PT KAL terbit pada Juli 2019, pada Juli 2023 diperbaharui oleh PT Mutuagung Sertifikasi Internasional dan berlaku sampai Juli 202812, sementara untuk RSPO-nya terbit pada November 2024 dengan masa berlaku hingga November 202913.
PT KAL adalah anak perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit dari PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (PT ANJ) yang telah dimiliki oleh First Resources, grup perusahaan kelapa sawit asal Singapura14. PT KAL memiliki luas 13.880 hektare lahan konsesi kelapa sawit15.
Meski telah ber-ISPO dan RSPO, PT KAL tercatat memiliki 100 titik hotspot pada 1 Agustus–1 September 2026, dengan tingkat kepercayaan (level) hotspot: rendah (low) 7 titik, sedang (medium) 49 titik, dan tinggi (high) 44 titik yang tersebar di dalam 2 blok konsesi.
Berdasarkan hasil analisis citra satelit, terdapat 318 perusahaan sawit yang memiliki hotspot dan PT KAL berada pada urutan pertama sebagai perusahaan kelapa sawit yang memiliki hotspot terbanyak pada bulan Agustus-September 2026.
Jika melihat jejak historisnya, PT KAL juga pernah memiliki areal yang terbakar pada 2006 dan 2015, tahun yang di mana El Nino juga terjadi pada tahun-tahun tersebut (Gambar 1).
Area Nilai Konservasi Tinggi yang Terancam
High Conservation Value atau Nilai Konservasi Tinggi (NKT) merujuk pada nilai biologis, ekologis, sosial, atau budaya yang memiliki peranan penting pada tingkat lokal hingga global16. Salah satu hal penting dari NKT karena mencakup spesies satwa langka dan terancam punah. Karena itu, pendekatan NKT sebetulnya digunakan untuk melindungi satwa liar dari keterancamannya yang disebabkan oleh perubahan tata guna lahan, termasuk dalam kawasan produksi seperti perkebunan kelapa sawit.
Komitmen NKT terlihat dari PT KAL yang menetapkan area NKT seluas 3.844,52 hektare, atau merepresentasikan 21,37% dari total izin lokasi mereka berdasarkan penilaian yang tercantum dalam dokumen notifikasi RSPO di Januari 202417. Kawasan tersebut mencakup dua area konservasi utama seluas 657,22 hektare dan 2.330,88 hektare, serta sejumlah area NKT penting lainnya. Di dalam area konsesi PT KAL juga terdapat lahan gambut seluas 1.797,30 hektare.
Besarnya luasan area NKT dan keberadaan ekosistem gambut tersebut memperlihatkan pentingnya wilayah konsesi PT KAL bagi keberlangsungan fungsi ekologis kawasan. Jika tutupan vegetasi hilang, maka biodiversitas, termasuk habitat satwa liar, akan terganggu dan menyebabkan fragmentasi habitat serta fungsi ekosistem yang menopang keanekaragaman hayati akan rusak.
Salah satu nilai penting area tersebut adalah keberadaan habitat orangutan kalimantan (Pongo pygmaeus), satwa dilindungi dan berstatus critically endangered (terancam punah) dalam IUCN Red List18.
Mengacu kembali pada dokumen notifikasi RSPO, berdasarkan survei, diperkirakan terdapat 179 individu orangutan yang hidup di habitat hutan rawa, hutan gambut, dan hutan sekunder di kawasan yang direncanakan untuk konservasi oleh PT KAL19.
Sementara itu, dikutip melalui Mongabay, spesifik pada area NKT juga terdapat keanekaragaman satwa liar, termasuk sekitar 360 spesies mamalia, burung, reptil, dan amfibi20. Ragamnya populasi tersebut mengindikasikan, NKT PT KAL memiliki fungsi ekologis yang tidak bisa disamakan dengan areal produksi biasa.
Namun, fungsi perlindungan NKT menghadapi ancaman ketika hotspot muncul dalam konsesi termasuk pada area habitat satwa di PT KAL.
Sebagaimana yang terlihat pada citra SWIR karhutla PT KAL 28 Agustus 2026, terdapat pola sebaran api yang berbeda antara blok non-NKT dan NKT di dalam konsesi. Pada bagian utara, batas area terbakar tampak terputus di sekitar batas konsesi dan tidak terlihat meluas ke blok non-NKT. Sebaliknya, pada bagian selatan, kebakaran terlihat memasuki sejumlah area NKT. Pola ini menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan perbedaan upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla di antara kedua area tersebut, terutama karena kawasan NKT merupakan habitat satwa liar seperti orangutan kalimantan dan kawasan perlindungan ekosistem.
Hal ini terbukti ketika muncul temuan tengkorak dan tulang belulang satwa liar di area NKT PT KAL yang terbakar. Pada 8 Oktober 2026, tim gabungan yang terdiri dari Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Kalimantan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalimantan Barat, serta Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI), dengan didampingi manajemen PT KAL mengevakuasi tengkorak dan tulang belulang yang diduga berasal dari orangutan kalimantan di area NKT PT KAL yang terbakar21.
Temuan tersebut sebelumnya dilaporkan oleh masyarakat. Dalam hal temuan tersebut, uji forensik masih diperlukan untuk memastikan spesies dan penyebab kematian satwa tersebut, termasuk kemungkinan adanya trauma atau kekerasan fisik sebelum kematian.
Selain temuan tersebut, dalam wawancara Garda Animalia pada 23 September 2026, Kepala BKSDA Kalimantan Barat, Murlan Dameria Pane, menyampaikan bahwa sebanyak 25 orangutan telah dievakuasi dari kawasan tersebut hanya dalam waktu dua pekan22. Angka ini memperlihatkan besarnya kebutuhan penanganan satwa terdampak kebakaran, meskipun tidak dengan sendirinya menunjukkan jumlah keseluruhan orangutan yang terdampak atau mati akibat karhutla.
Rangkaian temuan mengenai peristiwa karhutla yang terjadi di area NKT PT KAL menunjukan adanya permasalahan mengenai upaya penanggulangan karhutla oleh PT KAL yang akhirnya menyebabkan satwa liar menjadi korban akibat kerusakan habitat yang ditimbulkan.
Oleh karena itu, komitmen konservasi PT KAL perlu dilihat juga dari tindakan nyata dalam menanggulangi kerusakan ekosistem, memulihkan kawasan terdampak, dan juga memenuhi kewajiban perlindungan lingkungan.
Tanggung Jawab Perusahaan dan Kredibilitas Sertifikasi Sawit Berkelanjutan
Berdasarkan temuan Kaoem Telapak melalui analisis spasial, PT KAL memiliki tipologi kebakaran lahan berulang selama fenomena El Niño. Kendati memiliki riwayat kebakaran berulang, PT KAL justru memperoleh penghargaan sertifikat PROPER Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2022/202323.
Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2025 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup, PROPER Hijau merupakan kriteria dengan hasil penilaian beyond compliance, yaitu ketika suatu perusahaan dalam upaya kinerjanya tidak hanya taat dalam pemenuhan kebijakan mengenai penjagaan lingkungan.
Sebagai tambahan, PT KAL telah melakukan re-sertifikasi ISPO pada Juli 202324 dengan nomor sertifikat MUTU-ISPO/124 yang diterbitkan oleh PT Mutu International Certification. Namun demikian, berdasarkan fakta yang dihimpun, PT KAL diduga kuat melanggar prinsip dan kriteria yang tercantum dalam Permentan No 33 Tahun 202525 dan RSPO tahun 2024, berikut adalah aspek yang dilanggar pada:
Kejadian kebakaran berulang di dalam konsesi PT KAL juga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas audit dan surveilans sertifikasi, apakah riwayat kebakaran lahan dinilai sebagai faktor yang penting. Seperti yang diketahui, PT KAL telah mengantongi dua sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan, baik ISPO maupun RSPO. Temuan ini membuktikan adanya ketidakpatuhan korporasi, lemahnya pengawasan lembaga sertifikasi, lemahnya penegakan hukum, dan buruknya tata kelola perkebunan.
Dalam hal ini, pemerintah juga harus menjatuhkan sanksi tegas atas kelalaian yang berujung pada bencana ekologis ini, salah satunya menggunakan prinsip strict liability (tanggungjawab mutlak) yang terdapat dalam Pasal 88 Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2009 (UU PPLH). Karena setiap areal hutan yang terbakar tidak akan pernah bisa ditebus oleh lembar sertifikat hijau.


![Tuan Lahan Membara [Bagian 2]](https://api.gardaanimalia.com/images/articles/tuan-lahan-membara-bagian-2.webp)
![Bencana Terencana: Jejak Api Karhutla yang Diabaikan Negara [Bagian 1]](https://api.gardaanimalia.com/images/articles/bencana-terencana-jejak-api-karhutla-yang-diabaikan-negara-bagian-1.webp)



![Rumah yang Hilang [Bagian 3]](https://api.gardaanimalia.com/images/articles/rumah-yang-hilang-bagian-3.webp)





