Jual Beli Kucing Hutan hingga Trenggiling, Pelaku Dibekuk Polisi

3 min read
2022-03-16 06:26:37
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) kembali menangkap pelaku yang memperjualbelikan satwa liar dilindungi, mulai dari kucing hutan hingga trenggiling.

Dalam keterangan persnya, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Kabid Humas Polda Sumbar menjelaskan bahwa tersangka berinisial MAD (30) diamankan saat berada di sekitar Kampung Jua, Kecamatan Lubeg, Kota Padang pada Jumat (11/3).

"Penangkapan MAD ini diketahui setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa ada seorang warga di kawasan Lubeg memelihara dan memperjualbelikan hewan dilindungi di media sosial," ujar Satake, Selasa (15/3).

Setelah mengetahui informasi tersebut, jelas Satake, pihaknya pun segera melakukan penyelidikan dengan cara melakukan penyamaran sebagai pembeli satwa dilindungi.

"Setelah melakukan penyelidikan, pihak Ditreskrimsus langsung berkomunikasi dengan tersangka melalui aplikasi Whatsapp hingga tersangka sepakat untuk menjual satwa dilindungi miliknya dan bertemu dengan petugas di sekitar rumah tersangka pada tanggal 11 Maret 2022 tersebut," jelasnya.

https://youtu.be/woP5xUypzDA

Satake mengatakan bahwa tak menunggu lama, saat petugas mengetahui keberadaan tersangka, pihaknya langsung melakukan penangkapan dan menggiring tersangka menuju rumahnya.

Hal tersebut dilakukan lantaran petugas menduga rumah tersangka merupakan tempat yang digunakan MAD untuk menyimpan satwa yang dilindungi.

"Tepat pukul 08.00 WIB hari itu petugas tiba di rumah tersangka dan menemukan satwa dilindungi yang disimpan di sudut ruang tamu rumahnya," ungkap Satake.

Adapun jenis satwa dilindungi yang berhasil diamankan, yaitu 3 ekor kucing hutan (Prionailurus bengalensis), 1 ekor trenggiling (Manis javanica), dan 1 ekor baning coklat (Manouria emys) yang terancam punah menurut daftar merah IUCN.

Semua satwa dilindungi itu ditemukan dalam keadaan hidup, yang mana dua di antaranya disimpan dalam karung warna putih dan kandang besi.

Berdasarkan keterangan tersangka, ujar Satake, MAD diketahui membeli kucing hutan seharga Rp200 ribu per ekor dan berencana akan menjualnya kembali dengan harga Rp350 ribu untuk setiap ekor kepada pembeli lokal.

Sedangkan, MAD membeli trenggiling dengan harga Rp1 juta per ekor dan akan dijual kembali seharga Rp3 juta. Kemudian untuk baning coklat, tersangka membeli seharga Rp200 ribu per ekor dan akan kembali dijual dengan harga Rp500 ribu per ekor.

"Kegiatan menyimpan, memiliki dan memperniagakan satwa dilindungi tersebut telah berlangsung sejak bulan Oktober 2021 hingga saat ditemukan dan diamankan oleh petugas kemarin, Jumat (11/3/2022)," jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, MAD akan disangkakan dengan Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," tegasnya.

Tags :
Writer:
Pos Terkait
Belum ada pos terkait