Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Kucing Hutan Langka Akhirnya Diserahkan Warga ke BKSDA

3126
×

Kucing Hutan Langka Akhirnya Diserahkan Warga ke BKSDA

Share this article
Gambar kucing hutan jawa (Prionailurus bengalensis) diserahkan warga bernama Eko kepada BKSDA. | Foto: Irman Sukmana/Kabar Priangan
Gambar kucing hutan jawa atau kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis) diserahkan warga bernama Eko kepada BKSDA. | Foto: Irman Sukmana/Kabar Priangan

Gardaanimalia.com – Seekor kucing hutan jenis kuwuk (prionailurus bengalensis) milik Eko Kurnia diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah VI Tasikmalaya, Senin (7/2).

Satwa dilindungi tersebut diserahkan lantaran kucing hutan bernama Oreo itu belakangan menjadi galak, bahkan kerap kali berkonflik dengan kucing kampung.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Eko pun sempat berdiskusi dengan Adam Malik, salah satu anggota konservasi Kota Tasikmalaya dan oleh Malik disarankan agar keberadaan satwa yang terancam punah itu dilestarikan dengan cara menyerahkannya dengan BKSDA.

Usai berdiskusi, akhirnya, warga Kelurahan Setiaratu, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya itupun merelakan Oreo, kucing kesayangan putri bungsunya untuk dikarantina di BKSDA sebelum dikembalikan ke habitat alaminya.

Berdasarkan keterangannya, Eko mengatakan bahwa kucing itu ia peroleh dari seorang pedagang di kawasan Dadaha. Saat itu, ia tidak mengetahui kucing hutan termasuk satwa dilindungi.

Menurut penuturannya yang dikutip dari Kabar Priangan, sang putri bungsu yang sudah terlanjur sayang dengan satwa tersebut pun sempat menangis ketika mengetahui piaraannya akan diserahkan ke BKSDA.

Sementara itu, Tatan Rustandi, Kepala BKSDA Seksi Konservasi Wilayah VI Tasikmalaya sangat menghargai atas upaya dan kesadaran masyarakat dalam membantu kelestarian satwa liar dilindungi.

“Hari ini kami menerima seekor kucing hutan satwa liar yang dilindungi dari masyarakat, saya ucapkan terima kasih. Ini bentuk kesadaran dari masyarakat untuk melestarikan satwa tersebut,” tuturnya.

Pada waktu yang sama, Rendi Herdian, Kepala Resort XX Gunung Sawal Bidang KSDA pun menambahkan bahwa kucing hutan jawa merupakan satwa langka yang dilindungi.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor Republik Indonesia P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Menurutnya, perdagangan satwa langka saat ini masih marak terjadi. Hal itu dapat dilihat dari beberapa penawaran di media sosial yang semestinya dapat dilakukan penindakan.

Rendi juga menyebut bahwa pihaknya selalu melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada masyarakat dalam upaya perlindungan satwa langka.

“Untuk di Tasikmalaya kami mengadakan sosialisasi ke pasar hewan di Cikurubuk dan Dadaha, Alhamdulilah jual beli hewan langka ini sudah mulai berkurang,” ungkapnya.

Lain daripada itu, menurut Diki Muhamad Chaidir, Peneliti dan Dosen Universitas Siliwangi Tasikmalaya, dalam menjaga ekosistem habitat satwa juga perlu ada sebuah riset terhadap jumlah populasi satwa dilindungi.

“Hal itu sangat penting dilakukan karena untuk menjaga ekosistem habitat keberadaan hewan langka saat ini,” tuturnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments