cica daun sumatera - Garda Animalia https://gardaanimalia.com/tag/cica-daun-sumatera/ Media Spesialis Satwa Liar Fri, 01 Nov 2024 10:04:06 +0000 en-US hourly 1 https://gardaanimalia.com/wp-content/uploads/2021/09/cropped-logo-garda-animalia-ef884115-70x70.png cica daun sumatera - Garda Animalia https://gardaanimalia.com/tag/cica-daun-sumatera/ 32 32 Penjual Burung Dilindungi Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta https://gardaanimalia.com/penjual-burung-dilindungi-divonis-1-tahun-penjara-dan-denda-rp10-juta/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=penjual-burung-dilindungi-divonis-1-tahun-penjara-dan-denda-rp10-juta https://gardaanimalia.com/penjual-burung-dilindungi-divonis-1-tahun-penjara-dan-denda-rp10-juta/#respond Fri, 01 Nov 2024 10:04:06 +0000 https://gardaanimalia.com/?p=25047 Gardaanimalia.com – Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Jawa Timur, menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp10 juta subsider...

The post Penjual Burung Dilindungi Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta appeared first on Garda Animalia.

]]>
Arik Kristanto saat sidang vonis di PN Mojokerto. | Foto: Enggran Eko Budianto/detikjatim
Arik Kristanto saat sidang vonis di PN Mojokerto terkait jual beli burung dilindungi. | Foto: Enggran Eko Budianto/detikjatim

Gardaanimalia.com – Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Jawa Timur, menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan kepada Arik Kristanto (37).

Pria asal Desa Ngingasrembyong, Sooko, Mojokerto, Jawa Timur itu terbukti memperdagangkan burung yang dilindungi. Putusan ini diumumkan dalam sidang pada Rabu (30/10/2024).

Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi memimpin persidangan di mana Arik dinyatakan melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

Tindakan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran Pasal 40 Jo Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a, serta Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Budiarti mengonfirmasi bahwa vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan sebelumnya. 

“Vonis sesuai tuntutan kami, yaitu 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan,” tutur Ari, dikutip dari detikjatim.

Sebelumnya, Tim Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menggerebek rumah Arik pada 26 Juni 2024. 

Di sana, petugas menyita 39 cica daun besar (Chloropsis sonnerati) dan 1 cica daun sumatera (Chloropsis venusta). Kedua jenis burung itu termasuk dalam kategori satwa dilindungi di Indonesia.

Dalam sidang sebelumnya, Arik mengaku membeli burung-burung tersebut dari seorang bernama Heri. Harganya bervariasi, tergantung pada jenis kelamin, warna, dan kondisi burung. 

Sebagai contoh, burung topeng leher hitam dibeli seharga Rp440.000, sedangkan burung paruh putih seharga Rp150.000.

Arik menjual burung-burung tersebut melalui pesan WhatsApp kepada pelanggan, dengan harga jual yang bervariasi. 

Menurut pengakuannya, burung topeng leher hitam dijual seharga Rp480.000, paruh putih Rp170.000, dan burung paruh hitam Rp260.000 hingga Rp280.000 per ekor. 

Dari setiap ekor yang terjual, Arik mendapat keuntungan berkisar antara Rp20.000 hingga Rp40.000.

The post Penjual Burung Dilindungi Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta appeared first on Garda Animalia.

]]>
https://gardaanimalia.com/penjual-burung-dilindungi-divonis-1-tahun-penjara-dan-denda-rp10-juta/feed/ 0 arik mojokerto Arik Kristanto saat sidang vonis di PN Mojokerto. | Foto: Enggran Eko Budianto/detikjatim
Pedagang Burung Dilindungi di Mojokerto Dituntut 1 Tahun Penjara https://gardaanimalia.com/pedagang-burung-dilindungi-di-mojokerto-dituntut-1-tahun-penjara/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pedagang-burung-dilindungi-di-mojokerto-dituntut-1-tahun-penjara https://gardaanimalia.com/pedagang-burung-dilindungi-di-mojokerto-dituntut-1-tahun-penjara/#respond Wed, 23 Oct 2024 16:13:17 +0000 https://gardaanimalia.com/?p=24921 Gardaanimalia.com – AK (37), seorang pedagang burung asal Mojokerto, Jawa Timur, dituntut hukuman penjara satu tahun dan denda...

The post Pedagang Burung Dilindungi di Mojokerto Dituntut 1 Tahun Penjara appeared first on Garda Animalia.

]]>
Ilustrasi cica daun besar (Chloropsis sonnerati). | Foto: KSDAE KLHK
Ilustrasi cica daun besar (Chloropsis sonnerati), salah satu burung dilindungi. | Foto: KSDAE KLHK

Gardaanimalia.com – AK (37), seorang pedagang burung asal Mojokerto, Jawa Timur, dituntut hukuman penjara satu tahun dan denda Rp10 juta dalam sidang di PN Mojokerto, Selasa (22/10/2024).

AK didakwa menjual burung yang termasuk dalam satwa dilindungi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Budiarti menyebutkan bahwa terdakwa melanggar Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp10 juta, subsider dua bulan kurungan,” ujar Ari saat membacakan tuntutannya, dikutip dari Jatim Viva.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widha ini, AK tidak didampingi penasihat hukum.

Terdakwa AK,  mengikuti sidang tanpa didampingi penasihat hukum. 

Dalam sidang, asal Desa Ngingasrembyong, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Jawa Timur tersebut mengakui kesalahannya. Ia pun menyatakan tidak keberatan dengan tuntutan jaksa.

Atas pengakuan terdakwa, majelis hakim menunda sidang selama satu minggu untuk memberikan waktu persiapan agenda sidang putusan.

Kronologi Penangkapan AK dalam Kasus Perdagangan Satwa

Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mojokerto, pria berusia 37 tahun itu ditangkap polisi pada 26 Juni 2024 sekira pukul 14.00 WIB.

Penangkapan dilakukan oleh petugas Unit I Subdit IV Tipidter Polda Jatim setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas perdagangan burung dilindungi.

Pukul 15.00 wib, petugas menemukan 39 ekor burung cica daun besar (Chloropsis sonnerati) dan 1 ekor burung cica daun sumatera (Chloropsis venusta).

Sejumlah 40 satwa dalam keadaan hidup tersebut diamankan petugas di kediaman AK. Kedua jenis satwa tersebut masuk dalam kategori dilindungi undang-undang. 

Dalam perkara bernomor 381/Pid.Sus-LH/2024/PN Mjk dalam SIPP itu, tertulis pula bahwa AK mendapat satwa dari seseorang berinisial H.

Keduanya berkomunikasi melalui WhatsApp dan transaksi dilakukan secara tunai.

H menjual satwa kepada AK dengan harga bervariasi tergantung jenis kelamin, warna, dan kondisi burung. Rentang harga yang disepakati keduanya adalah 150 ribu sampai 440 ribu per ekor.

AK kemudian menjual kembali satwa-satwa dilindungi itu melalui pesan-pesan singkat WhatsApp kepada para konsumen atau pelanggan kios burung.

Dalam proses perdagangan itu, AK mengambil keuntungan sebesar 20 ribu sampai 40 ribu per ekor.

Selain mengamankan satwa, polisi juga mengamankan satu buku catatan penjualan, buku rekening BCA, 1 kartu ATM GPN Paspor Blue Debit BCA, satu buku tabungan rekening BRI, serta kartu ATM GPN Debit BRI, dan satu unit telepon genggam.

Usai diperiksa, terbukti bahwa AK tidak mengantongi izin mengedarkan dan memperniagakan satwa dilindungi.

Dalam catatan dakwaannya, dampak perbuatan AK dapat menyebabkan jumlah populasi di alam akan semakin menurun. Lalu, secara tidak langsung akan menyebabkan kepunahan terhadap jenis satwa-satwa tersebut.

Dakwaan juga menuliskan bahwa ada dampak terhadap lingkungan dan kerugian negara atas kasus perdagangan satwa dilindungi.

The post Pedagang Burung Dilindungi di Mojokerto Dituntut 1 Tahun Penjara appeared first on Garda Animalia.

]]>
https://gardaanimalia.com/pedagang-burung-dilindungi-di-mojokerto-dituntut-1-tahun-penjara/feed/ 0 cica daun besar – ilustrasi Ilustrasi cica daun besar (Chloropsis sonnerati). | Foto: KSDAE KLHK
Kasus Pengangkutan 129 Burung Dilindungi akan Disidangkan https://gardaanimalia.com/kasus-pengangkutan-129-burung-dilindungi-akan-disidangkan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kasus-pengangkutan-129-burung-dilindungi-akan-disidangkan https://gardaanimalia.com/kasus-pengangkutan-129-burung-dilindungi-akan-disidangkan/#respond Thu, 19 Jan 2023 12:18:55 +0000 https://gardaanimalia.com/?p=18095 Gardaanimalia.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksanaan Tinggi Lampung menyatakan berkas kasus pengangkutan 129 ekor burung dilindungi telah...

The post Kasus Pengangkutan 129 Burung Dilindungi akan Disidangkan appeared first on Garda Animalia.

]]>
Ilustrasi cica daun mini. | Foto: Harn Sheng Khor/eBird
Ilustrasi cica daun mini. | Foto: Harn Sheng Khor/eBird

Gardaanimalia.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksanaan Tinggi Lampung menyatakan berkas kasus pengangkutan 129 ekor burung dilindungi telah lengkap.

Karena itu, kini kasus tersebut dilimpahkan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra kepada Kejaksaan Tinggi Lampung.

“Berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU Kejaksaan Tinggi Lampung. Dan akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung,” terang Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatra, Subhan, Senin (16/1/2023).

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c Jo. Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kini pelaku sedang ditahan di rumah tahanan Polda Lampung. Barang bukti berupa bus diamankan di pul bus Reina Kota Baru, Bandar Lampung.

Sementara, barang bukti berupa ratusan burung dilindungi masih dititiprawatkan di Pusat Penyelamatan Satwa BKSDA Bengkulu SKW III Lampung.

Jenis-Jenis Burung yang Diangkut secara Ilegal

Satwa yang disita di antaranya 6 ekor tiong mas atau beo (Gracula religiosa), 2 ekor tangkar ongklet atau cililin, dan 36 ekor cica daun sumatera (Chloropsis venusta).

Terdapat pula 2 ekor ekek layongan (Cissa chinensis), 2 ekor burung tangkaruli sumatera, dan 17 ekor serindit melayu (Loriculus galgulus).

Selain itu, 15 ekor burung madu siparaja (Aethopyga siparaja), 26 ekor cica hijau mini, 12 ekor cica ranting, dan 11 ekor cica ijo besar (Chloropsis sonnerati).

Sebelumnya, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat kepada BKSDA Bengkulu. Lalu, pada 25 November 2022, BKSDA dan Polres Lampung Tengah memeriksa bus RA yang sedang melintas di Jalan Lintas Sumatra Terbanggi Besar.

“Pengungkapan kasus ini merupakan wujud peran informasi yang diberikan masyarakat begitu besar dalam mengungkap kasus,” kata Subhan.

Tiga pelaku tersebut masing-masing berinisial I (53) sebagai sopir, J (42) sebagai sopir cadangan, dan ZA (42) selaku kernet yang diamankan petugas.

Subhan mengungkapkan, penindakan ini merupakan komitmen pihaknya bersama BKSDA Bengkulu, Kejaksaan Tinggi Lampung, dan Polres Lampung Tengah dalam penyelamatan tumbuhan dan satwa liar.

Pihaknya pun akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain. Selain itu, juga pemodal yang terlibat sehingga rantai bisnis perdagangan satwa liar dapat diputus.

Dirinya berharap penindakan ini dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku.

The post Kasus Pengangkutan 129 Burung Dilindungi akan Disidangkan appeared first on Garda Animalia.

]]>
https://gardaanimalia.com/kasus-pengangkutan-129-burung-dilindungi-akan-disidangkan/feed/ 0 burung cica daun mini Ilustrasi cica daun mini. | Foto: Harn Sheng Khor/eBird
Angkut 129 Burung Dilindungi, Tiga Pelaku Ditetapkan Sebagai Tersangka https://gardaanimalia.com/angkut-129-burung-dilindungi-tiga-pelaku-ditetapkan-sebagai-tersangka/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=angkut-129-burung-dilindungi-tiga-pelaku-ditetapkan-sebagai-tersangka https://gardaanimalia.com/angkut-129-burung-dilindungi-tiga-pelaku-ditetapkan-sebagai-tersangka/#respond Thu, 01 Dec 2022 13:07:48 +0000 https://gardaanimalia.com/?p=16600 Gardaanimalia.com – Tiga pelaku penyelundupan burung dilindungi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra, Sabtu...

The post Angkut 129 Burung Dilindungi, Tiga Pelaku Ditetapkan Sebagai Tersangka appeared first on Garda Animalia.

]]>
Tiga tersangka pengangkutan 129 burung dilindungi. | Foto: PPID KLHK
Tiga tersangka pengangkutan 129 burung dilindungi. | Foto: PPID KLHK

Gardaanimalia.com – Tiga pelaku penyelundupan burung dilindungi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra, Sabtu (26/11).

Pelaku adalah I (53) asal Payakumbuh selaku sopir bus Rhema Abadi. J (42) asal Semarang selaku sopir cadangan, dan ZA (42) asal Siderejo selaku kernet.

Percobaan penyelundupan digagalkan saat bus Rhema Abadi jurusan Pekanbaru Riau menuju Salatiga diperiksa oleh tim BKSDA Bengkulu dan Polres Lampung Tengah di jalan lintas Sumatra Terbanggi Besar, Jumat (25/11).

Berdasarkan rilis resmi, Senin (28/11), BKSDA Bengkulu menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran burung ilegal yang dimuat dalam bus.

Dari proses pemeriksaan, Balai Gakkum menyita barang bukti berupa 1 unit bus Rhema Abadi, 19 kardus, dan 4 boks plastik.

Selain itu, terdapat 129 ekor burung yang diamankan, yaitu 6 ekor tiong emas atau beo (Gracula religiosa), 2 ekor tangkar ongklet atau cililin (Platylophus galericulatus).

Sebanyak 36 ekor cica daun sumatera (Chloropsis venusta), 2 ekor ekek layongan (Cissa chinensis), 2 ekor tangkar-uli sumatera (Dendrocitta occipitalis), 17 ekor serindit melayu (Loriculus galgulus).

Ada 15 ekor madu siparaja (Aethopyga siparaja), 26 ekor cica hijau mini (Chloropsis cyanopogon), 12 ekor cica ranting (Chloropsis moluccensis), dan 11 ekor cica ijo besar (Chloropsis sonnerati).

Spesies Burung Termasuk Dilindungi

Seluruh spesies burung yang diamankan termasuk dalam jenis satwa dilindungi. Itu tertulis dalam Peraturan Menteri LHK RI Nomor P.106 Tahun 2018 .

Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c Jo. Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH.

Atas dasar hukum tersebut, ketiganya pun terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100.000.000.

Saat ini tersangka ditahan di rumah tahanan Polda Lampung. Sedangkan semua satwa dilindungi tengah dirawat di Pusat Penyelamatan Satwa BKSDA Bengkulu SKW III Bengkulu.

“Penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam membongkar kasus ini, baik dari sumber (asal) satwa maupun penampung satwa dilindungi tersebut. Termasuk aktor intelektualnya,” ujar Kepala Balai Gakkum Sumatra, Subhan.

The post Angkut 129 Burung Dilindungi, Tiga Pelaku Ditetapkan Sebagai Tersangka appeared first on Garda Animalia.

]]>
https://gardaanimalia.com/angkut-129-burung-dilindungi-tiga-pelaku-ditetapkan-sebagai-tersangka/feed/ 0 pelaku penyelundupan burung Tiga tersangka pengangkutan 129 burung dilindungi. | Foto: PPID KLHK
KSKP Bakauheni Bongkar Penyelundupan 587 Ekor Burung Kicau https://gardaanimalia.com/kskp-bakauheni-bongkar-penyelundupan-587-ekor-burung-kicau/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kskp-bakauheni-bongkar-penyelundupan-587-ekor-burung-kicau https://gardaanimalia.com/kskp-bakauheni-bongkar-penyelundupan-587-ekor-burung-kicau/#respond Mon, 01 Aug 2022 07:11:02 +0000 https://gardaanimalia.com/?p=15285 Gardaanimalia.com – Sebanyak 587 ekor burung kicau gagal diselundupkan melalui Pelabuhan Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat...

The post KSKP Bakauheni Bongkar Penyelundupan 587 Ekor Burung Kicau appeared first on Garda Animalia.

]]>
Sebanyak 587 burung kicau berhasil digagalkan dari upaya penyelundupan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. | Foto: Dok. KSKP Bakauheni
Sebanyak 587 burung kicau berhasil digagalkan dari upaya penyelundupan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. | Foto: Dok. KSKP Bakauheni

Gardaanimalia.com – Sebanyak 587 ekor burung kicau gagal diselundupkan melalui Pelabuhan Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (22/7).

Kepala KSKP (Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan) Bakauheni, AKP Ridho Rafika mengatakan, pengungkapan kasus burung kicau tersebut berlangsung sekira pukul 02.00 WIB di area pemeriksaan Seaport Interdiction.

“Petugas melakukan pemeriksaan terhadap mobil Suzuki APV berwarna abu-abu dengan Nopol B 1877 VFD. Setelah pemeriksaan didapati ratusan burung tanpa dokumen resmi di dalam bagasi belakang penumpang,” ujarnya, Sabtu (30/7).

Untuk mengelabui petugas, ratusan ekor burung dikemas dalam 12 keranjang plastik berwarna putih, sementara sebanyak 40 ekor burung dilindungi dimasukkan dalam 10 kardus kecil berwarna cokelat.

Dia merincikan jenis-jenis satwa liar yang berhasil diamankan, yaitu perenjak atau prenjak, kutilang emas, trucuk cucak mini, cica daun sumatera, perkutut, sepahraja dan pentet.

Berdasarkan pengakuan RF (35), warga Kecamatan Pardasuka selaku pengemudi dan RE (21), warga Kecamatan Cengkareng selaku rekan, ratusan burung kicau tersebut merupakan kepunyaan dari seseorang berinisial DK.

Burung tersebut diangkut dari Pelabuhan Panjang, Kota Bandar Lampung dan rencananya akan dibawa menuju Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Dalam proses pengangkutan itu, RF dan RE mengaku menerima upah dari pemilik satwa liar yaitu DK. “Mereka mendapat upah sebesar Rp1,4 juta,” ungkap Ridho.

Menurut penuturannya, kedua orang tersebut telah melanggar Pasal 88 huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Selain itu, pelaku penyelundupan juga terancam pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

The post KSKP Bakauheni Bongkar Penyelundupan 587 Ekor Burung Kicau appeared first on Garda Animalia.

]]>
https://gardaanimalia.com/kskp-bakauheni-bongkar-penyelundupan-587-ekor-burung-kicau/feed/ 0 burung kicau Sebanyak 587 burung kicau berhasil digagalkan dari upaya penyelundupan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. | Foto: Dok. KSKP Bakauheni