Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Jalankan Bisnis Ilegal Burung Dilindungi, TDS Ditangkap Polisi

1215
×

Jalankan Bisnis Ilegal Burung Dilindungi, TDS Ditangkap Polisi

Share this article
Ratusan burung diamankan petugas kepolisian, 16 ekor di antaranya merupakan satwa dilindungi. | Foto: Suara Indonesia
Ratusan burung diamankan petugas kepolisian, 16 ekor di antaranya merupakan satwa dilindungi. | Foto: Suara Indonesia

Gardaanimalia.com – Sebanyak 363 ekor burung dalam kasus perdagangan ilegal satwa liar berhasil disita oleh Sat Reskrim Polresta Banyuwangi, pada Kamis (8/9).

Pihak kepolisian juga mengamankan satu orang tersangka berinisial TDS, warga Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja mengungkap, bahwa 16 ekor di antaranya adalah satwa dilindungi. Hal itu diketahui usai koordinasi dengan pihak BKSDA Banyuwangi.

Ia menjelaskan, ada empat jenis burung dilindungi yang ditemukan, yaitu cucak ijo atau cica daun besar (Chloropsis sonnerati), dan tangkar kambing (Platysmurus leucopterus).

Selain itu, Agus juga menyebut dua jenis lainnya. “Burung cucak rante dan burung sepah raja. Salah satu burung (dari 4 jenis) tersebut berasal dari hutan Alas Purwo,” bebernya.

Dia mengatakan, bahwa tersangka adalah pemodal dan orang yang memperjualbelikan satwa liar. “Tersangka, kami tangkap saat perjalanan,” ujarnya.

Berdasarkan penuturan Agus, TDS bukanlah pemain lama dalam perdagangan satwa liar. “Ia menjalankan bisnis ilegal itu baru 4 bulan terakhir,” ucapnya.

Namun, atas tindakannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Adapun terkait barang bukti, Agus mengatakan, semua burung sudah diserahkan kepada pihak BKSDA Banyuwangi. Untuk selanjutnya mengikuti prosedur yang ada di sana.

“Untuk barang bukti baik kategori burung yang dilindungi dan tidak dilindungi kami titipkan ke BKSDA,” tuturnya.

Menurut Agus, keberhasilan ungkap kasus satwa dilindungi itu merupakan hasil kerja sama penyidik tim Pidsus Polresta Banyuwangi dengan BKSDA Banyuwangi.

“Atas dasar temuan tersebut, kami koordinasi dengan BKSDA dan kemudian kita sudah melakukan pemeriksaan sampai akhirnya penetapan tersangka,” tandasnya.

Dilarang Menjual Satwa Dilindungi

Sebagaimana Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Semua jenis yang temasuk dalam kategori tersebut dilarang untuk diperjualbelikan.

Menurut Pasal 21 Ayat 2 UU 5/1990 berbunyi, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Selanjutnya, setiap orang juga dilarang menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan meperniagakan satwa
yang dilindungi dalam keadaan mati.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments