Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Penyelundupan Burung Serindit ke Jakarta Digagalkan Petugas Karantina

1495
×

Penyelundupan Burung Serindit ke Jakarta Digagalkan Petugas Karantina

Share this article
Penyelundupan Burung Serindit ke Jakarta Digagalkan Petugas Karantina
Burung serindit melayu. Foto: Dok. Humas Karantina Pangkalpinang

Gardaanimalia.com – Penyelundupan lima burung Serindit melayu dengan tujuan Jakarta digagalkan oleh Balai Karantina Pertanian Pangkalpinang di Pelabuhan Pangkal Balam, Bangka Belitung pada Rabu (8/7).

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang, Saifuddin Zuhri mengatakan bahwa burung-burung tersebut ditemukan dalam sangkar besi saat pemeriksaan di Pelabuhan Pangkal Balam. Rencananya satwa dilindungi itu akan dikirim ke tujuan Pelabuhan Tanjungpriok, Jakarta.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Balai Karantina Pangkalpinang masih melakukan penyelidikan untuk menemukan pemilik dan sedang melakukan koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan Resort Bangka,” ujarnya pada Kamis (9/7) seperti dilansir dari Antara.

Saat ini, lanjutnya, media pembawa beserta lima burung di dalamnya ditahan di instalasi Karantina Hewan dan Pertanian Pangkalpinang. Penahanan dilakukan karena pengiriman satwa tersebut tidak dilengkapi dokumen sesuai aturan yang berlaku.

Saifuddin menjelaskan burung Serindit melayu atau loriculus galgulus merupakan salah satu satwa yang dilindungi. Burung serindit memiliki ciri bulu warna dominan hijau dan merah pada bagian ekor, berparuh bengkok dan ukuran tubuh kecil.

“Sedangkan pada pejantan mempunyai ciri khas bulu mahkota yang berwarna biru pada bagian kepala,” lanjutnya.

Menurut dia, satwa dilindungi tersebut sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, setiap media pembawa termasuk satwa liar yang akan dikirim wajib dilengkapi dokumen karantina sertifikat kesehatan hewan (KH-11) dari tempat pengeluaran serta melaporkan dan menyerahkan pada pejabat karantina untuk keperluan tindakan karantina, pengawasan atau pengendalian.

“Burung tersebut kami tahan karena tidak dilengkapi dokumen apapun, kami berharap kejadian serupa tidak terulang dan masyarakat taat terhadap aturan guna kelestarian berbagai satwa dilindungi,” katanya.

Pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar. Selain itu,  menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

“Kami mengimbau kepada semua pihak yang ingin melalulintaskan hewan dan produknya serta tumbuhan dan produknya melaporkan kepada Balai Karantina Pertanian untuk dilakukan tindakan karantina sekaligus menjaga kelestarian alam Indonesia,” pungkasnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments