Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Polres Majalengka Ungkap Perdagangan Burung Tiong Emas

1556
×

Polres Majalengka Ungkap Perdagangan Burung Tiong Emas

Share this article
Polres Majalengka Ungkap Perdagangan Burung Tiong Emas
Kepolisian Resort Majalengka melakukan konferensi pers terkait perdagangan satwa dilindungi berupa tiong emas. Foto: Dok. Humas Polres Majalengka

Gardaanimalia.com – Perdagangan satwa dilindungi berupa burung Tiong emas atau beo berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka di Kabupaten Majalengka pada Kamis (24/9).

Dua orang pelaku asal Kota Bandung berinisial W (59) dan warga asal Kabupaten Bantul berinisial S (41) diamankan petugas di Jalan Siliwangi, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka. Selain itu, barang bukti berupa dua burung tiong emas serta uang tunai sejumlah Rp 700 ribu hasil penjualan burung Cucak ijo juga disita petugas.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan mengatakan penangkapan terhadap penjual satwa dilindungi ini bermula adanya informasi dari masyarakat. Dari informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap tindak pidana pelaku.

“Pada saat penyelidikan, polisi berhasil menemukan dua buah burung tiong emas yang disatukan dengan burung yang tidak dilindungi,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (27/09/2020).

Baca jugaGunakan Sertifikat Palsu, Pedagang Burung Ditangkap Gakkum LHK

Polres Majalengka Ungkap Perdagangan Burung Tiong Emas
Dua orang pelaku perdagangan satwa dilindungi berupa Tiong emas di Majalengka. Foto: Dok. Humas Polres Majalengka

Bismo menuturkan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti. Sementara kedua pelaku ditahan di Polres Majalengka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Perbuatan kedua pelaku dinilai melanggar pasal 21 ayat (2) Huruf a Jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Penjual satwa dilindungi tersebut diancam lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” Tandas AKBP Bismo.

Sementara burung Tiong emas (Gracula religiosa) atau lebih dikenal dengan nama beo merupakan satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P106 Tahun 2018 tentang Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments