Empat Jenis Burung Dilindungi Disita dari Kapal Milik Pertamina

Gardaanimalia.com - Ditreskrimsus Polda Maluku menyerahkan sembilan ekor burung dilindungi kepada petugas Polisi Kehutanan (Polhut) Resort Pulau Ambon, Selasa (18/6/2024).
Hal itu sebagaimana tertulis dalam rilis resmi yang disiarkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku lewat akun Instagramnya, pada 20 Juni 2024.
Menurut Polhut BKSDA Maluku Johnny P Syaranamual, satwa ditemukan oleh anggota Reskrimsus Polda Maluku di Kapal MT Matindok.
Burung-burung itu diamankan saat kapal bersandar di Pelabuhan Pertamina Wayame, Kota Ambon, Provinsi Maluku, pada 17 Juni 2024.
"Hasil pemeriksaan petugas BKSDA Maluku, burung-burung tersebut dalam keadaan sehat," ujar Johnny dalam keterangannya, Kamis (20/6/2024).
Kesembilan satwa tersebut adalah nuri kepala-hitam (Lorius lory) sebanyak 2 ekor dan kakatua koki (Cacatua galerita) sebanyak 1 ekor.
Lalu, juga terdapat nuri bayan merah dan hijau (Eclectus roratus) sebanyak 2 ekor dan burung nuri hitam (Chalcopsitta atra) dengan jumlah 4 ekor.
Penyerahan empat jenis satwa dilindungi itu bertujuan untuk dititipkan di Pusat Konservasi Satwa Maluku yang terletak di Kebun Cengkeh Ambon.
Seluruh burung tersebut pun berstatus dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Nama satwa juga terdaftar dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Sekarang, lanjut Johnny, satwa serahan itu sudah dititipkan di Pusat Konservasi Satwa sebagai barang bukti. Hal tersebut sembari menunggu keputusan hukum terhadap tersangka.
"Ini adalah langkah penting untuk melindungi keanekaragaman hayati di Maluku," tutup Johnny.

Penjual Burung Dilindungi Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta
01/11/24
Pedagang Burung Dilindungi di Mojokerto Dituntut 1 Tahun Penjara
23/10/24
Sebanyak 6.514 Burung Gagal Diselundupkan ke Tangerang
17/10/24
Operasi Gabungan Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi di Mimika
14/10/24
Jual Burung Dilindungi Lewat Facebook, Koki Kapal Terancam 5 Tahun Penjara
05/10/24
Hendak Dikirim lewat Laut, 29 Burung Gagal Dijual ke Negeri Jiran
25/08/24
Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng

FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!

Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser

Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik

Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit

FATWA: Komodo Malas Merantau!

Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika

Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi

Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti

FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera

Labi-labi Ditemukan di Pulau Bawean, BKSDA: Penting untuk Terus Dijaga

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres
