Diangkut Menggunakan Pikap, 12 Kilogram Sisik Trenggiling Gagal Diperdagangkan

Gardaanimalia.com - Upaya perdagangan sisik trenggiling (Manis javanica) kembali terungkap.
Kali ini, 12,27 kilogram sisik trenggiling berhasil disita dari tangan DL (44) dan KM (49) yang beralamat di Kecamatan Daha Selatan, Kalimantan Selatan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan bahwa kasus ini bermula dari informasi bahwa ada penawaran sisik trenggiling menggunakan akun media sosial di wilayah Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan (PPK) dengan Tim Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan merencanakan kegiatan operasi dengan penyelidikan terlebih dahulu untuk mendalami target. Perencanaan ini dilakukan pada Sabtu (24/5/2025) lalu.
Sekitar pukul 11.05 WITA, tim operasi berhasil menjaring DL dan KM. Mereka membawa bagian tubuh satwa dilindungi tersebut dengan menggunakan pikap dengan nomor polisi DA 8168 JB di daerah Banjarbaru.
"Dari hasil pemeriksaan, DL mengaku sebagai penjual atau menawarkan sisik trenggiling di media sosial. Selanjutnya DL menghubungi pengepul untuk dapat menjualkan barangnya dengan harga yang telah disepakati antara penjual dan pengepul," ucap Dwi Januanto, Senin (26/5/2025).
Sisik-sisik ia jual kepada pengepul yang berada di berbagai tempat, seperti Kabupaten Barito Timur di Kalimantan Tengah, serta Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Banjar, dan daerah lainnya di wilayah Kalsel.
Kini, barang bukti sudah diserahkan ke penyidik untuk proses lebih lanjut. Keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Banjarbaru, Kalsel.
Mereka dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf c dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda kategori VII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dwi Januanto pun menggarisbawahi bahwa kejahatan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) dilindungi adalah jenis kejahatan dengan omzet terbesar keempat di dunia setelah perdagangan narkoba, senjata api ilegal, dan perdagangan manusia.
"Dari pengungkapan ini kita ketahui bahwa perburuan TSL seperti sisik trenggiling masih juga terjadi. Oleh karena itu, Ditjen Gakkumhut telah membentuk Tim Khusus Transnasional Forestry and Wildlife Crimes dan Tim Khusus Money Laundry (TPPU), sehingga kita akan melakukan penegakan hukum hingga kepada benefit ownership dan kolaborasi dengan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya," kata Dwi Januarto.

Diangkut Menggunakan Pikap, 12 Kilogram Sisik Trenggiling Gagal Diperdagangkan
26/05/25
Bripka Alfi Pernah Tawarkan Sisik Trenggiling pada Anggota TNI di Kisaran
25/05/25
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan
19/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
09/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
06/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
02/05/25
BKSDA Jambi Pasang Gips untuk Harimau yang Terjerat di Jambi

Diangkut Menggunakan Pikap, 12 Kilogram Sisik Trenggiling Gagal Diperdagangkan

Sindikat Penjual Gading Gajah Dibekuk Polisi, Ratusan Pipa Rokok Disita

Dari Cenderawasih jadi Cendera Mata

Bripka Alfi Pernah Tawarkan Sisik Trenggiling pada Anggota TNI di Kisaran

Sebanyak 648 Burung Tanpa Dokumen DIsita di Tol Lampung Tengah

BBKSDA Sumut Kembalikan Harimau Sumatera ke Leuser

Mendepa Jalan ke Habitat: Nasib 19 Elang Paria di Pelabuhan Tanjung Perak

Lahirnya Orangutan di LK Kasang Kulim Riau

FATWA: Dunia Terbalik si Munguk Beledu

Masa Depan Durian Ternate dan Hewan Penyerbuknya

Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis

Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin
