Diangkut Menggunakan Pikap, 12 Kilogram Sisik Trenggiling Gagal Diperdagangkan

Bayu Nanda
3 min read
2025-05-26 12:41:46
Iklan
Sisik trenggiling yang disita petugas di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. | Foto: Gakkum Kemenhut, diunduh dari RRI

Gardaanimalia.com - Upaya perdagangan sisik trenggiling (Manis javanica) kembali terungkap.

Kali ini, 12,27 kilogram sisik trenggiling berhasil disita dari tangan DL (44) dan KM (49) yang beralamat di Kecamatan Daha Selatan, Kalimantan Selatan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan bahwa kasus ini bermula dari informasi bahwa ada penawaran sisik trenggiling menggunakan akun media sosial di wilayah Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan (PPK) dengan Tim Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan merencanakan kegiatan operasi dengan penyelidikan terlebih dahulu untuk mendalami target. Perencanaan ini dilakukan pada Sabtu (24/5/2025) lalu.

Sekitar pukul 11.05 WITA, tim operasi berhasil menjaring DL dan KM. Mereka membawa bagian tubuh satwa dilindungi tersebut dengan menggunakan pikap dengan nomor polisi DA 8168 JB di daerah Banjarbaru. 

"Dari hasil pemeriksaan, DL mengaku sebagai penjual atau menawarkan sisik trenggiling di media sosial. Selanjutnya DL menghubungi pengepul untuk dapat menjualkan barangnya dengan harga yang telah disepakati antara penjual dan pengepul," ucap Dwi Januanto, Senin (26/5/2025).

Sisik-sisik ia jual kepada pengepul yang berada di berbagai tempat, seperti Kabupaten Barito Timur di Kalimantan Tengah, serta Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Banjar, dan daerah lainnya di wilayah Kalsel.

Kini, barang bukti sudah diserahkan ke penyidik untuk proses lebih lanjut. Keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Banjarbaru, Kalsel.

Mereka dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf c dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda kategori VII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dwi Januanto pun menggarisbawahi bahwa kejahatan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) dilindungi adalah jenis kejahatan dengan omzet terbesar keempat di dunia setelah perdagangan narkoba, senjata api ilegal, dan perdagangan manusia.

"Dari pengungkapan ini kita ketahui bahwa perburuan TSL seperti sisik trenggiling masih juga terjadi. Oleh karena itu, Ditjen Gakkumhut telah membentuk Tim Khusus Transnasional Forestry and Wildlife Crimes dan Tim Khusus Money Laundry (TPPU), sehingga kita akan melakukan penegakan hukum hingga kepada benefit ownership dan kolaborasi dengan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya," kata Dwi Januarto.

Tags :
sisik trenggiling Manis javanica perdagangan sisik trenggiling illegal wildlife trade Banjarbaru Kalsel
Writer: Bayu Nanda
Pos Terbaru
BKSDA Jambi Pasang Gips untuk Harimau yang Terjerat di Jambi
BKSDA Jambi Pasang Gips untuk Harimau yang Terjerat di Jambi
Berita
27/05/25
Diangkut Menggunakan Pikap, 12 Kilogram Sisik Trenggiling Gagal Diperdagangkan
Diangkut Menggunakan Pikap, 12 Kilogram Sisik Trenggiling Gagal Diperdagangkan
Berita
26/05/25
Sindikat Penjual Gading Gajah Dibekuk Polisi, Ratusan Pipa Rokok Disita
Sindikat Penjual Gading Gajah Dibekuk Polisi, Ratusan Pipa Rokok Disita
Berita
26/05/25
Dari Cenderawasih jadi Cendera Mata
Dari Cenderawasih jadi Cendera Mata
Liputan Khusus
26/05/25
Bripka Alfi Pernah Tawarkan Sisik Trenggiling pada Anggota TNI di Kisaran
Bripka Alfi Pernah Tawarkan Sisik Trenggiling pada Anggota TNI di Kisaran
Berita
25/05/25
Sebanyak 648 Burung Tanpa Dokumen DIsita di Tol Lampung Tengah
Sebanyak 648 Burung Tanpa Dokumen DIsita di Tol Lampung Tengah
Berita
23/05/25
BBKSDA Sumut Kembalikan Harimau Sumatera ke Leuser
BBKSDA Sumut Kembalikan Harimau Sumatera ke Leuser
Berita
23/05/25
Mendepa Jalan ke Habitat: Nasib 19 Elang Paria di Pelabuhan Tanjung Perak
Mendepa Jalan ke Habitat: Nasib 19 Elang Paria di Pelabuhan Tanjung Perak
Berita
22/05/25
Lahirnya Orangutan di LK Kasang Kulim Riau
Lahirnya Orangutan di LK Kasang Kulim Riau
Berita
22/05/25
FATWA: Dunia Terbalik si Munguk Beledu
FATWA: Dunia Terbalik si Munguk Beledu
Edukasi
21/05/25
Masa Depan Durian Ternate dan Hewan Penyerbuknya
Masa Depan Durian Ternate dan Hewan Penyerbuknya
Liputan Khusus
20/05/25
Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis
Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis
Edukasi
20/05/25
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan
Berita
19/05/25
Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL
Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL
Berita
19/05/25
Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?
Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?
Edukasi
19/05/25
Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan
Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan
Berita
18/05/25
Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi
Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi
Berita
18/05/25
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan
Berita
16/05/25
Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin
Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin
Liputan Khusus
16/05/25
Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin
Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin
Liputan Khusus
15/05/25