Sindikat Penjual Gading Gajah Dibekuk Polisi, Ratusan Pipa Rokok Disita

Gardaanimalia.com - Empat tersangka penjual gading gajah dan produk yang diduga berasal dari gading gajah dibekuk Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
Keempatnya adalah IR, EF, SS, dan JF yang ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.
Hal ini diumumkan kepolisian pada jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, Senin (26/5/2025).
Direktur Dittipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin menyatakan mereka diduga melakukan tindak pidana dugaan tindak pidana menyimpan, memiliki, mengangkut dan/atau memperdagangkan spesimen bagian-bagian atau barang-barang yang dibuat dari bagian satwa yang dilindungi, berupa gading gajah utuh yang diduga berasal dari bagian satwa gajah yang dilindungi
Disampaikan Nunung, IR dan EF ditangkap di Jalan Matahari Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Sukabumi, Jawa Barat.
Penyidik mendapati keduanya menyimpan, memiliki, dan memperdagangkan pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah, satwa yang dilindungi.
Mereka memperdagangkan barang-barang terlarang itu melalui live streaming media sosial TikTok dengan nama akun WansJunior9393 dan GG&K.
Dari tangan IR dan EF, disita 8 gading gajah, 178 pipa rokok yang terbuat dari gading gajah, satu microphone untuk live, 2 paket pipa rokok siap kirim, 5 buku tabungan milik IR, dan 4 ponsel.
Tersangka IR menyebut, dirinya memberi gading gajah dari seseorang berinisial JF.
Barang itu dibeli dari JF saat masih berbentuk gading utuh dengan berbagai ukuran, tetapi ada pula yang sudah berbentuk potongan pipa rokok gading.
Ratusan pipa rokok dari gading gajah yang disita pihak kepolisian. | Foto: Garda Animalia
Tersangka Lain Beroperasi di Facebook
Tersangka lain, yaitu SS diringkus pihak kepolisian di Jalan Ciaul Pasir, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Sukabumi, Jawa Barat.
Disampaikan Nunung, SS menimpan, memiliki, dan memperdagagkan pipa rokok melalui Facebook dengan akun bernama Soni Sophian.
SS diketahui mendapatkan barang-barang itu dengan membelinya dari tersangka IR melalui akun bernama Bonang dan Al Malik.
Dalam transaksinya, SS membeli pipa rokok yang diduga terbuat dari gading dengan ukuran 10x1,8 sentimeter yang dibanderol Rp1,2 juta per buah.
SS mengaku, sudah pernah mengirim pipa rokok ke Malaysia dan Korea.
Barang bukti yang diamankan dari SS adalah sebanyak 135 buah pipa rokok dan satu buah telepon genggam.
Terakhir, tersangka JF ditangkap di rumahnya di Jalan Ramli, Tebet, Jakarta Selatan.
Barang yang dimiliki dan diperdagangkan oleh JF berupa 10 buah patung ukiran, 1 kepala gesper dengan ukiran singa, 7 buah pipa rokok, dan 7 buah gelang. Seluruhnya terbuat dari gading gajah.
Produk-produk yang terbuat dari gading gajah, berupa patung ukiran, kepala gesper dengan ukiran singa, pipa rokok, dan gelang. | Foto: Garda Animalia
Selain itu, dikemukakan bahwa JF memiliki empat kios di Jalan Surabaya, Menteng, Jakarta Pusat sebagai tempat memperdagangkan gading gajah yang belum diolah.
Nunung menjelaskan, perdagangan ini sudah dilakukan JF sejak 2020.
"Dengan cara mengambil sendiri dari daerah Sentul, Kabupaten Bogor, dan BSD Tangerang berupa bahan atau bentuk kotakan,” jelas Nunung.
Bahan tersebut, lanjutnya, dijual kepada tersangka IR sebesar Rp8 juta per kilogram.
“Sekarang, JF bisa menjual bahan gading gajah sebesar Rp12 juta per kilogram sampai dengan Rp16 juta rupiah per kilogram tergantung dari kondisi bahan gading gajah tersebut,” imbuhnya.
Nunung berharap, upaya penegakan hukum ini dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku serta menjadi peringatan bagi pihak-pihak ,ain agar tidak melakukan tindakan serupa.
Keempat tersangka pun dijerat dengan Pasal 40 A ayat (1) huruf F juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan/atau Pasal 40 ayat (1) huruf h jo. Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Diangkut Menggunakan Pikap, 12 Kilogram Sisik Trenggiling Gagal Diperdagangkan
26/05/25
Sindikat Penjual Gading Gajah Dibekuk Polisi, Ratusan Pipa Rokok Disita
26/05/25
Bripka Alfi Pernah Tawarkan Sisik Trenggiling pada Anggota TNI di Kisaran
25/05/25
Sebanyak 648 Burung Tanpa Dokumen DIsita di Tol Lampung Tengah
23/05/25
Mendepa Jalan ke Habitat: Nasib 19 Elang Paria di Pelabuhan Tanjung Perak
22/05/25
Masa Depan Durian Ternate dan Hewan Penyerbuknya
20/05/25
BKSDA Jambi Pasang Gips untuk Harimau yang Terjerat di Jambi

Diangkut Menggunakan Pikap, 12 Kilogram Sisik Trenggiling Gagal Diperdagangkan

Sindikat Penjual Gading Gajah Dibekuk Polisi, Ratusan Pipa Rokok Disita

Dari Cenderawasih jadi Cendera Mata

Bripka Alfi Pernah Tawarkan Sisik Trenggiling pada Anggota TNI di Kisaran

Sebanyak 648 Burung Tanpa Dokumen DIsita di Tol Lampung Tengah

BBKSDA Sumut Kembalikan Harimau Sumatera ke Leuser

Mendepa Jalan ke Habitat: Nasib 19 Elang Paria di Pelabuhan Tanjung Perak

Lahirnya Orangutan di LK Kasang Kulim Riau

FATWA: Dunia Terbalik si Munguk Beledu

Masa Depan Durian Ternate dan Hewan Penyerbuknya

Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis

Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin
