Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Arifin Al Alamudi
3 min read
2025-04-25 05:45:23
Iklan
Dua saksi dari anggota TNI yang hadir dalam sidang tersangka Amir Simatupang kasus perdagangan 1,2 sisik trenggiling. | Foto: Arifin Al Alamudi/Garda Animalia

Gardaanimalia.com – Seorang Kepala Unit (Kanit) di Polres Asahan disebut akan mendapatkan bagian Rp400 ribu dari setiap kilogram penjualan sisik trenggiling.

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus perdagangan sisik trenggiling seberat 1,2 ton di Pengadilan Negeri Kisaran, Kamis (24/4/2025).

Dalam kasus ini empat orang terkena OTT tim gabungan TNI Polri dan Gakkum KLHK. Mereka adalah sipil bernama Amir Simatupang, dua anggota TNI bernama Serka M. Yusuf Harahap dan Serda Rahmadani Syahputra, dan seorang Polisi Bripka Alfi Siregar.

Serda Rahmadani Syahputra (Dani) yang dihadirkan sebagai saksi untuk tersangka Amir Simatupang mengatakan bahwa Bripka Alfi Siregar yang memintanya untuk memindahkan 1,2 ton sisik trenggiling dari Gudang Polres Asahan ke kios di depan rumah Serka M. Yusuf Harahap pada Oktober 2024.

Dua pekan kemudian, Alfi dan Dani bertemu di salah satu kafe Kota Kisaran. Alfi meminta Dani menjual sisik trenggiling.

"Waktu ketemu di kafe, Alfi minta saya carikan penjual barang yang dibawa ke rumah Yusuf kemarin. Saya bilang 'Mau kemana aku jual bang?'. Alfi bilang, ‘Tanya lah sama kawan-kawanmu’," ungkap Dani sembari mengaku baru tahu barang yang mereka bawa kemarin ternyata adalah sisik trenggiling.

Pada pembicaraan itu, menurut Dani, Alfi bilang kalau sisik trenggiling harganya mahal dan biasa dijual untuk bahan kosmetik. Harganya bisa Rp600 ribu per kilogram. Ia percaya saja mengingat Alfi adalah polisi dan sudah beberapa bulan dikenalnya.

"Jualkan lah sisik itu, lumayan harganya itu untuk kosmetik. Kalau laku Rp600 ribu, Rp200 ribu buat kalian (Dani dan Yusuf), Rp400 ribu saya kasi yang punya, saya kasi ke Kanitnya," ujar Dani menirukan perkataan Alfi kala itu. 

Ketika menyebut ‘Kanit’, Ketua Majelis Hakim, Yanti Suryani langsung meminta jaksa penuntut umum menghadirkan kanit yang bersangkutan pada sidang selanjutnya bersama Bripka Alfi Siregar. 

“Tolong ya jaksa, itu dipanggil kanitnya, ini sudah terbuka di persidangan, ada bagi-bagi [dari] Rp600 ribu, Rp400 ribu, Rp200 ribu, harus kita konfrontir itu,” kata Yanti.

Akibat iming-iming uang tersebut, akhirnya Dani bertanya ke sana kemari untuk mencari penjual. Ia kemudian bertemu kerabatnya bernama Rival.

Dari Rival akhirnya Dani dikenalkan dengan Amir Simatupang. Keduanya berkomunikasi, Amir mengaku ada temannya dari Aceh bernama Alex ingin membeli sisik trenggiling. 

Amir memberikan nomor telepon Alex pada Dani untuk berkomunikasi langsung. Lewat telepon, Alex menawar harga Rp900 ribu per kilogram sisik trenggiling pada Dani. 

Dani langsung mengiyakan dan memberitahukan pada Alfi. Namun, Dani tidak memberitahu bahwa harganya Rp900 ribu per kilogram.

Kemudian, pada 10 November 2024, Alex menugaskan Amir Simatupang datang ke Kisaran untuk melihat dulu sisik trenggiling di rumah Yusuf.

Dani menjemput Amir di lapangan Kisaran dan membawanya ke rumahnya. Mereka menunggu hingga Yusuf pulang hingga malam hari. 

Pukul 21.00 WIB, Dani dan Amir tiba di rumah Yusuf dan melihat sisik trenggiling di kios. 

Ketiganya mengepak seberat 320 kilogram sisik trenggiling ke dalam sembilan dus rokok senilai Rp288 juta. Alex berjanji akan mentransfer uang saat barang sudah berada di loket ekspedisi untuk dikirimkan. 

Namun, belum sempat uang ditransfer, Dani, Yusuf, Amir, dan Alfi kena OTT tim gabungan TNI, Polri dan Gakkum KLHK.

Alfi dibawa ke Polda Sumut, Dani dan Yusuf dibawa ke Pomdam, sedangkan Amir Simatupang dibawa oleh Gakkum KLHK.

Hinca Panjaitan Dorong Pengusutan Kasus secara Menyeluruh

Panglima Matamual Rumahela (Komunitas Peduli Trenggiling), Hinca Panjaitan yang hadir pada sidang ini mengaku terkejut mendengar fakta terkait ‘bagi-bagi’ tersebut.

Ia juga kaget sisik trenggiling seberat 1,2 ton bisa keluar dengan mudahnya dari Gudang Polres Asahan. Terlebih Bripka Alfi Siregar belum ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini. 

“Sangat keterlaluan kalau (Bripka Alif) tidak tersangka, Gakkum jangan berhenti di Polres, harus mengejar asal trenggiling dikumpulkan. Ada banyak tangan, banyak pihak yang terlibat di situ tidak boleh hanya dilimpahkan pada satu orang saja. Saya baru dengar tadi ada bagi-bagi. Saya akan minta Kapolda untuk mendesak Kapolres mengungkap hal ini secara transparan, sudah terbuka di sidang ada bagi-bagi, Rp600 ribu (harga per kilogram), Rp400 ribu (untuk kanit), Rp200 ribu (untuk Yusuf dan Dian), ini harus diungkap. Kalau Kapolres gak mau (transparan), nanti saya minta Kapolda pada kesempatan pertama kalau jumpa di DPR RI,” kata anggota DPR RI fraksi Demokrat ini.

Menurutnya duduk perkara kasus ini harus diungkap. Bukan mau mengumbar aib institusi polisi, tetapi kata Hinca, ada oknum polisi yang berbuat jahat di Polres Asahan sehingga harus diungkap.

Ia menanyakan, apakah sisik itu adalah barang bukti, barang bukti punya siapa dan dalam kasus apa, kalau bukan barang bukti, mengapa sisik trenggiling 1,2 ton ini ada di Gudang Polres Asahan, dan mengapa begitu bebas masuk ke gudang Polres Asahan.

“Gak fair kalau cuma lokusnya di Polres, penegak hukum harus mengusut asal muasal trenggiling itu dimana diambil, dibunuh, disiksa hingga jadi sisik trenggiling itu,” tegas Hinca.

Kuasa Hukum terdakwa Amir Simatupang, Khairul Abdi Silalahi mengamini tudingan tidak fair yang disampaikan Hinca Panjaitan.

Ia mengakui banyak kejanggalan dalam kasus ini. Selain Bripka Alfi Siregar belum ditetapkan sebagai tersangka, penegak hukum juga tidak mengejar Alex, sebagai pemesan sisik trenggiling.

“Ini kan gak adil, klien kami sudah tersangka, dua oknum TNI sudah dijadikan tersangka dan menjalani sidang militer, mengapa dari Polri (Bripka Alfi Siregar) belum juga tersangka dan hanya berstatus saksi. Selain itu Alex juga tidak dikejar, kan sudah jelas ada nomor telepon, ada resi dan alamat pengiriman, kenapa tidak diusut?” ungkap Khairul.

Kronologi Kasus

Kasus bermula pada Oktober 2024 saat seorang polisi bernama Bripka Alfi Hariadi Siregar menelepon Serda Rahmadani Syahputra dan meminta tolong memindahkan sisik trenggiling seberat 1,2 ton dari gudang Polres Asahan menuju rumah Serka Muhammad Yusuf Harahap. Dengan alasan akan ada kunjungan dan harus membersihkan Gudang di Polres Asahan.

Yusuf dan Dani datang ke Polres Asahan menggunakan mobil Daihatsu Sigra langsung ke gudang sesuai arahan Alfi.

Setibanya di sana, Alfi membuka gudang yang di dalamnya terdapat mobil L300 yang berisi 25 karung sisik trenggiling.

Mobil pick up tersebut kemudian dikendarai Dani ke luar Polres Asahan dengan pengawalan Alfi, sedangkan Yusuf mengendarai mobilnya. Keduanya menuju ke kios milik Yusuf.

Setelah sisik dimuat ke dalam kios, pick up itu dikembalikan ke Mapolres Asahan.

Dua pekan berselang, Alfi meminta Dani mencari pembeli sisik trenggiling. Dengan iming-iming, jika terjual Rp600 ribu per kilogram, maka Dani dan Yusuf akan mendapat bagian Rp200 ribu. Lalu Alfi juga akan memberikan Rp400 ribu pada ‘pemiliknya’ seorang ‘kanit’.

Tergiur dengan iming-iming Alfi, Dani mencari calon pembeli. Lalu, bertemulah Dani dengan Amir Simatupang yang mengaku memiliki teman dari Aceh bernama Alex yang ingin membeli sisik trenggiling.

Lewat telepon, Alex bersedia membayar Rp900 ribu per kilogram sisik trenggiling dan akan membeli sebanyak 320 kilogram, total senilai Rp288 juta.

Lalu, Alex mentransfer Rp3,5 juta kepada Dani sebagai uang packing dan pengiriman.

Pada 10 November 2024 siang, Amir datang ke Kisaran bertemu Dani untuk melihat langsung sisik trenggiling yang dijual.

Pada malam hari, Dani membawa Amir ke rumah Yusuf dan melihat ke kios tempat penyimpanan sisik trenggiling.

Mereka bertiga melakukan pengemasan sisik trenggiling bersama Yusuf dan Rahmadani. Sisik itu kemudian dikemas ke dalam sembilan kardus rokok dengan berat total 320 kilogram hingga pukul 23.00 WIB.

Keesokan harinya, 11 November 2025, Yusuf membawa mobil Sigra berisi sembilan kardus sisik trenggiling dari rumahnya ke loket PT RAPI, dikawal Bripka Alfi dengan menggunakan mobil Innova. Sedangkan Dani menunggu di loket bersama Amir.

Tiba di loket, Alfi bertanya pada Dani apakah uang pembelian sisik trenggiling ini sudah ditransfer Alex.

Kemudian Dani mengirim foto paket yang sudah diturunkan dari mobil kepada Alex, dan Alex berkata 10 menit lagi uang akan ditransfer.

Belum sempat uang ditransfer, Amir, Yusuf, Rahmadani, dan Alfi kena operasi tangkap tangan tim gabungan penegak hukum dari Denpom, Polda Sumut dan Gakkum KLHK.

Tags :
sisik trenggiling Manis javanica perdagangan ilegal Kabupaten Asahan Sumut
Writer: Arifin Al Alamudi
Pos Terbaru
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Berita
24/04/25
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Berita
24/04/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Berita
23/04/25
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Berita
22/04/25
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Berita
21/04/25
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Berita
18/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
Liputan Khusus
16/04/25
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
Berita
16/04/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
Berita
16/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana
Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana
Liputan Khusus
15/04/25
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
Berita
15/04/25
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
Berita
14/04/25
Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa
Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa
Liputan Khusus
14/04/25
Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh
Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh
Berita
11/04/25
FATWA: Evolusi Ubur-Ubur di Danau Kakaban
FATWA: Evolusi Ubur-Ubur di Danau Kakaban
Edukasi
11/04/25
Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi
Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi
Berita
11/04/25
Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng
Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng
Feature
07/04/25