Berita

Pelaku Perdagangan Bagian Tubuh Satwa Dilindungi di Aceh Dituntut 4 Tahun Penjara

18 Juni 2025|By Garda Animalia
Featured image for Pelaku Perdagangan Bagian Tubuh Satwa Dilindungi di Aceh Dituntut 4 Tahun Penjara

Gardaanimalia.com – Dua warga Aceh Besar, M (30) dan I (46), dituntut masing-masing empat tahun penjara atas keterlibatan mereka dalam kasus perdagangan bagian tubuh satwa liar yang dilindungi.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Selasa (17/6/2025).

Dalam surat tuntutannya, tim JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 40A Ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf c Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).

Kedua terdakwa sebelumnya ditangkap personel Polresta Banda Aceh pada 3 Desember 2024 di kawasan Peukan Bada, Aceh Besar.

Dari tangan M, polisi menyita tiga 3 rusa yang tanduknya telah dipotong, 6 potong tanduk rusa, 3 lembar kulit kambing hutan sumatera, 1 kulit kancil, dan 1 unit ponsel.

Sementara dari I, petugas menyita 30 kilogram sisik trenggiling, 1 paruh burung rangkong, 1 unit sepeda motor N-Max, serta 2 unit ponsel.

Barang bukti yang diserahkan ke Kejari Aceh Besar dalam tahap pelimpahan perkara pada 29 April 2025 mencakup 30 kilogram sisik trenggiling, 1 paruh burung rangkong, 3 tengkorak rusa sambar bertanduk, 6 tanduk rusa, 3 kulit kambing hutan, dan 1 kulit kancil dalam kondisi kering.

Kedua pelaku diketahui berasal dari Desa Cut Rumoh Raya Lutong, Kecamatan Mane, Pidie, tetapi berdomisili di Desa Lamteh, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda masing-masing sebesar Rp50 juta, dengan subsider satu bulan kurungan jika denda tidak dibayar.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi menegaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa merupakan pelanggaran serius terhadap upaya konservasi satwa liar.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi. Perdagangan ilegal seperti ini merupakan ancaman nyata bagi kelestarian hayati negeri kita,” ujar Jemmy.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam perburuan atau perdagangan satwa liar yang dilindungi.

“Mari bersama kita jaga kekayaan alam ini sebagai warisan untuk generasi mendatang,” pungkasnya.


Foto sampul: Kejari Aceh Besar

Penulis: Mardili

Garda Animalia

Garda Animalia

Belum ada deskripsi

Related Articles