Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi

Bayu Nanda
3 min read
2025-04-15 05:20:49
Iklan
Polresta Jambi menunjukkan barang bukti berupa cula badak dan sisik trenggiling yang hendak diperdagangkan oleh empat tersangka. | Foto: Rudiansyah/Jambi TV

Gardaanimalia.com - Empat pelaku perdagangan cula badak dan sisik trenggiling dibekuk Polresta Jambi di Kota Jambi pada Rabu, 26 Maret 2025.

Dalam kasus tersebut, kepoisian menyita satu cula badak dengan berat 605 gram dan sisik trenggiling seberat kurang lebih 1.360 gram yang disamarkan dengan nama "kerupuk udang".

Bagian tubuh satwa tersebut akan dijual oleh empat tersangka dengan nominal mencapai Rp1,8 miliar.

Kapolresra Jambi Kombes Pol Boy Siregar dalam konferensi pers pada Senin (14/4/2025) mengatakan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang menduga ada transaksi jual beli organ satwa dilindungi. 

"Dari informasi masyarakat, anggota Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi melakukan pendalaman dan mengamankan sebuah mobil putih yang dicurigai membawa barang tersebut," ujar Kombes Pol Boy Siregar, melansir Tribun Jambi.

Selanjutnya, polisi memeriksa sebuah kendaraan roda empat di depan Hotel Yello sekitar pukul 11.45 WIB.

Barang bukti berupa sisik trenggiling dikemas dalam kotak bertuliskan "kerupuk udang", sedangkan cula badak disembunyikan dalam dasbor mobil.

Para tersangka yang diamankan berasal dari beberapa daerah di Riau dan Aceh, yaitu HRP (38), RS (44), Sa (34) dan So (58).

Selain empat terduga pelaku dan barang bukti berupa organ tubuh satwa liar dilindungi, polisi juga menyita lima unit telepon genggam berbagai merek, satu unit mobil bernomor BA 1988 IX, serta dokumen kendaraan. 

"Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku dan membawa mereka ke Mapolresta Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

Polisi akan Selidiki Asal Mula Cula Badak dan Sisik Trenggiling

Fakta lain terungkap bahwa cula badak didapat para tersangka dari Provinsi Riau.

Akan tetapi belum, diketahui secara pasti asal barang tersebut karena sudah berpindah tangan beberapa kali.

"Barang ini sudah berulang kali pindah tempat dan orang. Para tersangka sendiri tidak tahu pasti dari mana asal awalnya," ucap Kombes Boy Siregar. 

Pihaknya pun akan menyelidiki lebih lanjut terkait jaringan yang terlibat, termasuk pihak pembeli maupun pemburu satwa itu.

Penelusuran juga terus dilakukan untuk mengungkap rantai peredaran barang ilegal ini dari hulu hingga hilir.

Tak sampai di situ, kepolisian akan memeriksa saksi-saksi dan berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Kini, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Proses penyidikan masih terus berlanjut dan dalam waktu dekat berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tags :
cula badak sisik trenggiling Manis javanica Polresta Jambi perdagangan satwa liar ilegal
Writer: Bayu Nanda
Pos Terbaru
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
Berita
16/04/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
Berita
16/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana
Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana
Liputan Khusus
15/04/25
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
Berita
15/04/25
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
Berita
14/04/25
Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa
Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa
Liputan Khusus
14/04/25
Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh
Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh
Berita
11/04/25
FATWA: Evolusi Ubur-Ubur di Danau Kakaban
FATWA: Evolusi Ubur-Ubur di Danau Kakaban
Edukasi
11/04/25
Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi
Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi
Berita
11/04/25
Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng
Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng
Feature
07/04/25
FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!
FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!
Edukasi
07/04/25
Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser
Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser
Berita
07/04/25
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
Berita
05/04/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
Berita
26/03/25
Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
Berita
26/03/25
Berpacu dengan Kepunahan [3]
Berpacu dengan Kepunahan [3]
Liputan Khusus
25/03/25
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
Liputan Khusus
25/03/25
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]
Liputan Khusus
25/03/25
Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi
Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi
Berita
25/03/25
Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon
Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon
Berita
24/03/25