Berita

Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi

15 April 2025|By Bayu Nanda
Featured image for Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi

Gardaanimalia.com - Empat pelaku perdagangan cula badak dan sisik trenggiling dibekuk Polresta Jambi di Kota Jambi pada Rabu, 26 Maret 2025.

Dalam kasus tersebut, kepoisian menyita satu cula badak dengan berat 605 gram dan sisik trenggiling seberat kurang lebih 1.360 gram yang disamarkan dengan nama "kerupuk udang".

Bagian tubuh satwa tersebut akan dijual oleh empat tersangka dengan nominal mencapai Rp1,8 miliar.

Kapolresra Jambi Kombes Pol Boy Siregar dalam konferensi pers pada Senin (14/4/2025) mengatakan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang menduga ada transaksi jual beli organ satwa dilindungi. 

"Dari informasi masyarakat, anggota Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi melakukan pendalaman dan mengamankan sebuah mobil putih yang dicurigai membawa barang tersebut," ujar Kombes Pol Boy Siregar, melansir Tribun Jambi.

Selanjutnya, polisi memeriksa sebuah kendaraan roda empat di depan Hotel Yello sekitar pukul 11.45 WIB.

Barang bukti berupa sisik trenggiling dikemas dalam kotak bertuliskan "kerupuk udang", sedangkan cula badak disembunyikan dalam dasbor mobil.

Para tersangka yang diamankan berasal dari beberapa daerah di Riau dan Aceh, yaitu HRP (38), RS (44), Sa (34) dan So (58).

Selain empat terduga pelaku dan barang bukti berupa organ tubuh satwa liar dilindungi, polisi juga menyita lima unit telepon genggam berbagai merek, satu unit mobil bernomor BA 1988 IX, serta dokumen kendaraan. 

"Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku dan membawa mereka ke Mapolresta Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

Polisi akan Selidiki Asal Mula Cula Badak dan Sisik Trenggiling

Fakta lain terungkap bahwa cula badak didapat para tersangka dari Provinsi Riau.

Akan tetapi belum, diketahui secara pasti asal barang tersebut karena sudah berpindah tangan beberapa kali.

"Barang ini sudah berulang kali pindah tempat dan orang. Para tersangka sendiri tidak tahu pasti dari mana asal awalnya," ucap Kombes Boy Siregar. 

Pihaknya pun akan menyelidiki lebih lanjut terkait jaringan yang terlibat, termasuk pihak pembeli maupun pemburu satwa itu.

Penelusuran juga terus dilakukan untuk mengungkap rantai peredaran barang ilegal ini dari hulu hingga hilir.

Tak sampai di situ, kepolisian akan memeriksa saksi-saksi dan berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Kini, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Proses penyidikan masih terus berlanjut dan dalam waktu dekat berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bayu Nanda

Bayu Nanda

Belum ada deskripsi

Related Articles