Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Arifin Al Alamudi
3 min read
2025-04-26 15:24:19
Iklan
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pajaitan saat hadir di sidang terdakwa Amir Simatupang dalam kasus perdagangan 1,2 ton sisik trenggiling. | Foto: Arifin Al Alamudi/Garda Animalia

Gardaanimalia.com – Jaksa penuntut umum (JPU) kasus perdagangan sisik trenggiling menghadirkan Anggota DPR RI, Hinca Panjaitan, sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di PN Kisaran, Kamis (24/4/2025).

Sidang terdakwa Amir Simatupang kali ini digelar untuk mendengarkan keterangan saksi dari TNI, Serka M. Yusuf Harahap dan Serda Rahmadani Syahputra (Dani).

Selama ini Hinca mengaku aktif dalam Gerakan Save Trenggiling Panglima Matamual Rumahela sehingga ia terpanggil untuk hadir dalam sidang ini.

JPU, Era Husni Thamrin, mengatakan tujuan Hinca Panjaitan datang pada sidang kali ini untuk menjelaskan betapa pentingnya keberadaan trenggiling di bumi ini dan kerugian ekologis apa yang ditimbulkan jika trenggiling punah.

“Yang Mulia, saya meninggalkan rapat di DPR demi hadir pada sidang yang terhormat ini. Saya di sini bukan mewakili terdakwa, bukan mewakili para saksi, tapi saya hadir mewakili trenggiling yang tidak bisa bersuara tetapi dibunuh, disiksa, dikuliti, dan diperdagangkan secara ilegal,” ucap Hinca yang datang ke pengadilan mengenakan kaos merah muda bertuliskan “Save Trenggiling”.

Menurut Hinca, trenggiling sangat erat dengan kehidupan masyarakat Batak dan masyarakat sekitar Kabupaten Asahan, khususnya pada dirinya sendiri. Karena semasa kecil dulu, Hinca kerap bermain di hutan dan menemukan trenggiling di dekat rumahnya. 

“Trenggiling adalah satwa penyelamat ekosistem, pemakan rayap, menjaga pohon-pohon agar tidak tumbang, sehingga pohon-pohon itu bisa mencegah banjir. Bayangkan jika tidak ada trenggiling yang memakan rayap, maka pohon-pohon akan tumbang dan terjadi banjir di mana-mana,” terangnya.

Melalui sidang, Hinca meminta hakim dan para penegak hukum untuk mengupas tuntas kasus penjualan trenggiling ini.

“Karena itu saya minta pada majelis hakim, tidak boleh hanya satu terdakwa, ini kasusnya semua orang harus dimintai pertanggungjawabannya,” ujar Hinca.

Hinca mengikuti persidangan hingga selesai. Usai sidang, ia mengaku senang karena majelis hakim pada akhir sidang meminta kepada jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi yang saya mintakan, yaitu Bripka Alfi dan ‘Kanit’ yang disebut Alfi sebagai pemilik barang. 

“Karena ini menyangkut lokusnya ada di Polres Asahan, tentu ya harus terang-benderang. Mengapa ( 1,2 ton sisik trenggiling) ada di Polres Asahan? Kalau itu barang bukti, barang bukti milik siapa dan kasus apa? Kalau bukan barang bukti, kenapa ada di situ? Kenapa begitu bebasnya orang mengambilnya. Polres Asahan sebagai penegak hukum kan seharusnya jagain barang yang seharusnya jadi bukti peristiwa hukum, tetapi kenyataannya keluar dari situ,” beber Hinca.


Hinca Panjaitan ketika memberikan komentar kepada wartawan mengenai kasus perdagangan 1,2 ton sisik trenggiling. | Foto: Arifin Al Alamudi

Poin lainnya yang ditekankan oleh Hinca adalah kasus ini jangan hanya berfokus di Polres Asahan saja. Harus ditelusuri asal usul sisik trenggiling itu dari mana, kemudian pembelinya (Alex dari Aceh) yang belum ditangkap juga harus dikejar oleh Gakkum KLHK.

“Saya bilang gak fair kalau cuma berhenti lokusnya di Polres Asahan. Gakkum KLHK yang menangani perkara pertama ini tugasnya bukan hanya menangkap lalu menyerahkan ke jaksa, justru harus membongkar dari mana asal muasal si trenggiling itu dibunuh, disiksa, dan kemudian jadi kulit trenggiling itu. Kenapa itu kita sampaikan? Karena ini kasus besar, sudah mendunia ini. Saya concern menekan Cina untuk berhenti membeli kulit trenggiling dan dagingnya itu,” jelasnya.

Poin ketiga yang ditekankan oleh Hinca adalah soal kerugian ekologis. Jika satu ton sisik trenggiling dirupiahkan, menurut hasil riset penelitian LHK dan IPB adalah bernilai Rp298 miliar. 

Sementara, ia mengatakan, ada puluhan sidang lain terkait kasus trenggiling dalam setahun. Negara menanggung kerugian yang sangat besar jika semua barang bukti dikalkulasikan.

Hinca mengaku kaget ketika majelis hakim bilang ‘sudah ada rencana bagi-bagi’ antara Bripka Alfi Siregar, Serka Yusuf, dan Serda Dani.

Dalam keterangan persidangan, jika sisik trenggiling berhasil dijual Rp600 ribu per kilogram, maka Alfi akan memberikan Rp400 ribu untuk ‘kanit’ dan Rp200 ribu untuk Yusuf dan Dani.

“Katanya ada pembagian 600, 400, dan 200. Makanya saya kira ini tantangan kawan-kawan kejaksaan untuk membuktikannya. Jikalau nanti tanggalnya pas, saya akan hadir untuk mendengarkan putusan itu. Setelah ini saya juga langsung telepon Kapolda, saya telepon Kapolri, jika ada kesempatan nanti rapat di DPR saya tanyakan nanti kenapa ada kasus seperti ini. Supaya tidak terulang lagi,” pungkasnya.

Tags :
sisik trenggiling Manis javanica perdagangan ilegal Kabupaten Asahan Sumut
Writer: Arifin Al Alamudi
Pos Terbaru
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Berita
24/04/25
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Berita
24/04/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Berita
23/04/25
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Berita
22/04/25
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Berita
21/04/25
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Berita
18/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
Liputan Khusus
16/04/25
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
Berita
16/04/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
Berita
16/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana
Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana
Liputan Khusus
15/04/25
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
Berita
15/04/25
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
Berita
14/04/25
Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa
Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa
Liputan Khusus
14/04/25
Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh
Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh
Berita
11/04/25
FATWA: Evolusi Ubur-Ubur di Danau Kakaban
FATWA: Evolusi Ubur-Ubur di Danau Kakaban
Edukasi
11/04/25