Menu
Khas

Karhutla Tak Cukup Dipadamkan, tetapi Harus Dicegah!

02/10/2026|Nugroho
Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan Foto ELG21Pixabay - Karhutla Tak Cukup Dipadamkan tetapi Harus Dicegah

Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan. | Foto: ELG21/Pixabay

Gardaanimalia.com - Api yang padam adalah keberhasilan jangka pendek. Jika api berulang kali muncul di bentang alam yang sama, maka persoalan sesungguhnya adalah tata kelola.

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi persoalan setiap musim kemarau. Di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Kalimantan Barat, ribuan titik panas terdeteksi sejak Januari hingga September 2026.

Namun, persoalannya bukan semata-mata bagaimana memadamkan api, melainkan mengapa api terus muncul di bentang alam yang sama.

Kebakaran hutan dan lahan tidak lagi dapat dilihat sebagai kejadian yang berdiri sendiri. Ini merupakan rangkaian persoalan yang saling berkaitan, mulai dari aktivitas manusia, cuaca, kondisi lahan, perubahan tutupan lahan, tata kelola kawasan, hingga lemahnya pencegahan.

Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura (Untan), Pontianak, Prof. Dr. H. Gusti Hardiansyah, M.Sc., QAM., IPU, mengatakan, karhutla harus dipahami sebagai risiko di seluruh bentang alam, bukan sekadar kumpulan titik api.

Menurutnya, hingga 21 September 2026, tercatat setidaknya ada 1.357 hotspot di Kalimantan Barat. Akan tetapi, angka tersebut tidak serta-merta menunjukkan luasan kebakaran.

“Hotspot adalah tanda panas yang terdeteksi dari penginderaan jarak jauh, bukan [pasti] berarti terjadi kebakaran atau ada area yang terbakar. Karena itu, data titik panas tetap harus diverifikasi di lapangan,” kata Gusti Hardiansyah, saat dihubungi Garda Animalia, Jumat (25/9/2026).

Menurut dia, analisis tidak cukup hanya melihat jumlah hotspot. Pemeriksaan perlu mencakup titik panas yang muncul berulang, jenis tutupan lahan, kondisi gambut, ketersediaan air, cara lahan dikelola, serta riwayat kebakaran. Informasi tersebut penting untuk menentukan intervensi.

Meskipun fenomena El Nino kerap disebut ketika kebakaran meningkat, Gusti Hardiansyah menyebut bahwa El Nino bukan penyebab tunggal karhutla. Api tetap membutuhkan sumber penyalaan. Sumber tersebut dapat berasal dari aktivitas manusia, baik disengaja maupun tidak disengaja.

El Nino berperan memperpanjang periode kering, menurunkan kelembapan, mengurangi ketersediaan air, dan membuat pemadaman menjadi lebih sulit. Dampaknya semakin besar pada gambut yang mengering, lahan yang telah mengalami kerusakan, serta kawasan dengan aktivitas manusia yang tinggi.

“Kebakaran ada pemicunya, dan kondisi wilayah menentukan seberapa cepat api menyebar serta seberapa sulit dipadamkan,” jelasnya.

Menurut Gusti, kawasan gambut menjadi salah satu wilayah yang membutuhkan perhatian khusus.

Berbeda dengan kebakaran di permukaan tanah mineral, api pada kawasan gambut dapat merambat ke lapisan bahan organik di bawah permukaan, bahkan dapat bertahan dalam bentuk bara dan bergerak perlahan di bawah tanah.

“Penanganan baru dapat dianggap berhasil jika api di bawah permukaan benar-benar padam, gambut kembali lembap, ketinggian air tanah stabil, dan lahan tidak kembali kering,” ujarnya.

Karena itu, penanganan gambut membutuhkan kombinasi pemadaman dari darat, dukungan udara, dan pengaturan tata air.

Pembasahan gambut menjadi bagian penting setelah api berhasil dikendalikan. Kanal dan sistem drainase perlu dikelola agar air tetap tersedia dan gambut tidak kembali kehilangan kelembapan. 

Ketika Hotspot Turun, Apakah Masalah Selesai?

Penurunan jumlah hotspot tidak boleh langsung diterjemahkan sebagai keberhasilan tata kelola kebakaran hutan dan lahan.

Menurutnya, masih ada sejumlah pertanyaan yang harus dijawab. Apakah api benar-benar sudah padam? Apakah wilayah tersebut berpotensi terbakar kembali ketika cuaca kembali panas dan kering?

Pemadaman merupakan indikator keberhasilan jangka pendek. Sementara itu, keberhasilan tata kelola seharusnya diukur dari kemampuan mencegah kebakaran berulang.

“Jika suatu kawasan setiap tahun kembali terbakar, maka persoalannya bukan sekadar kurangnya kemampuan memadamkan api. Ada persoalan pengelolaan risiko yang belum selesai,” bebernya.

Menurut Gusti, patroli, operasi pemadaman darat, dukungan pesawat atau helikopter, serta operasi modifikasi cuaca tetap diperlukan, terutama ketika kebakaran meluas, kualitas udara memburuk, dan kasus gangguan kesehatan seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) meningkat.

Namun, pendekatan darurat memiliki keterbatasan. Biaya pemadaman dapat sangat besar. Sementara itu, api yang dipadamkan dapat kembali muncul di lokasi yang sama pada kemarau berikutnya.

Karena itu, operasi darurat harus menghasilkan sesuatu yang lebih dari sekadar api yang padam.

Menurutnya, wilayah yang membutuhkan biaya pemadaman terbesar, paling sering mengalami hotspot, paling sering terbakar, atau berada dekat permukiman, sekolah, lahan gambut, kawasan usaha dan kawasan konservasi, harus dipetakan.

“Data tersebut dapat menjadi dasar penentuan prioritas pencegahan pada tahun berikutnya,” katanya.

Pendekatan yang diperlukan adalah pergeseran dari fire suppression menuju pengelolaan risiko kebakaran pada seluruh bentang alam. Konsep yang dapat digunakan adalah Adaptive Fire Governance, yakni tata kelola kebakaran yang belajar dari data dan pengalaman lapangan, dan menyesuaikan strategi berdasarkan bukti.

“Jadi, siklusnya tidak berhenti pada pemadaman,” tegasnya.

Hal itu bisa dimulai dari mendeteksi tanda-tanda kebakaran, memverifikasi kondisi di lapangan, melakukan pemadaman, mengevaluasi hasil, memperbaiki kondisi wilayah, kemudian menggunakan hasil evaluasi tersebut untuk mencegah kebakaran berikutnya.

“Sebuah wilayah berulang kali terbakar, misalnya. Pemerintah tidak cukup hanya mengirim tim pemadam. Harus dicari penyebabnya. Apakah karena lahan gambut mengering, kanal terlalu dalam, aktivitas pembukaan lahan, pembakaran untuk persiapan lahan, keterbatasan sumber air, akses pemadaman yang sulit, atau faktor lainnya. Setelah penyebab diketahui, intervensi dapat diarahkan pada sumber risikonya,” jelasnya. 

Data Karhutla Terpadu

Menurut Gusti, salah satu persoalan penting dalam pengelolaan karhutla adalah bagaimana menggabungkan berbagai jenis informasi menjadi dasar pengambilan keputusan.

Misalnya, data hotspot perlu dipadukan dengan hasil verifikasi lapangan, informasi cuaca, riwayat kebakaran, ketebalan gambut, ketinggian muka air tanah, jenis tutupan lahan, wilayah usaha, batas desa, jaringan jalan, kanal, sumber air, serta kapasitas masyarakat dan lembaga setempat.

Idealnya, kata Gusti, informasi-informasi tersebut dapat dihimpun dalam satu basis data kebakaran.

“Basis data ini tidak hanya menjadi arsip. Namun, harus menjadi peta risiko yang hidup,” katanya.

Dari sana, lanjut Gusti, pemerintah dapat menentukan wilayah prioritas berdasarkan frekuensi kebakaran, kondisi gambut dan tata air, penggunaan lahan, jarak dengan permukiman, keberadaan wilayah usaha, akses terhadap sumber air, serta kapasitas masyarakat dalam melakukan pencegahan dan penanganan awal.

Dengan demikian, kata dia, sumber daya tidak dibagi rata, melainkan diarahkan berdasarkan tingkat risiko. 

Apa yang Harus Dilakukan?

Menurut Gusti, ada sejumlah langkah yang dapat dilakukan untuk memutus siklus kebakaran.

Pertama, membangun basis data karhutla terpadu. Data hotspot, hasil verifikasi lapangan, riwayat kebakaran, kondisi gambut, tata air, tutupan lahan dan penggunaan kawasan perlu diintegrasikan dalam satu sistem yang dapat digunakan lintas instansi.

Kedua, menetapkan wilayah prioritas pencegahan. Kawasan yang berulang kali terbakar harus menjadi prioritas intervensi. Pemerintah perlu memiliki daftar kawasan berisiko tinggi sebelum musim kemarau dimulai.

Ketiga, memperkuat pencegahan di tingkat desa. Masyarakat yang hidup di sekitar kawasan rawan kebakaran harus dilibatkan sebagai bagian dari sistem deteksi dini. Mereka membutuhkan pengetahuan, peralatan dasar, akses komunikasi, sumber air dan mekanisme pelaporan yang jelas.

Keempat, memperbaiki tata air gambut. Pencegahan kebakaran gambut tidak dapat dilepaskan dari pengelolaan hidrologis. Kanal, sekat kanal, sumber air dan ketinggian muka air tanah perlu dipantau secara berkala, terutama menjelang musim kemarau.

Kelima, melakukan audit terhadap kawasan yang terbakar berulang. Jika lokasi yang sama terus terbakar, perlu dilakukan evaluasi khusus terhadap pengelolaan kawasan, tata air, aktivitas manusia, akses pemadaman dan faktor penyebab lainnya.

Keenam, memperkuat pengawasan dan penegakan hukum. Ketika kebakaran terbukti berkaitan dengan pelanggaran hukum, proses penegakan hukum harus berjalan berdasarkan bukti dan hasil investigasi. Pencegahan tidak akan efektif jika pelanggaran yang menyebabkan kebakaran tidak ditindak secara konsisten.

Ketujuh, memastikan kesiapan sebelum musim kemarau. Sumber air, jalur akses, peralatan pemadam, personel, komunikasi dan rencana operasi harus disiapkan sebelum kebakaran terjadi, bukan setelah asap mulai menyebar.

Pada akhirnya, keberhasilan penanganan karhutla tidak diukur dari berapa banyak api yang berhasil dipadamkan, melainkan dari berapa banyak lokasi yang berhasil terjaga dari kebakaran.

Selama titik panas terus muncul di bentang alam yang sama, lahan gambut terus mengering, dan penyebab kebakaran tidak pernah benar-benar diselesaikan, musim kemarau berikutnya hanya akan mengulang cerita yang sama. Pemadaman hanyalah respons. Pencegahan adalah ukuran sesungguhnya dari tata kelola kebakaran hutan dan lahan.