Gardaanimalia.com - Sebuah tengkorak teronggok di antara ranting dan dedaunan yang hangus di dalam konsesi PT KAL. Tengkorak dan tulang belulang itu diduga berasal dari orangutan kalimantan. BKSDA dan Gakkumhut Kalimantan segera lakukan uji forensik.
Area High Conservation Value (HCV) milik PT Kayung Agro Lestari (KAL), yang berlokasi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kini menjadi perhatian publik dan aparat penegak hukum. Pasalnya, ditemukan tengkorak dan tulang belulang yang diduga milik orangutan kalimantan (Pongo pygmaeus) di area dilindungi milik perusahaan kebun sawit tersebut.
Leonardo Gultom, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Kalimantan menyatakan, temuan tersebut dilaporkan oleh masyarakat dan segera ditindaklanjuti.
Pihaknya bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalimantan Barat, Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI), didampingi manajemen PT KAL mengevakuasi temuan tersebut pada Kamis (8/10/2026).
Tim gabungan melalui DLHK Kalimantan Barat lantas mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) terhadap pihak terkait, termasuk penanggung jawab perkebunan sawit PT KAL.
Uji forensik dijadwalkan akan dilakukan dalam waktu dekat, untuk mengidentifikasi kepastian spesies, dan penyebab kematian satwa tersebut.
Leonardo menyampaikan, jajarannya tidak akan menoleransi segala bentuk kelalaian maupun kesengajaan yang mengancam eksistensi satwa dilindungi di dalam konsesi perusahaan.
"Hasil dari pulbaket dan dokumen uji forensik nantinya akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi kami untuk menentukan langkah penegakan hukum selanjutnya," katanya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, Adi Yani menyampaikan, pihaknya turut berkomitmen penuh mengawal kasus ini.
"Areal HCV seharusnya menjadi zona aman mutlak bagi keanekaragaman hayati, dan kami akan memastikan investigasi ini berjalan transparan untuk mengungkap fakta di lapangan," ujar Adi.
Di sisi lain, Kepala BKSDA Kalimantan Barat Murlan Dameria Pane menyampaikan bahwa evakuasi telah dilakukan bersama tim dokter hewan dari YIARI untuk memastikan penanganan barang bukti sesuai dengan prosedur ilmiah.
Dalam uji forensik, ia juga ingin mengetahui apakah ada unsur trauma atau kekerasan fisik sebelum individu tersebut mati.
Terpisah, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menyampaikan bahwa Kementerian Kehutanan memberikan perhatian serius terhadap temuan ini.
Dirinya menekankan, konsesi perkebunan yang memiliki areal HCV memikul tanggung jawab hukum dan moral untuk menjaga koridor satwa liar di wilayahnya.
"Kami menginstruksikan seluruh jajaran tim gabungan di daerah untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar penyebabnya. Penegakan hukum yang tegas akan ditegakkan demi memberikan efek jera dan memastikan kepatuhan korporasi terhadap perlindungan satwa liar dilindungi di Indonesia," tegasnya.
Habitat Orangutan dalam HCV Konsesi
Penelitian pada 2016 oleh Erik Meijaard dkk menunjukkan, HCV PT KAL memiliki tingkat kepadatan orangutan yang tinggi, dengan sekitar 150 individu hidup di dalamnya.
PT KAL memiliki HCV seluas kurang lebih 2.941 hektare, atau sekitar 16 persen dari seluruh area konsesi seluas 18.009 hektare.
Melalui analisis spasial, Garda Animalia mengidentifikasi bahwa PT KAL menjadi salah satu kawasan yang terbakar selama bencana karhutla.
Kebakaran di konsesi ini menghanguskan area seluas 3.529 hektare, dengan 2.371,6 hektare di antaranya berada di kawasan HCV. Artinya, sekitar 67 persen area terbakar di PT KAL terfokus di area HCV-nya.
Dampak kebakaran terhadap primata langka ini tidak hanya terlihat dari tengkorak yang ditemukan. Dalam wawancara langsung Garda Animalia dengan Murlan Dameria Pane pada 23 September lalu, 25 orangutan dievakuasi dari kawasan tersebut hanya dalam waktu dua pekan.







![Kepunahan Berkelindan [2]: Senyap Karhutla Menatap Mentilin dan Kukang Bangka](https://api.gardaanimalia.com/images/articles/kepunahan-berkelindan-2-senyap-karhutla-menatap-mentilin-dan-kukang-bangka.webp)
![Kepunahan Berkelindan [1]: 72 Hektare TN Gunung Maras Hangus, Satwa Liar dalam Ancaman](https://api.gardaanimalia.com/images/articles/kepunahan-berkelindan-1-72-hektare-tn-gunung-maras-hangus-satwa-liar-dalam-ancaman.webp)







