Gardaanimalia.com - September 2026, Kebakaran hutan melanda kawasan hutan Kalimantan. Di kabupaten Hulu sungai selatan ditemukan 12 (dua belas) bekantan, satu ular piton dan satu king cobra yang mati terpanggang. Dilansir dari data Sipongi (Sistem Pemantauan Karhutla) tercatat setidaknya di tahun 2026, 38.310 ha area hutan dan APL di Kalimantan Barat terbakar, pun demikian dengan Kalimantan Selatan dan Kawasan Aceh dengan luas area terbakar seluas 8.019 ha dan seluas 4.070 ha. Dikutip dari data Sipongi dibandingkan periode yang sama di bulan Januari - Agustus tahun 2025 terjadi kenaikan luas area terbakar sebesar 69 persen (seluas 82.791 ha).
Kebakaran hutan sangat berdampak bagi masyarakat dan lingkungan hidup di sekitarnya, mulai dari pekatnya asap, kualitas udara yang menurun, banyaknya satwa yang ditemukan mati terpanggang, hingga meningkatnya konflik satwa dan manusia sebagai imbas dari hilangnya habitat dan sumber makanan serta minuman para satwa liar.
Data Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan, menunjukkan terdapat 3.757 individu bekantan yang tersebar di 11 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan, baik di kawasan hutan maupun APL. Kebakaran yang melanda sejumlah wilayah Kalimantan pada September ini juga berdampak terhadap satwa liar lainnya.
Dalam Info Publik setidaknya puluhan satwa berhasil dievakuasi dari 18 lokasi yang tersebar di tiga kabupaten di Kalimantan Barat. Satwa yang dievakuasi antara lain orangutan, trenggiling, bekantan, musang tenggalung, dan kukang.
Padahal, keberadaan habitat merupakan salah satu faktor penting dalam mempertahankan keberlangsungan populasi dan ekosistem satwa liar.
Negara dan Kewajibannya dalam Pencegahan Karhutla
Meningkatnya kebakaran hutan dan lahan dari tahun ke tahun, menunjukan bahwa karhutla bukanlah persoalan musiman biasa. Kebakaran hutan bukan hanya dampak dari faktor El Nino belaka. Ada persoalan yang lebih mendasar dalam tata Kelola pencegahan dan pengendalian Karhutla. Pola yang ditemukan relatif selalu sama. Kebakaran terjadi, pemerintah melakukan pemadaman, dan kemudian diberlakukan sanksi bagi pihak yang dianggap bertanggungjawab. Persoalan semakin meluas saat kebakaran hutan semakin merambat.
Dampak negatif semakin meningkat, padahal, langkah preventif dapat dilakukan untuk meminimalisir dampak dari kebakaran hutan dan lahan. Dalam peraturan perundang-undangan, Negara memiliki kewajiban untuk mengatur pemanfaatan sumber daya alam secara efektif dan efisien dengan menjamin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup termasuk keberadaan habitat satwa liar di dalamnya.
Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Secara khusus, pencegahan karhutla telah disusun dalam Instruksi Presiden No 3 tahun 2020 tentang penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Instruksi dikeluarkan untuk membangun pola koordinasi lintas kementerian atau Lembaga antara pusat dan daerah dalam melakukan tindak pencegahan, pemadaman, penanganan pasca kebakaran, hingga penegakkan hukum, dan sanksi administratif, serta pemulihan kerusakan akibat kebakaran hutan dan lahan. Hal serupa dijelaskan dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Lingkungan hidup dan kehutanan No 32 tahun 2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, bahwa pengendalian karhutla mencakup pencegahan, pemadaman, penanganan pasca kebakaran dan dukungan evakuasi, serta penyelamatan.
Menilik lebih jauh, dari instruksi Presiden No 3 tahun 2020 dan Peraturan Menteri LHK No 32 tahun 2016, dalam melakukan pengendalian kebakaran hutan dan lahan, Pemerintah memiliki kewajiban dan fungsi dalam melakukan pencegahan, pemadaman, serta penanganan pasca kebakaran, termasuk dalam hal ini evakuasi dan penyelamatan satwa. Undang-Undang No 32 Tahun 2024, turut menerangkan bahwa untuk memulihkan kawasan terdampak, turut dijabarkan mengenai sanksi pidana tambahan berupa biaya rehabilitasi, translokasi, hingga biaya pemulihan ekosistem yang dibebankan pada korporasi, serta turut serta dalam memastikan habitat asli satwa liar kembali layak untuk dihuni kembali.
Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1 angka (42) Peraturan Menteri Lingkungan hidup dan kehutanan no 32 tahun 2016 tentang pengendalian karhutla bahwa dukungan evakuasi dan penyelamatan sebagai dukungan untuk membawa dan menyelamatkan korban manusia, satwa, tumbuhan dan aset publik sebelum, atau pada saat terjadi karhutla.
Secara das sollen (aturan ideal),kewajiban negara dalam menjamin lingkungan hidup yang baik dan aman tak terlepas dari keberlangsungan ekosistem dan keanekaragaman hayati yang menopangnya. Dalam konteks perlindungan satwa liar, keberadaan habitat yang layak merupakan bagian penting dari keberlangsungan populasi satwa dilindungi.
Namun, secara das sein (kenyataan di lapangan) kebakaran hutan dan lahan masih sering terjadi. Areal kebakaran dari tahun ke tahun semakin meluas. Banyak satwa yang mati terpanggang, atau terlibat konflik dengan manusia sebab habitat alami mereka rusak dan terpaksa masuk ke area pemukiman untuk mencari makan dan minum.
Hal ini tentunya menimbulkan problematika baru. Dengan semakin meningkatnya konflik manusia dan satwa, kerugian semakin bertambah. Kebakaran hutan di kawasan Kalimantan menunjukan bahwa pada dasarnya instrumen hukum penanganan kebakaran hutan dan lahan telah tersedia. Namun efektivitas penggunaannya jauh dari kata optimal. Kondisi ini setidaknya menunjukan terjadinya kesenjangan antara instrumen hukum dan kondisi faktual di lapangan. Dimana dengan semakin berkurangnya habitat satwa liar, maka akan meningkat konflik satwa dan manusia.















