[caption id="attachment_18805" align="aligncenter" width="845"] Sidang di PN Stabat atas kasus kepemilikan satwa liar dilindungi. | Foto: Istimewa/IDN Times[/caption]
Gardaanimalia.com - Sidang perdana yang menyeret nama Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) sebagai terdakwa atas kasus kepemilikan satwa dilindungi ditunda.
Sidang yang digelar pada Senin (3/4/2023) siang terpaksa ditunda sebab jaksa penuntut umum (JPU) belum dapat mendatangkan TRP secara virtual.
"Mohon izin Yang Mulia, kami belum bisa menghadirkan terdakwa secara virtual di persidangan ini. Karena kami belum dapat izin dari pihak terkait," ujar JPU, Sai Sintong Purba dan Jimmy Carter dikutip dari Go Riau.
Ketua Majelis Hakim, Ledis Meriana Bakara menjawab hal tersebut. Ia mengatakan JPU harus lebih proaktif untuk menghadirkan terdakwa.
"Bagaimana (cara) supaya yang bersangkutan bisa hadir melalui media elektronik di ruang pemeriksaan ini," kata Ledis.
Dalam SIPP PN Stabat, alasan penundaan perkara dengan nomor 180/Pid.B/LH/2023/PN Stb adalah karena PU tak bisa menghadirkan terdakwa. Alasannya, terdakwa tengah berada di Rutan KPK.
JPU lalu meminta waktu satu minggu untuk menghadirkan TRP secara virtual. Kejari Langkat juga akan berkoordinasi dengan KPK, MA, dan kejaksaan terkait itu.
"Tanggal 10 April 2023 mendatang supaya menghadirkan terdakwa pada persidangan tersebut melalui media elektronik," ucap Ledis sebelum menutup sidang.
Berita
Kasus Kepemilikan Satwa Dilindungi: Sidang Eks Bupati Langkat Ditunda
5 April 2023|By Bayu Nanda


Bayu Nanda
Belum ada deskripsi