Gardaanimalia.com - Masyarakat berhak untuk udara dan lingkungan yang sehat. Jika negara tak dapat memenuhinya, maka masyarakat berhak menuntutnya.
Pasal 1 angka 38 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan mendefinisikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai suatu peristiwa terbakarnya hutan dan/atau lahan, baik secara alami maupun oleh perbuatan manusia, sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian ekologi, ekonomi, sosial budaya, dan politik.
Sebagian besar karhutla di Indonesia disebabkan karena aktivitas manusia seperti pengelolaan untuk pembukaan lahan1, sedangkan faktor alam seperti letusan gunung berapi dan petir hanya menyumbang 1 persen penyebab terjadinya karhutla2.
Salah satu kawasan yang rentan menjadi lokasi karhutla di Indonesia adalah Provinsi Kalimantan Barat karena memiliki lahan gambut yang luas. Lahan gambut yang sudah dikeringkan, bersifat mudah terbakar.
Hingga tulisan ini dibuat, Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menunjukkan luas wilayah terbakar akibat karhutla di Kalimantan Barat yang berhasil ditangani adalah seluas 30,9 hektare, luas lahan terbakar dalam 24 jam terakhir sebesar 35,14 hektare, dan luas wilayah yang akan dipadamkan sebesar 4,24 hektare3.
Selain itu, kualitas udara di wilayah Kalimantan Barat tergolong sangat tidak sehat dengan jarak pandang hanya berkisar 0,1-8 kilometer4.
Atas situasi yang merugikan ini, masyarakat Kalimantan Barat mengambil suatu upaya hukum dengan mengajukan gugatan class action sebagai bentuk pembelaan atas hak-haknya.
Gugatan Class Action Masyarakat Kalimantan Barat
Pasal 1 huruf a Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok (PERMA No.1/2022) mendefinisikan gugatan perwakilan kelompok (class action) sebagai suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri mereka sendiri dan sekaligus mewakili kelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud.
Gugatan class action yang diajukan oleh masyarakat Kalimantan Barat telah terdaftar di Pengadilan Negeri Pontianak dengan nomor perkara 292/Pdt.G/2026/PN Ptk.
Gugatan tersebut diajukan oleh Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Barat, Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Kalimantan Barat, Perkumpulan Laman Punyung Indonesia, dan Sisilius Rami. Salah satu pokok gugatannya adalah memohon untuk menetapkan karhutla sebagai bencana nasional. Selain itu, para penggugat pun memohon kepada majelis hakim untuk memerintahkan Menteri Keuangan sesegera mungkin mengalokasikan Anggaran Darurat Bencana Nasional secara proporsional.
Gugatan tersebut dibuat dengan alasan menyoroti sulitnya akses masyarakat untuk mendapatkan udara dan lingkungan yang bersih akibat kabut asap yang ditimbulkan. Terlebih, situasi ini turut mengganggu kehidupan masyarakat mulai dari aspek kesehatan, pendidikan, transportasi, hingga perekonomian daerah.
Sepuluh tergugat dalam gugatan class action ini terdiri dari Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, BNPB, Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Gubernur Kalimantan Barat, dan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.
Selain itu, terdapat pula 17 turut tergugat yang terdiri dari Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, BPBD Provinsi Kalimantan Barat, serta seluruh bupati dan wali kota di Kalimantan Barat.
Sidang perdana gugatan dengan agenda pemeriksaan berkas para pihak seharusnya telah dilaksanakan pada hari Rabu, 7 Oktober 2026. Namun, sidang tersebut ditunda hingga hari Rabu, 21 Oktober 2026 karena mayoritas baik pihak tergugat maupun turut tergugat tidak menghadiri persidangan.
Pentingnya Gugatan Class Action dalam Perkara Karhutla
Gugatan class action yang diajukan oleh masyarakat Kalimantan Barat menunjukkan adanya mekanisme hukum yang dapat menjadi sarana untuk menuntut dan melindungi hak asasi manusia atas suatu peristiwa yang berdampak besar bagi kehidupan masyarakat.
Langkah ini juga berfungsi untuk mengurangi potensi disparitas putusan dengan penyederhanaan proses persidangan5 karena mengatasnamakan kepentingan umum6, sehingga membuka peluang bagi masyarakat Kalimantan Barat untuk mendapatkan keadilan.
Dengan gugatan ini, para pelanggar akan mendapatkan efek jera karena besarnya tanggung jawab hukum dan kompensasi kolektif yang dipertaruhkan serta turut mampu memberdayakan kelompok-kelompok terpinggirkan yang semula sulit mendapatkan keadilan7.
Terlebih, kondisi dan dampak dari karhutla telah memenuhi ketentuan dalam PERMA No.1/2022 untuk diajukan gugatan class action. Pertama, jumlah anggota kelompok (numerosity). Meskipun PERMA No.1/2022 tidak mengatur secara rinci dalam bentuk angka perihal total anggota kelompok yang harus dipenuhi, tetapi aturan tersebut mensyaratkan adanya jumlah anggota yang sedemikian banyak, sehingga tidak efektif apabila mengajukan gugatan secara perorangan. Dalam hal ini, setidaknya per Agustus 2026, jumlah masyarakat Kalimantan Barat yang terdampak karhutla sebesar 3.367.704 orang8.
Besarnya angka tersebut menunjukkan ketidakefektifan apabila adanya gugatan yang diajukan secara perorangan. Dengan demikian, gugatan class action oleh perwakilan kelompok menjadi efektif dilakukan, dengan menempatkan anggota kelompok sebagai penggugat pasif9.
Kedua, kesamaan fakta dan dasar hukum (commonality). Kesamaan fakta dan dasar hukum dalam gugatan class action harus dimiliki antara wakil kelompok dengan anggota kelompok, serta kesamaan tersebut harus bersifat substansial. Pun, hal ini telah terpenuhi dalam gugatan class action masyarakat Kalimantan Barat. Kesamaan tersebut ditunjukkan dengan tidak terpenuhinya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, seperti adanya gangguan kesehatan, pekerjaan, pendidikan, dan yang lainnya.
Ketiga, kesamaan jenis tuntutan (typicality). Kesamaan jenis tuntutan harus dimiliki antara perwakilan kelompok dengan anggota kelompok. Namun, kesamaan ini terbatas pada jenis tuntutan, sehingga tidak mengharuskan adanya jumlah tuntutan ganti rugi yang sama besarnya10. Meskipun demikian, kerugian tersebut harus benar-benar atau secara nyata terjadi dan menyebabkan anggota kelompok mengalami kerugian (concrete injured parties)11.
Telah adanya kesamaan tuntutan dalam gugatan class action masyarakat Kalimantan Barat ditunjukkan dengan sama-sama menuntut adanya ganti kerugian, pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta rehabilitasi ekosistem yang rusak akibat karhutla.
Terakhir, perwakilan kelompok (adequacy of representation). Wakil kelompok harus memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya. Namun, untuk menilai pemenuhan hal tersebut diserahkan kepada penilaian hakim.
Oleh karenanya, menurut hemat penulis, selama perwakilan kelompok dalam gugatan class action masyarakat Kalimantan Barat, yakni Pengurus Wilayah AMAN Kalimantan Barat, Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Kalimantan Barat, Perkumpulan Laman Punyung Indonesia, dan Sisilius Rami telah menjalankan kewajibannya dan memperjuangkan hak-hak masyarakat Kalimantan Barat, maka dapat dikatakan sebagai perwakilan kelompok yang sesuai.
Dengan demikian, gugatan class action yang diajukan oleh masyarakat Kalimantan Barat menjadi penting karena sebagai upaya untuk melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta menjadi wujud nyata penegakkan hukum di Indonesia.
Lebih dari itu, gugatan tersebut sudah seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah. Sebab, diharapkan tidak ada lagi persoalan karhutla, terlebih yang berujung pada gugatan class action ataupun gugatan hukum lainnya, sebagai cerminan bahwa hak-hak masyarakat telah terpenuhi dan terlindungi.














