Gardaanimalia.com - Sebuah rumah yang dihuni seorang wanita Tionghoa di Phuket, Thailand digerebek kepolisian karena diduga memiliki orangutan.
Penggerebekan dilakukan pada Rabu (9/4/2025) di rumah yang terletak di Subdistrik Koh Kaew, Distrik Mueang Phuket, usai seorang tetangga melihat orangutan di jendela lantai dua rumah tersebut. Tetangga yang melaporkan juga telah mengambil foto sebagai barang bukti.
Petugas yang terlibat dalam operasi tersebut adalah Kepolisian Provinsi Phuket, Divisi Kejahatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan, Departemen Taman Nasional Konservasi Satwa Liar dan Tanaman, Kawasan Non-Perburuan Khao Phra Thaeo, dan Yayasan Penyelamatan Satwa Liar Phuket.
Sebelum penggeledahan dilakukan, petugas telah menghubungi pemilik rumah yang terdaftar. Dalam laporan Pusat Informasi Phuket, kewarganegaraan orang tersebut tidak diungkapkan.
"Pemilik rumah tersebut mengakui bahwa temannya yang berkebangsaan Tionghoa menyewa rumah tersebut dan sebelumnya membawa orangutan tersebut ke rumah," tulis laman berita The Thaiger.
Dalam proses penggeledahan, petugas tidak menemukan keberadaan satwa liar itu di dalam rumah.
Selain itu, belum diketahui apakah perempuan Tionghoa penghuni rumah mengakui kepemilikan satwa tersebut secara ilegal atau tidak.
Meskipun demikian, petugas tetap mencatat peristiwa itu dan menyiarkan rencana untuk menginvestigasi dugaan keberadaan orangutan tersebut. Selain itu, akan diselidiki pula bagaimana perempuan Tionghoa itu dapat memiliki orangutan.
Dalam hukum di Thailand, orangutan tidak termasuk dalam spesies yang dilindungi. Namun, mengimpor, mengekspor, memiliki, atau mengembangbiakkan orangutan tanpa izin tetap merupakan tindakan ilegal karena status Appendix I yang dimiliki oleh orangutan menurut Convention on International Trade in Endangered Species of WIld Fauna and Flora (CITES).
Perlu diketahui bahwa orangutan (Pongo sp.) merupakan satwa yang sebarannya sangat terbatas, yaitu di Indonesia dan Malaysia.
Orangutan terdiri dari tiga spesies, yaitu Pongo abelii (orangutan sumatera) yang tersebar di Provinsi Aceh dan Sumatra Utara, Pongo pygmaeus (orangutan kalimantan) yang tersebar di Kalimantan hingga Malaysia, serta Pongo tapanuliensis (orangutan tapanuli).
Orangutan tapanuli adalah spesies paling baru di antara dua lainnya. Ia baru ditetapkan sebagai spesies tersendiri, dipisahkan dari orangutan sumatera pada 2017.
Ia tersebar di Pulau Sumatra, tepatnya di Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Selatan, dan Kabupaten Tapanuli Utara.