Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P92 Tahun 2018

Setelah adanya desakan dari para pebisnis dan penghobi burung kicau, akhirnya pemerintah memutuskan untuk merevisi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P20 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi dengan Peraturan Menteri LIngkungan Hidup dan Kehutanan no. P92 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.
Isi dari Peraturan baru ini masih sama dengan Peraturan Menteri LHK no. P20 tahun 2018, hanya saja ada beberapa perubahan daftar satwa dilindungi seperti dikeluarkannya lima jenis burung kicau, yaitu : Cucak rawa (Pycnonotus zeylanicus), Jalak suren(Gracupica jalla), Kucica hutan atau Murai batu (Kittacincla malabarica), Anis-bentet kecil (Colluricincla megarhyncha), dan Anis-bentet sangihe (Coracornis sanghirensis).
Perubahan peraturan ini didasarkan pada jumlah populasi burung tersebut di lembaga konservasi serta penangkaran yang dikelola masyarakat, yang jumlah populasinya dianggap telah cukup banyak.
Selain pencabutan status perlindungan kelima burung ini dilakukan untuk menumbuhkan pasar perdagangan satwa khususnya burung yang akan terdampak luas apabila kelima burung ini masuk ke dalam daftar satwa dilindungi.
Sayangnya, perubahan peraturan ini bukan melalui kajian ilmiah dari Scientific authority dalam hal ini adalah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang seharusnya mengeluarkan dasar rekomendasi pembuatan peraturan tersebut.
Seharusnya Kementerian sebagai otoritas perlindungan satwa di Indonesia, melihat berbagai segi kajian baik dari kajian ilmiah ataupun ekonomi dalam pembuatan peraturan ini.
Berikut isi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan no. P92 tahun 2018 :
[gview file="http://gardaanimalia.com/wp-content/uploads/2018/10/P.92-2018-TSL-Rev.pdf"]

Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan
06/02/20
Undang-Undang No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan
16/10/19
Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru
16/10/19
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P106 Tahun 2018
30/01/19
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P92 Tahun 2018
25/10/18
Pembunuhan Satwa Liar Dengan Senapan Angin Menjadi-jadi
23/10/18
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
