Pemerintah Indonesia sadar bahwa kekayaan jenis tumbuhan dan satwa di Indonesia tidak dapat ditandingi dan harus dijaga baik-baik kelestariannya. Maka dari itu pada tahun 1993 dibawah kekuasaan Presiden RI Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden RI No. 4 Tahun 1993 tentang Satwa dan Bunga Nasional agar dapat meningkatkan rasa cinta dan kepedulian terhadap tumbuhan dan satwa nasional. [gview file="https://gardaanimalia.com/wp-content/uploads/2019/11/Keputusan_Presiden_no_04-TH-1993.pdf"]
![UU 32 Tahun 2024 Konservasi SDA Hayati [Perubahan]](https://api.gardaanimalia.com/images/articles/uu-32-tahun-2024-konservasi-sda-hayati-perubahan.webp)















