Petugas Amankan 30 Kilogram Sisik Trenggiling di Atas Kapal Cepat
Gardaanimalia.com - Kedapatan membawa 30 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, seorang warga ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan dan pengangkutan bagian tubuh satwa liar dilindungi pada Sabtu (1/2/2025).
Pria berinisial MS (24) asal Desa Megang Sakti II, Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas tersebut kini telah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Rengat.
Hal ini disampaikan Kepala Balai Penegak Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatera, Hari Novianto, dalam rilisnya di laman PPID Kementerian Kehutanan, Senin (3/2/2025).
Barang bukti yang disita atas kasus ini meliputi 1 karung berisi sisik trenggiling, 1 unit ponsel Oppo, serta 1 tiket kapal cepat SB Sun Ricko 88 atas nama MS.
Kasus ini terungkap setelah petugas Patroli Laut Bea Cukai Tembilahan menghentikan sebuah speedboat SB Sun Ricko 88 yang melaju di Perairan Sapat, Kecamatan Kuala Indragiri, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau pada Rabu (29/1/2025).
“Dalam pemeriksaan ditemukan satu karung berisi sisik trenggiling dengan berat sekitar 30 kilogram. MS yang tengah berada di dalam speedboat tersebut mengaku sebagai pemilik barang tersebut,” kata Hari melansir Metrotvnews.
MS kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Tembilahan dan kasusnya dilimpahkan kepada Penyidik Kehutanan.
Hari mengatakan, tersangka MS dipersangkakan dengan Pasal 40 A ayat (1) Huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE). Serta, Permen LHK No. 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Melalui peraturan tersebut, MS terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Ia juga dapat dikenai denda pidana paling sedikit sebesar Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu menduga ada kemungkinan pola, modus, dan lokus atau tempat penyelundupan yang berubah.
“Kemungkinan berubah dan berpindah dari Sumatera Utara ke Riau, Aceh dan Jambi. Namun, kami yakin aparat penegak hukum akan tetap mengejar jaringan sisik trenggiling ini,” ujar Rudianto.
Sebelumnya, pada November 2024, aparat telah berhasil menggagalkan perdagangan ilegal sisik trenggiling seberat 1,2 ton di Kisaran, Sumatera Utara.
Dalam tiga bulan terakhir, aparat penegak hukum pun telah melakukan 10 kali operasi pengamanan di bidang kehutanan dan menangani 24 perkara.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Januarto mengaku pihaknya akan terus mengejar pihak-pihak yang terlibat dan memetakan jaringan aktor pelaku kejahatan sisik trenggiling.
“Pola tindakan kejahatan diduga melibatkan jaringan transnational crime. Untuk itu, koordinasi dengan pihak terkait, termasuk PPATK, perlu terus dilakukan dalam mempelajari aliran transaksi keuangan, pelaku-pelaku lainnya, follow the money and follow the suspect, dan penyelidikan tindak pidana pencucian uang,” jelasnya.
Harus diketahui, trenggiling merupakan hewan yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang KSDAE.
Hal ini lantaran namanya tercatat dalam Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang diindungi.