Petugas Amankan 30 Kilogram Sisik Trenggiling di Atas Kapal Cepat

Hasbi
3 min read
2025-02-04 11:11:44
Iklan
Kedapatan membawa 30 kilogram sisik trenggiling di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, seorang warga ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan dan pengangkutan bagian tubuh satwa liar dilindungi pada Sabtu (1/2/2025).

Gardaanimalia.com - Kedapatan membawa 30 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, seorang warga ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan dan pengangkutan bagian tubuh satwa liar dilindungi pada Sabtu (1/2/2025).

Pria berinisial MS (24) asal Desa Megang Sakti II, Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas tersebut kini telah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Rengat.

Hal ini disampaikan Kepala Balai Penegak Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatera, Hari Novianto, dalam rilisnya di laman PPID Kementerian Kehutanan, Senin (3/2/2025).

Barang bukti yang disita atas kasus ini meliputi 1 karung berisi sisik trenggiling, 1 unit ponsel Oppo, serta 1 tiket kapal cepat SB Sun Ricko 88 atas nama MS.

Kasus ini terungkap setelah petugas Patroli Laut Bea Cukai Tembilahan menghentikan sebuah speedboat SB Sun Ricko 88 yang melaju di Perairan Sapat, Kecamatan Kuala Indragiri, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau pada Rabu (29/1/2025).

“Dalam pemeriksaan ditemukan satu karung berisi sisik trenggiling dengan berat sekitar 30 kilogram. MS yang tengah berada di dalam speedboat tersebut mengaku sebagai pemilik barang tersebut,” kata Hari melansir Metrotvnews.

MS kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Tembilahan dan kasusnya dilimpahkan kepada Penyidik Kehutanan.

Hari mengatakan, tersangka MS dipersangkakan dengan Pasal 40 A ayat (1) Huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE). Serta, Permen LHK No. 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Melalui peraturan tersebut, MS terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Ia juga dapat dikenai denda pidana paling sedikit sebesar Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu menduga ada kemungkinan pola, modus, dan lokus atau tempat penyelundupan yang berubah.

“Kemungkinan berubah dan berpindah dari Sumatera Utara ke Riau, Aceh dan Jambi. Namun, kami yakin aparat penegak hukum akan tetap mengejar jaringan sisik trenggiling ini,” ujar Rudianto.

Sebelumnya, pada November 2024, aparat telah berhasil menggagalkan perdagangan ilegal sisik trenggiling seberat 1,2 ton di Kisaran, Sumatera Utara.

Dalam tiga bulan terakhir, aparat penegak hukum pun telah melakukan 10 kali operasi pengamanan di bidang kehutanan dan menangani 24 perkara.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Januarto mengaku pihaknya akan terus mengejar pihak-pihak yang terlibat dan memetakan jaringan aktor pelaku kejahatan sisik trenggiling.

“Pola tindakan kejahatan diduga melibatkan jaringan transnational crime. Untuk itu, koordinasi dengan pihak terkait, termasuk PPATK, perlu terus dilakukan dalam mempelajari aliran transaksi keuangan, pelaku-pelaku lainnya, follow the money and follow the suspect, dan penyelidikan tindak pidana pencucian uang,” jelasnya.

Harus diketahui, trenggiling merupakan hewan yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang KSDAE.

Hal ini lantaran namanya tercatat dalam Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang diindungi. 

Tags :
sisik trenggiling Manis javanica Kabupaten Musi Rawas Utara
Writer: Hasbi
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25