Polda Banten Ciduk Penjual Lutung Jawa dan Kancil via Medsos

Gardaanimalia.com - Polda Banten dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Klas I Serang menangkap seorang penjual satwa dilindungi melalui media sosial berinisial DS (31) di Pandeglang, Banten pada Kamis (9/6).
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan 5 ekor Lutung jawa (Trachypithecus auratus) dan seekor Kancil jawa (Tragulus javanicus).
Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Nunung Syaifuddin menjelaskan, pelaku sebelumnya juga telah menjual satwa dilindungi berupa 15 ekor Lutung jawa, 1 ekor Elang bido, 1 ekor Musang rase, dan 1 ekor Kucing hutan. Menurut Nunung, pelaku mendapatkan satwa-satwa ini dari seorang laki-laki berinisial H.
"Pelaku memperoleh satwa tersebut dari seorang laki-laki berinisial H yang sudah kita tetapkan sebagai DPO, dengan cara membelinya seharga Rp150 ribu per ekor dan oleh pelaku dijual dengan harga Rp650 ribu per ekor," kata Nunung dalam keterangannya, Kamis (11/6).
Sementara itu, menurut Kepala BKSDA Serang Andi Ginson, pelaku biasa menawarkan satwa-satwa tersebut melalui media sosial Facebook. Selain itu, aktivitas pelaku juga sudah lama diintai.
"Itu dia menjual via Facebook, jadi kita koordinasi dengan kepolisian, kita sudah lama mancing-mancing mau beli dia nggak mau," ungkap Andi dilansir Detik.com.
Andre membeberkan, awalnya pihaknya sudah berusaha menghubungi pelaku sejak satu bulan lalu, namun tidak mendapatkan respons. Setelah itu, pihak BKSDA meminta bantuan Polda Banten untuk melacak keberadaan pelaku.
Polda Banten lalu menugaskan salah satu Polwan untuk menyamar sebagai pembeli di wilayah Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Pandeglang. Saat pelaku datang dengan membawa hewan dagangannya, petugas langsung menangkapnya.
Saat ini pihak BKSDA Serang dan Polda Banten masih melakukan pengembangan untuk mencari siapa kurir, penerima, pembeli, dan pemburu satwa-satwa liar yang berhubungan dengan DS.
“Ini jadi contoh untuk masyarakat yang menjual hewan dilindungi terutama lewat online,” ujar Andi
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.

Empat Satwa Langka Diduga Dibius sebelum Diselundupkan ke India
07/11/24
Lutung Jawa Mati Tersengat Listrik, Diduga Peliharaan Warga
28/09/24
BKSDA Terima Bayi Lutung yang Diselamatkan Warga
26/04/24
Warga Gresik Serahkan Anak Lutung Jawa ke BBKSDA Jatim
28/03/24
Ditemukan Patah Tangan Kanan, Lutung Jawa Tak Dapat Bertahan
21/01/24
Polres Jember Ungkap Perdagangan Lutung dan Julang
02/01/24
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar

Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur

Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
