Polda Banten Ciduk Penjual Lutung Jawa dan Kancil via Medsos

3 min read
2020-06-12 11:58:19
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Polda Banten dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Klas I Serang menangkap seorang penjual satwa dilindungi melalui media sosial berinisial DS (31) di Pandeglang, Banten pada Kamis (9/6).

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan 5 ekor Lutung jawa (Trachypithecus auratus) dan seekor Kancil jawa (Tragulus javanicus).

Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Nunung Syaifuddin menjelaskan, pelaku sebelumnya juga telah menjual satwa dilindungi berupa 15 ekor Lutung jawa, 1 ekor Elang bido, 1 ekor Musang rase, dan 1 ekor Kucing hutan. Menurut Nunung, pelaku mendapatkan satwa-satwa ini dari seorang laki-laki berinisial H.

"Pelaku memperoleh satwa tersebut dari seorang laki-laki berinisial H yang sudah kita tetapkan sebagai DPO, dengan cara membelinya seharga Rp150 ribu per ekor dan oleh pelaku dijual dengan harga Rp650 ribu per ekor," kata Nunung dalam keterangannya, Kamis (11/6).



Sementara itu, menurut Kepala BKSDA Serang Andi Ginson, pelaku biasa menawarkan satwa-satwa tersebut melalui media sosial Facebook. Selain itu, aktivitas pelaku juga sudah lama diintai.

"Itu dia menjual via Facebook, jadi kita koordinasi dengan kepolisian, kita sudah lama mancing-mancing mau beli dia nggak mau," ungkap Andi dilansir Detik.com.

Andre membeberkan, awalnya pihaknya sudah berusaha menghubungi pelaku sejak satu bulan lalu, namun tidak mendapatkan respons. Setelah itu, pihak BKSDA meminta bantuan Polda Banten untuk melacak keberadaan pelaku.

Polda Banten lalu menugaskan salah satu Polwan untuk menyamar sebagai pembeli di wilayah Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Pandeglang. Saat pelaku datang dengan membawa hewan dagangannya, petugas langsung menangkapnya.

Saat ini pihak BKSDA Serang dan Polda Banten masih melakukan pengembangan untuk mencari siapa kurir, penerima, pembeli, dan pemburu satwa-satwa liar yang berhubungan dengan DS.

“Ini jadi contoh untuk masyarakat yang menjual hewan dilindungi terutama lewat online,” ujar Andi

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.

Tags :
lutung kancil banten
Writer:
Pos Terbaru
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Berita
24/04/25
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Berita
24/04/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Berita
23/04/25
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Berita
22/04/25
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Berita
21/04/25
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Berita
18/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
Liputan Khusus
16/04/25
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
Berita
16/04/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
Berita
16/04/25