Sebanyak 243 Reptil Diselundupkan, 40 Persen di Antaranya Mati

Awsita
3 min read
2025-03-10 05:03:16
Iklan
Sanca hijau (Morelia viridis) yang diamankan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara. Ular ini termasuk jenis yang dilindungi. | Foto: Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara

Gardaanimalia.com -  Badan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara kembali gagalkan penyelundupan ratusan reptil di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate pada Jumat (7/3/25) dini hari dari KM Sinabung.

Ketua Karantina Maluku Utara Willy Indra Yunan dalam siaran pers Badan Karantina Indonesia pada Sabtu (8/3/25) mengungkapkan bahwa temuan ini terjadi saat pengawasan rutin terhadap kapal transit tujuan Surabaya.

"... menemukan satwa liar yang tidak dilelngkapi dokumen karantina dan persyaratan lainnya. Kemudian, kami tahan satwa liar tersebut," kata Willy. 

Terpisah, Ketua Tim Kerja Karantina Hewan Alma Salim Religa menjelaskan bahwa reptil yang diamankan berjumlah 243 ekor, terdiri dari biawak dan ular endemik Papua.

Alma menjelaskan bahwa temuan ini berawal dari informasi yang diberikan manajemen kapal kepada pihak Balai Karantina.

Setelah ditindaklanjuti, reptil ditahan dan diperiksa. Namun, sampai saat ini belum diketahui pemiliknya.

Reptil yang diselundupkan terdiri dari biawak papua (Varanus salvadorii), biawak maluku (Varanus indicus), biawak pohon tutul biru (Varanus macraei), dan biawak hijau (Varanus prasinus).

Kemudian, beberapa spesies ular seperti sanca permata (Morelia amethistina), boa tanah (Candoia paulsoni), kadal pensil burton (Lialis burtonis), sanca cokelat (Leiopython albertisii) dengan ukuran lebih tiga meter, dan sanca hijau (Morelia viridis).

Perlu diketahui bahwa biawak maluku, biawak hijau, dan sanca hijau berstatus dilindungi menurut Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, kurang lebih 40 persen satwa mati. Kondisi penyimpanan memprihatinkan, terhimpit wadah kain sempit dan basah,” tambah Alma.

Satwa liar tersebut lalu diserahkan ke Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, Seksi Konservasi I Wilayah Ternate.

Berdasarkan International Union for Conservation of Nature (IUCN), seluruh satwa yang diamankan tersebut memiliki status least concern atau risiko rendah, kecuali Varanus macraei yang berstatus endangered atau terancam punah.

Satwa Arboreal yang Diselundupkan

Menurut buku Panduan Identifikasi Jenis Satwa Liar Dilindungi Herpetofauna karya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (2019), seperti namanya, biawak pohon merupakan satwa arboreal atau menghabiskan banyak waktu di atas pohon.

Kelompok biawak pohon memiliki ekor yang dapat mencengkeram benda seperti ranting atau disebut prehensil yang sangat berguna untuk pergerakan mereka di atas pohon.

Biawak maluku memiliki ciri fisik kulit dominan berwarna hitam di bagian punggung dengan bintik-bintik kecil warna kuning.

Sementara, biawak hijau memiliki pola garis lengkung berwarna hitam dari leher hingga punggung di atas kulit hijaunya. Lalu, sanca hijau memiliki warna sisik hijau di seluruh bagian atas dengan bintik putih atau biru. 


Tags :
penyelundupan reptil Maluku Utara Balai Karantina satwa dilindungi sanca hijau
Writer: Awsita