Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Bayu Nanda
3 min read
2025-04-24 06:15:41
Iklan
Sisik trenggiling menjadi salah satu bagian tubuh satwa liar yang paling banyak diperdagangkan.

Gardaanimalia.com - Terdakwa perdagangan 292,3 kilogram sisik trenggiling, Eka Wahyuni, dinyatakan bebas dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Asahan, Senin (21/4/2025).

Sebelumnya, Eka mendapat tuntutan dari penuntut umum dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Koordinator Advokat dan Peneliti Kejahatan Satwa Liar (APKSLI), Nanda Nababan, mengatakan putusan bebas ini menjadi tamparan keras bagi persoalan hukum di isu wildlife. Pasalnya, kasus ini menjadi kasus kedua sepanjang 2024 sampai April 2025 yang membebaskan terdakwa kasus tumbuhan dan satwa liar (TSL), setelah Willy alias Liem Hoo Kwan Willy dalam kasus pembeli cula badak jawa. 

"Saya melihat perkara ini alat buktinya sudah diperluas, telah melibatkan alat bukti elektronik, ada kegiatan forensik digital. Ini menjadi pertanyaan, apakah alat bukti tidak cukup menjelaskan tuduhan perbuatan terdakwa, atau seperti apa? Yang pasti kita berduka bahwa telah ada perkara yang tidak terbukti, dan ini menjadi preseden buruk," tandas Nanda, Selasa (22/4/2024).

Salinan lengkap putusan belum dapat diakses publik, tetapi berdasarkan cermatannya dalam SIPP PN Tanjung Balai Asahan, ia menduga hakim kurang yakin dengan alat bukti dan bukti-bukti yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga hakim mematahkan dalil-dalil dari JPU. 

Nanda juga menekankan, jangan sampai dakwaan hanya fokus pada upaya perdagangannya. Jika ditemukan unsur lain yang dapat menjerat, maka aparat penegak hukum bisa fokus mendakwa pada unsur lain tersebut. Yang paling fundamental baginya adalah bagaimana JPU dapat menyusun surat dakwaan sesuai dengan fakta hukum dan kesesuaian bukti-bukti yang diajukan.

“Kalau memang dia bukan sebagai pelaku jual belinya, jangan dipaksakan [mendakwa dengan unsur perdagangan], bisa bebas dia,” ungkapnya. 

Seperti diketahui, Eka dijerat Pasal 21 Ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. 

Pasal 21 Ayat (2) huruf d UU berbunyi, setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Kronologi 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Diamankan di Tengah Laut

Ilustrasi trenggiling sunda (Manis javanica). | Foto: Piekfrosch/Wikipedia

Nama Eka Wahyuni tercatat sebagai terduga pelaku dari kejahatan ini sejak Minggu, 26 November 2023.

Melansir dari laman SIPP Tanjung Balai Asahan, saat itu sekira pukul 16.00 WIB, petugas Bea Cukai Asahan menghentikan Kapal Motor (KM) Fajar 99 di tengah laut yang berjarak kurang lebih 5 sampai 6 mil dari Pelabuhan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai. 

Petugas memeriksa kapal dan mendapati dua koli sisik trenggiling di palka bawah bagian haluan kapal tanpa disertai dokumen yang sah dan tidak tercantum dalam manifes atau daftar barang yang diangkut. 

Bea Cukai memerintahkan kapal menepi kembali ke Dermaga Pelabuhan Teluk Nibung. 

Di pelabuhan, pemeriksaan lebih detail dilakukan oleh petugas. Alhasil, tujuh koli karung lagi-lagi ditemukan di dalam kapal.

Dengan ini, maka ada total sembilan koli sisik trenggiling dengan berat kotor 292,3 kilogram. Barang-barang haram yang dikemas dalam kardus yang ditutup karung ini tercatat dalam manifes sebagai jengkol dan ikan asin.

Dalam kronologinya, dijelaskan bahwa Eka Wahyuni adalah pihak yang mencari kapal untuk mengangkut bagian tubuh satwa dilindungi itu.

Setelah berkomunikasi dengan beberapa pihak, termasuk nakhkoda kapal, mualim kapal, dan pemilik perusahaan eksportir, Eka Wahyuni diminta untuk meletakkan barang titipan ke gudang pelabuhan. Kepada pihak-pihak yang dia kontak, Eka mengaku bahwa barang itu adalah bibit sawit.

Barang yang dititipkan Eka akan dikirim ke Pelabuhan Klang, Malaysia dengan penerima bernama Raja. 

Dalam catatan APKSLI, Malaysia bukan hanya sebagai negara transit atau tujuan pengiriman sisik trenggiling. Negeri Jiran itu juga menjadi negara asal untuk menyelundupkan sisik dari Malaysia ke Indonesia.

“Ini menjadi indikator bahwa memang antara Indonesia dan Malaysia, khususnya wilayah perairan Sumut menjadi lalu lintas yang dijadikan oleh para pelaku untuk melakukan kegiatan-kegiatan penyelundupan,” ucap Nanda. 

Rangkaian Kasus yang Berulang, Apakah saling Berkaitan?


Sidang kasus perdagangan 110 kilogram sisik trenggiling di PN Sanggau. | Foto: Garda Animalia

Nanda menggarisbawahi bahwa kejahatan yang dilakukan Eka bukanlah kejahatan yang dilakukan sendiri. Dalam surat dakwaan pun tertulis bahwa ia terhubung dengan seseorang bernama Ahmad alias Kiki. 

"Dia [Eka] tidak one man show. ... Artinya, ini dilakukan oleh orang-orang yang sudah terorganisir, saling mengenal, saling memahami, kemudian mengerti tentang bagaimana cara-cara untuk melakukan kejahatan tersebut," lanjutnya. 

Menjadi pertanyaan, apakah kasus Eka terafiliasi dengan kasus-kasus perdagangan sisik trenggiling lain di daerah Sumut, khususnya beberapa kasus yang terjadi di Kabupaten Asahan dan Kota Tanjung Balai?

Karena sampai kini, kata Nanda, pihaknya tidak bisa memastikan dan aparat penegak hukum juga tidak memublikasi di mana dan bagaimana kondisi barang bukti ratusan kilogram sisik trenggiling yang sudah disita di Kabupaten Asahan dan sekitarnya dalam periode satu tahun. 

"Dengan barang bukti yang cukup banyak, patut diduga apakah barang bukti perkara ini dengan perkara lain itu berputar atau tidak? Apakah sudah dimusnahkan? Apakah disimpan, jika ya, di mana?" tanyanya.

Ia berpendapat bahwa penanganan barang bukti harus dijelaskan seterang-terangnya ke publik. 

Kasus perdagangan sisik trenggiling di Kabupaten Asahan dan Kota Tanjung Balai telah terjadi berulang kali dengan jumlah barang bukti hingga ribuan kilogram. 

Pada 11 November 2024, petugas gabungan dari Pomdam I Bukit Barisan, Polda Sumut, dan Balai Gakkum KLHK berhasil mengamankan total 1,18 ton sisik trenggiling di dua lokasi di Asahan.

Perdagangan tersebut melibatkan empat terduga pelaku, yaitu seorang sipil, dua orang anggota TNI, dan seorang anggota kepolisian. 

Pada 4 Agustus 2024 lalu, Subdit IV Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Sumut juga mengamankan dua orang pelaku perdagangan 987,11 kilogram sisik trenggiling di Kota Tanjung Balai.

Mengawasi Barang Bukti


Barang bukti sisik trenggiling yang diamankan oleh petugas dalam kasus perdagangan 337,88 kilogram di Kabupaten Sintang. | Foto: Garda Animalia

Penanganan perkara kejahatan satwa liar memang tidak sefamiliar penanganan perkara kejahatan lain, seperti narkotika atau korupsi.

Nanda mengatakan, tidak semua penegak hukum sudah berpengalaman dalam penanganan perkara ini. Oleh karena itu, penting bagi publik untuk mengawal kasus karena perkara pidana ini terbuka dan dapat dibuka untuk umum.

“Tidak hanya berfokus kepada pelaku, tetapi juga harus fokus kepada penanganan barang bukti,” tuturnya. 

Ketika pengadilan menetapkan bahwa barang bukti dirampas atau dimusnahkan, maka publik juga punya hak untuk meminta konfirmasi kepada kejaksaan selaku pelaksana keputusan apakah telah melaksanakan penetapan pengadilan atau tidak.

Berdasarkan surat dakwaan, ia menarik kesimpulan bahwa Eka diduga tidak hanya melakukan jual beli, tetapi juga mengangkut atau yang menyuruh mengangkut sisik trenggiling. 

Menjadikan alat angkut sebagai barang bukti dengan tindak lanjut berupa penyitaan maupun pemusnahan, dalam kasus ini adalah KM Fajar 99, dapat menjadi bagian yang mampu menciptakan efek jera. 

“Kenapa kapal itu tidak dijadikan sebagai barang bukti? Sementara dia adalah tools untuk melancarkan dan menjalankan aksi kejahatan itu,” paparnya. 

Dalam SIPP PN Tanjung Balai Asahan, JPU segera menyatakan kasasi sehari setelah putusan. Informasi ini tercantum dalam berkas perkara Eka yang bernomor 25/Pid.Sus-LH/2025/PN Tjb.

Tags :
sisik trenggiling Manis javanica perdagangan ilegal Kabupaten Asahan Sumut
Writer: Bayu Nanda
Pos Terbaru
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Berita
24/04/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Berita
23/04/25
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Berita
22/04/25
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Berita
21/04/25
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Berita
18/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
Liputan Khusus
16/04/25
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
Berita
16/04/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
Berita
16/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana
Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana
Liputan Khusus
15/04/25
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
Berita
15/04/25
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
Berita
14/04/25
Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa
Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa
Liputan Khusus
14/04/25
Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh
Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh
Berita
11/04/25
FATWA: Evolusi Ubur-Ubur di Danau Kakaban
FATWA: Evolusi Ubur-Ubur di Danau Kakaban
Edukasi
11/04/25
Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi
Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi
Berita
11/04/25
Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng
Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng
Feature
07/04/25
FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!
FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!
Edukasi
07/04/25
Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser
Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser
Berita
07/04/25
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
Berita
05/04/25