Thomas Raider Penjual Orangutan Resmi Ditahan

Gardaanimalia.com - Kasus perdagangan orangutan sumatera dengan tersangka berinisial TDR yang sebelumnya bernama Thomas Raider Chaniago, resmi ditahan sejak Rabu (27/7).
Sebelumnya, pada Selasa (19/7), berkas perkara TDR dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara. Kasusnya akan ditangani oleh Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Yosgernold A Tarigan mengatakan, bahwa remaja 18 tahun itu benar sudah ditahan.
"Tersangka ditahan di Rutan Klas I Labuhan Deli, Kota Medan," kata Yos, Jumat (29/7) dilansir dari IDNTimes.
Sementara, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Anggara Suryanagara melalui Kasubsi Tipidum/Pidsus, Putra Siregar menyebut, perkara TDR akan segera disidangkan.
"Pekan depan akan kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," ungkap Putra Siregar.
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tersangka TDR terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.
Sebelumnya, tepat pada 28 April 2022 lalu, TDR ditangkap oleh Polda Sumatra Utara dalam operasi yang dilakukan di Jalan Haji Anif, Komplek Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang.
Berdasarkan berkas perkara nomor LP/881/IV/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, TDR dibekuk bersama dengan empat teman lainnya, yaitu berinisial AR (20), HY (18), RHN (17) dan PAS (17).
Saat penangkapan, pihak kepolisian menemukan satu bayi orangutan sumatera (Pongo abelii) yang hendak dijualnya. Satwa itu didapati berada dalam mobil yang ditumpangi oleh kelima orang tersebut.
Namun, proses hukum hanya dilakukan kepada TDR. Sedangkan empat rekan lainnya hanya dianggap sebagai saksi, walaupun diduga juga terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi itu.
Kepala Divisi Sumber Daya Alam LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang menyebut, kasus yang menjerat TDR adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
"Satu orangutan dalam habitat hilang, dampaknya akan begitu signifikan pada ekosistem kita. Tentunya akan memberikan dampak buruk pada kehidupan manusia," tegasnya.
Dalam menangani kasus tersebut, dia mendorong agar penegak hukum bisa transparan, serta dapat mengembangkan kasusnya. Karena, kata Ali, aparat harus berani dan mau membongkar jejaring perdagangan satwa hingga ke akarnya.
"Kita tidak yakin ini hanya dijalankan oleh satu orang. Ini pasti ada pihak lain yang lebih besar," tandasnya.

BKSDA Kalteng Selamatkan Dua Orangutan dalam Dua Hari
26/02/25
Payang, Bayi Orangutan yang Diselamatkan dari Kejaran Anjing
18/02/25
Orangutan Viral di Kawasan Tambang Akhirnya Dievakuasi
17/02/25
Tiga Orangutan Kelaparan Mencari Makan di Kebun Sawit, BKSDA Lakukan Pemantauan
13/02/25
Kesalahan Penanganan Diduga Sebabkan Kematian Orangutan yang Tersengat Listrik
05/02/25
Tiga Orangutan yang Dievakuasi BKSDA Kalteng sudah Dilepasliarkan
27/10/24
Menjelang Tengah Malam, si Manis yang Melintasi Jalan Berhasil Dievakuasi

FLIGHT: Penyelundupan Burung Kicau sudah Seperti Minum Obat, Tiga Kali Sehari!

Jual Sepatu sekaligus Pipa Rokok Gading Gajah, FS Diringkus Polisi

Harimau dalam Kondisi Cacat Masuk Kandang Jebak di Kabupaten Agam

Bayi Gajah yang Tersesat di Kebun Sawit Dievakuasi ke PLG Minas

Seekor Beruang Madu Terluka Akibat Jerat di Kawasan Konservasi Riau

Kekerasan terhadap Lumba-Lumba di Muna dan Pentingnya Edukasi Masyarakat Terkait Satwa Dilindungi

Dugong yang Tidur, Semoga Tidak Selamanya

Sebanyak 243 Reptil Diselundupkan, 40 Persen di Antaranya Mati

Kasus Berlanjut, Sekarung Sisik Trenggiling Diserahkan ke Kejati Sumut

Berkelana dengan Lensa ala Regina Safri

Burung-Burung Migran di Pantai Sasa dan Masa Depan Mereka

Terisolir di Kebun Sawit, Orangutan Sumatera Dievakuasi ke Hutan Lindung

Bermula dari Berita Viral, Enam Warga Ditangkap karena Bunuh Harimau Sumatera

Pentingnya Satwa Liar bagi Orang Ternate

Biawak Dilindungi dalam Botol Mineral Disita Petugas di Ternate

Dibawa dari Padang, Seekor Kucing Hutan Diamankan di Bakauheni

TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan Satwa Liar di Selat Malaka

Balai Karantina Gagalkan Penyelundupan Belasan Cica Daun dari Kalimantan

Siamang dan Bekantan Ditemukan di Rumah Warga di Tanjungbalai Sumut
