Thomas Raider Penjual Orangutan Resmi Ditahan

3 min read
2022-07-29 22:00:27
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Kasus perdagangan orangutan sumatera dengan tersangka berinisial TDR yang sebelumnya bernama Thomas Raider Chaniago, resmi ditahan sejak Rabu (27/7).

Sebelumnya, pada Selasa (19/7), berkas perkara TDR dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara. Kasusnya akan ditangani oleh Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Yosgernold A Tarigan mengatakan, bahwa remaja 18 tahun itu benar sudah ditahan.

"Tersangka ditahan di Rutan Klas I Labuhan Deli, Kota Medan," kata Yos, Jumat (29/7) dilansir dari IDNTimes.

Sementara, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Anggara Suryanagara melalui Kasubsi Tipidum/Pidsus, Putra Siregar menyebut, perkara TDR akan segera disidangkan.

"Pekan depan akan kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," ungkap Putra Siregar.

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tersangka TDR terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.

Sebelumnya, tepat pada 28 April 2022 lalu, TDR ditangkap oleh Polda Sumatra Utara dalam operasi yang dilakukan di Jalan Haji Anif, Komplek Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang.

Berdasarkan berkas perkara nomor LP/881/IV/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, TDR dibekuk bersama dengan empat teman lainnya, yaitu berinisial AR (20), HY (18), RHN (17) dan PAS (17).

Saat penangkapan, pihak kepolisian menemukan satu bayi orangutan sumatera (Pongo abelii) yang hendak dijualnya. Satwa itu didapati berada dalam mobil yang ditumpangi oleh kelima orang tersebut.

Namun, proses hukum hanya dilakukan kepada TDR. Sedangkan empat rekan lainnya hanya dianggap sebagai saksi, walaupun diduga juga terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi itu.

Kepala Divisi Sumber Daya Alam LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang menyebut, kasus yang menjerat TDR adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime). 

"Satu orangutan dalam habitat hilang, dampaknya akan begitu signifikan pada ekosistem kita. Tentunya akan memberikan dampak buruk pada kehidupan manusia," tegasnya.

Dalam menangani kasus tersebut, dia mendorong agar penegak hukum bisa transparan, serta dapat mengembangkan kasusnya. Karena, kata Ali, aparat harus berani dan mau membongkar jejaring perdagangan satwa hingga ke akarnya.

"Kita tidak yakin ini hanya dijalankan oleh satu orang. Ini pasti ada pihak lain yang lebih besar," tandasnya.

Tags :
orangutan orangutan sumatera perdagangan orangutan
Writer:
Pos Terbaru
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari
Berita
24/04/25
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!
Berita
24/04/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Berita
23/04/25
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri
Berita
22/04/25
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran
Berita
21/04/25
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Berita
18/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25