Thomas Raider Penjual Orangutan Resmi Ditahan

Gardaanimalia.com - Kasus perdagangan orangutan sumatera dengan tersangka berinisial TDR yang sebelumnya bernama Thomas Raider Chaniago, resmi ditahan sejak Rabu (27/7).
Sebelumnya, pada Selasa (19/7), berkas perkara TDR dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara. Kasusnya akan ditangani oleh Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Yosgernold A Tarigan mengatakan, bahwa remaja 18 tahun itu benar sudah ditahan.
"Tersangka ditahan di Rutan Klas I Labuhan Deli, Kota Medan," kata Yos, Jumat (29/7) dilansir dari IDNTimes.
Sementara, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Anggara Suryanagara melalui Kasubsi Tipidum/Pidsus, Putra Siregar menyebut, perkara TDR akan segera disidangkan.
"Pekan depan akan kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," ungkap Putra Siregar.
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tersangka TDR terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.
Sebelumnya, tepat pada 28 April 2022 lalu, TDR ditangkap oleh Polda Sumatra Utara dalam operasi yang dilakukan di Jalan Haji Anif, Komplek Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang.
Berdasarkan berkas perkara nomor LP/881/IV/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, TDR dibekuk bersama dengan empat teman lainnya, yaitu berinisial AR (20), HY (18), RHN (17) dan PAS (17).
Saat penangkapan, pihak kepolisian menemukan satu bayi orangutan sumatera (Pongo abelii) yang hendak dijualnya. Satwa itu didapati berada dalam mobil yang ditumpangi oleh kelima orang tersebut.
Namun, proses hukum hanya dilakukan kepada TDR. Sedangkan empat rekan lainnya hanya dianggap sebagai saksi, walaupun diduga juga terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi itu.
Kepala Divisi Sumber Daya Alam LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang menyebut, kasus yang menjerat TDR adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
"Satu orangutan dalam habitat hilang, dampaknya akan begitu signifikan pada ekosistem kita. Tentunya akan memberikan dampak buruk pada kehidupan manusia," tegasnya.
Dalam menangani kasus tersebut, dia mendorong agar penegak hukum bisa transparan, serta dapat mengembangkan kasusnya. Karena, kata Ali, aparat harus berani dan mau membongkar jejaring perdagangan satwa hingga ke akarnya.
"Kita tidak yakin ini hanya dijalankan oleh satu orang. Ini pasti ada pihak lain yang lebih besar," tandasnya.

Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
14/04/25
FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera
19/03/25
BKSDA Kalteng Selamatkan Dua Orangutan dalam Dua Hari
26/02/25
Payang, Bayi Orangutan yang Diselamatkan dari Kejaran Anjing
18/02/25
Orangutan Viral di Kawasan Tambang Akhirnya Dievakuasi
17/02/25
Tiga Orangutan Kelaparan Mencari Makan di Kebun Sawit, BKSDA Lakukan Pemantauan
13/02/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
