Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Jual Beli Orangutan Sumatera, Eddy Divonis Denda Rp100 Juta

1174
×

Jual Beli Orangutan Sumatera, Eddy Divonis Denda Rp100 Juta

Share this article
Sidang putusan terhadap terdakwa perdagangan satwa dilindungi orangutan sumatera (Pongo abelii), Eddy Alamsyah Putra di Ruang Cakra PN Binjai, Selasa (24/5). | Foto: Garda AnimaliaSidang putusan terhadap terdakwa perdagangan satwa dilindungi orangutan sumatera (Pongo abelii), Eddy Alamsyah Putra di Ruang Cakra PN Binjai, Selasa (24/5). | Foto: Garda Animalia
Sidang putusan terhadap terdakwa perdagangan satwa dilindungi orangutan sumatera (Pongo abelii), Eddy Alamsyah Putra di Ruang Cakra PN Binjai, Selasa (24/5). | Foto: Garda Animalia

Gardaanimalia.com – Pengadilan Negeri Binjai menggelar sidang putusan terhadap terdakwa perdagangan satwa dilindungi orangutan sumatera (Pongo abelii), Eddy Alamsyah Putra, Selasa (24/5).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Teuku Syarafi tersebut digelar di Ruang Cakra PN Binjai. “Terdakwa dihukum 8 bulan penjara,” ujar majelis hakim usai sidang.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Dalam amar putusannya, majelis hakim meminta agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada terdakwa sebesar Rp100 juta.

“Apabila denda tidak dibayar, maka terdakwa menjalani hukuman dua bulan kurungan penjara. Sementara barang bukti mobil yang digunakan dikembalikan kepada pemiliknya, dan orangutan sumatera dalam keadaan hidup sudah diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam,” tukas majelis.

Sidang digelar secara daring, JPU dan majelis hakim menjalaninya dari PN Binjai. Sementara terdakwa mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Benny Surbakti menuntut terdakwa perdagangan satwa dilindungi orangutan sumatera, Eddy Alamsyah Putra, dengan hukuman 1 tahun kurungan penjara.

Terdakwa yang menjadi kurir perdagangan satwa yang dilindungi oleh undang-undang tersebut juga dituntut untuk membayar denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.

Perdagangan satwa dilindungi itu dikendalikan oleh seseorang yang berada di Lapas Pekanbaru, bernama Irawan Shia Als Aju Bin Min Hua.

Terdakwa diketahui mendapatkan orangutan sumatera dari Thomas yang dibelinya seharga Rp12 juta. Rencananya, satwa dilindungi akan dijual kepada warga negara asing bernama Zainal sebesar Rp50 juta.

Eddy Alamsyah Putra didakwa Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Diketahui, terdakwa Eddy Alamsyah Putra diamankan Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai di Terminal Binjai, Jalan Ikan Paus, Kelurahan Tanah Tinggi, Binjai Timur, Selasa (1/2) dini hari lalu.

Penangkapan terdakwa berdasarkan pengembangan setelah diamankannya Sonny Putra, Toris Panjaitan dan Doddy Prawira Atmajaya saat mau mengirimkan 1 ekor orangutan sumatera ke Riau.

Namun, pengiriman yang diperintahkan oleh Eddy berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments