Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado

Gardaanimalia.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara pastikan 13 cula badak yang disita pada Kamis, 20 Maret 2025 adalah cula asli berdasarkan hasil uji laboratorium.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala BKSDA Sulut Askhari Dg Masikki berdasarkan hasil uji lab oleh tim ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Hasil uji lab kemarin, itu asli. Kita baru uji cula badak, tetapi dengan satu itu sudah bisa diproses hukum," ujar Masikki, Selasa (15/4/2025), melansir dari Zona Utara.
Taring harimau yang juga disita bersama cula badak. Taring harimau dan empedu sapi masih dalam proses uji laboratorium. | Foto: Balai Karantina Indonesia
Sebelumnya, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulut berhasil menggagalkan masuknya bagian tubuh sawa liar ilegal dari Tiongkok.
Bagian tubuh itu terdiri dari 13 cula badak, 12 taring harimau, 20 empedu sapi, dan 4 paket bagian cula badak.
Sementara, keaslian bagian tubuh lain, seperti taring harimau dan empedu sapi masih dalam proses uji lab.
Meski yang terbukti asli baru cula badak, Masikki menegaskan bahwa saat ini kasus telah ditangani oleh penyidik dari Penegakan Hukum (Gakkum) untuk proses hukum lebih lanjut.
"Penanganan sudah di Gakkum, diproses hukum," ujarnya.
Kepala Karantina Sulut, I Wayan Kertanegara mengatakan, masuknya bagian tubuh satwa liar ini berhasil digagalkan karena tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan karantina, yaitu berupa surat kesehatan dari negara asal dan juga tidak dilaporkan ke petugas karantina.
Selain itu, barang juga tidak dilengkapi surat edar dari negara asal, Tiongkok.
Peristiwa ini mengindikasikan adanya dugaan jaringan perdagangan satwa liar ilegal antarnegara yang beroperasi melalui Sulut.
"Perdagangan satwa liar ilegal antarnegara bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga berpotensi menyebarkan penyakit, yang berisiko menularkan penyakit kepada hewan atau pun manusia," kata Wayan.

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
02/05/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
16/04/25
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
15/04/25
Dagangkan Cula Badak dan Gading Gajah, Dua Terdakwa Divonis 4 Tahun
06/02/25
Imbas Dagangkan 8 Cula Badak, ZA Terancam Bui
29/08/24
Terdakwa Pembeli Cula Badak Jawa Divonis Bebas
28/08/24
FATWA: Dunia Terbalik si Munguk Beledu

Masa Depan Durian Ternate dan Hewan Penyerbuknya

Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis

Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
