Gardaanimalia.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara pastikan 13 cula badak yang disita pada Kamis, 20 Maret 2025 adalah cula asli berdasarkan hasil uji laboratorium.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala BKSDA Sulut Askhari Dg Masikki berdasarkan hasil uji lab oleh tim ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Hasil uji lab kemarin, itu asli. Kita baru uji cula badak, tetapi dengan satu itu sudah bisa diproses hukum," ujar Masikki, Selasa (15/4/2025), melansir dari Zona Utara.
Taring harimau yang juga disita bersama cula badak. Taring harimau dan empedu sapi masih dalam proses uji laboratorium. | Foto: Balai Karantina Indonesia
Sebelumnya, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulut berhasil menggagalkan masuknya bagian tubuh sawa liar ilegal dari Tiongkok.
Bagian tubuh itu terdiri dari 13 cula badak, 12 taring harimau, 20 empedu sapi, dan 4 paket bagian cula badak.
Sementara, keaslian bagian tubuh lain, seperti taring harimau dan empedu sapi masih dalam proses uji lab.
Meski yang terbukti asli baru cula badak, Masikki menegaskan bahwa saat ini kasus telah ditangani oleh penyidik dari Penegakan Hukum (Gakkum) untuk proses hukum lebih lanjut.
"Penanganan sudah di Gakkum, diproses hukum," ujarnya.
Kepala Karantina Sulut, I Wayan Kertanegara mengatakan, masuknya bagian tubuh satwa liar ini berhasil digagalkan karena tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan karantina, yaitu berupa surat kesehatan dari negara asal dan juga tidak dilaporkan ke petugas karantina.
Selain itu, barang juga tidak dilengkapi surat edar dari negara asal, Tiongkok.
Peristiwa ini mengindikasikan adanya dugaan jaringan perdagangan satwa liar ilegal antarnegara yang beroperasi melalui Sulut.
"Perdagangan satwa liar ilegal antarnegara bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga berpotensi menyebarkan penyakit, yang berisiko menularkan penyakit kepada hewan atau pun manusia," kata Wayan.