Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

10 Ekor Owa Diperiksa Ketat Sebelum Diberangkatkan ke Sumatera

1076
×

10 Ekor Owa Diperiksa Ketat Sebelum Diberangkatkan ke Sumatera

Share this article
Pejabat Karantina Pertanian Cilegon melakukan pengecekan dokumen, termasuk memeriksa kesehatan fisik terhadap owa siamang dan owa ungko. | Foto: Istimewa/Banten news
Pejabat Karantina Pertanian Cilegon melakukan pengecekan dokumen, termasuk memeriksa kesehatan fisik terhadap owa siamang dan owa ungko. | Foto: Istimewa/Banten news

Gardaanimalia.com – Lima ekor owa ungko (Hylobates agilis) dan lima ekor owa siamang (Symphalangus syndactylus) bersiap untuk dikirimkan ke Sumatera oleh BKSDA Jakarta.

Rencananya, sepuluh primata liar dilindungi tersebut akan diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Sebelum dilakukan pemberangkatan, Pejabat Karantina Pertanian Cilegon telah memeriksa ketat terkait dokumen dan kesehatan hewan dilindungi itu di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon.

Petugas Karantina Pertanian Cilegon yang melakukan pemeriksaan, Ismudiyanto yang merupakan dokter hewan mengatakan bahwa sepuluh owa langka tersebut sudah memenuhi persyaratan berkas administratif.

Begitu pula saat dilakukan pemeriksaan kesehatan fisik, lanjut Ismudiyanto, tidak ditemukan adanya gejala penyakit menular dan zoonosis. Jumlah dan jenis satwanya pun sesuai dengan yang dilaporkan.

Terkait pengiriman satwa langka tersebut, Melani Wahyu Adiningsih, Subkoordinator Karantina Hewan mengungkapkan bahwa pihak Karantina Pertanian Cilegon pun telah mengeluarkan Sertifikat Kesehatan Hewan.

Lain daripada itu, Arum, Kepala Balai Karantina Pertanian Cilegon menyebut pihaknya telah lama bekerja sama untuk melakukan pencegahan penyebaran penyakit khususnya pada lalu lintas media pembawa berupa satwa-satwa liar yang dilindungi.

Arum melanjutkan, kerja sama atau sinergi tersebut mereka lakukan bersama BKSDA wilayah Banten dan sekitarnya yang berada dibawah naungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Ini merupakan wujud sinergi Karantina Pertanian Cilegon serta dalam menjalankan amanah UU Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta PP Nomor 82 tahun 2000 tentang Karantina Hewan,” ujar Arum seperti dikutip dalam Bantennews, Minggu, (12/12).

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments