Gardaanimalia.com - Kepolisian Divisi Penanggulangan Kejahatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan atau Natural Resources and Environmental Crime Suppression Division (NCRD) Thailand berhasil gagalkan perdagangan orangutan (Pongo sp.).
Melansir Bangkok Post, kasus ini melibatkan tiga tersangka, yaitu Samai (69) ditangkap di Distrik Jana, Provinsi Songkhla; Pongsakorn (29) ditangkap di Distrik Pranburi, Provinsi Prachuap Khiri Khan; dan Suphawat (43) ditangkap di Distrik Phasi Charoen, Bangkok.
Nama mereka disebut dalam surat perintah penangkapan dari Pengadilan Provinsi Chumphon atas tuduhan “memiliki satwa liar yang dilindungi dan dikendalikan secara bersama-sama tanpa izin”.
Ketiganya menyelundupkan tiga individu orangutan dari Indonesia menggunakan speedboat, dengan masing-masing individu ditaksir seharga 250.000 baht atau sekitar Rp125 juta.
Tidak hanya orangutan, ketiganya juga tertangkap tangan mengangkut 3 owa siamang (Symphalangus syndactylus) dan 1 rusa sambar (Rusa unicolor).
Dalam rilis Central Investigation Bureau (CIB) pada 27 Juni 2025, kasus ini terungkap saat pihak berwenang menyita tujuh satwa yang disimpan dalam kotak dari dalam sebuah truk di pom bensin dalam perjalanan menuju Asia Road, Kecamatan Tung Kha, Distrik Mueang, Provinsi Chumphon pada 22 Januari 2025.
Mulanya, kepolisian mengidentifikasi Winai (63) sebagai pengemudi truk yang mengambil satwa-satwa itu dari tangan Samai di Songkhla.
Winai diminta untuk mengangkut satwa tersebut ke tangan Pongsakorn dan Suphawat di Provinsi Nonthaburi, dengan upah 25.000 baht.
Dari penyelidikan, diketahuilah tiga orang dibalik pengiriman satwa-satwa yang diangkut Winai. Samai berperan sebagai penyelundup orangutan dari Indonesia, Suphawat alias dan Pongsakorn akan mencari pembeli untuk menjualnya.
Pengadilan Provinsi Chumphon lalu mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk ketiga orang itu dan berujung pada penggeledahan sebuah rumah yang diduga sebagai tempat pelarian mereka.
Tiga tersangka mengakui bahwa mereka berperan dalam jaringan perdagangan satwa liar, bahkan mengatakan sudah melakukannya tiga hingga empat kali.
Berdasarkan pengakuannya ke pihak berwenang, ada sekelompok investor yang terlibat dalam aksi penyelundupan ini.
Satwa diselundupkan menggunakan speedboat dengan tujuan Distrik La-ngu, Provinsi Satun, Thailand.
Satwa-satwa asal Indonesia ini lalu dipindahkan dan disimpan di fasilitas sewaan yang dikelola Samai di Hat Yai, Songkhla.
Orangutan dibeli seharga 70.000 baht untuk dijual kembali dengan harga 120.000 baht. Jika dikirim lagi ke negara lain, harga satwa bisa menembus angka 250.000 baht.
Satwa kini diamankan dan dikirim ke Departemen Taman Nasional untuk diperiksa dan diidentifikasi DNA-nya, sebagai barang bukti dan untuk berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya.
Pihak berwenang sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut agar jaringan, investor, dan pelanggan perdagangan satwa liar ilegal ini dapat terungkap.
Penulis: Bayu Nanda











