Gardaanimalia.com - Setelah tertunda sebanyak tiga kali, persidangan kasus perdagangan 1,2 ton sisik tenggiling di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran akhirnya dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan. Dalam sidang yang berlangsung Senin (23/6/2025), terdakwa Amir Simatupang dituntut 7 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Asahan Agus Tri Ichwan juga menuntutnya membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amir Simatupang pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara, ditambah denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan penjara,” ucap Agus Tri Ichwan didampingi Jaksa Era Husni.
Dalam tuntutannya, Agus menyebut Amir Simatupang didakwa melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
JPU menegaskan bahwa tindak kejahatan terdakwa bukan perkara sepele dan tidak bisa ditolerir.
“Ini bukan sekadar kasus pidana biasa. Ini adalah ancaman serius terhadap integritas ekosistem kita, bentuk pelanggaran berat atas keberlanjutan lingkungan hidup dan sumber daya alam hayati Indonesia,” katanya.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian lingkungan yang begitu besar. Valuasi ekonomi yang dilakukan Kementerian LHK bersama dengan ahli dari IPB University menyatakan bahwa satu ekor trenggiling mempunyai nilai ekonomis berkaitan dengan lingkungan hidup sebesar Rp50,6 juta.
Sementara, untuk mendapatkan 1 kilogram sisik trenggiling, ada 4 sampai 5 ekor trenggiling dibunuh. Dengan dibunuhnya 5.900 ekor trenggiling, maka kerugian lingkungan mencapai Rp298,5 miliar.
Sebelumnya, kasus ini melibatkan seorang polisi Bripka Alfi Hariadi Siregar dan dua TNI, yaitu Serka Yusuf dan Serda Dani.
Ketiganya diduga secara sengaja bersekongkol memindahkan barang bukti sisik trenggiling dari Gudang Mapolres Asahan seberat 1,2 ton ke kios milik Serka Yusuf pada Oktober 2024.
Kemudian, Amir Simatupang, seorang sipil diminta untuk menjual 320 kilogram sisik trenggiling pada calon penjual asal Aceh bernama Alex. Namun, belum sempat barang dikirim, keempatnya diringkus tim gabungan penegak hukum dan Gakkum KLHK Sumut pada 11 November 2025.
Serka Yusuf dan Serda Dani saat ini masih menunggu sidang tuntutan di Pengadilan Militer Medan. Sedangkan menurut Jaksa Agus, status Bripka Alfi Siregar baru naik menjadi tersangka dan sedang menempuh praperadilan. Sidang praperadilan akan digelar awal Juni kemarin ditunda.
Penasehat Hukum: Otak Pelaku Harus Diungkap
Usai pembancaan tuntutan itu, Amir Simatupang mengatakan akan membacakan pleidoi atau pembelaan pada persidangan pekan depan.
Kuasa Hukum Amir Khairul Abdi Silalahi mengatakan, dakwaan terhadap kliennya tidak sepenuhnya benar. Ia mendesak jaksa mengungkap, siapa dalang di balik kasus ini.
“Seharusnya, jaksa kan mengungkap siapa otak pertamanya. Dia (Amir) kan hanya mengepak. Makanya kami mengajukan pembelaan. Kalau dia ini bukan otak pertamanya. Supaya bisa menjadi pertimbangan hakim,” kata Khairul Abdi.