Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

26 Badak Jawa Dibunuh, Polisi Tetapkan 14 Tersangka, 8 Masih DPO

225
×

26 Badak Jawa Dibunuh, Polisi Tetapkan 14 Tersangka, 8 Masih DPO

Share this article
Ilustrasi badak jawa yang berada di Taman Nasional Ujung Kulon. | Sumber: KLHK
Ilustrasi badak jawa yang berada di Taman Nasional Ujung Kulon. | Sumber: KLHK

Gardaanimalia.com – Polda Banten menetapkan 14 tersangka, 8 di antaranya masih DPO, dalam kasus perburuan satwa dilindungi, yakni badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Selasa (11/6/2024) lalu.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Yudhis Wibisana mengatakan, ke-14 tersangka tersebut berasal dari dua kelompok, yaitu kelompok Sunendi berjumlah 10 orang dan kelompok Rahmat berjumlah 4 orang.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Ini pelaku perburuan liar saja, dari kelompok Nendi total ada 10 orang, yang masih DPO ada enam orang,” ucap Yudhis, dikutip dari Detik.

Tersangka yang sudah diamankan polisi adalah SN, AT, SR, dan LL. Sementara yang masih DPO adalah SD, ND, IC, HR, SH, KP.

Saat ini, Sunendi sendiri telah divonis 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan: hukuman tertinggi dalam sejarah perburuan satwa di Indonesia.

Sementara dari kelompok Rahmat adalah IS, SA, dan WA. IS dan SA berhasil diamankan polisi, sedangkan Rahmat dan WA kini masuk dalam DPO.

Kepala Polda Banten Irjen Pol Abdul Karim menyebut, operasi gabungan antara kepolisian dan Balai TNUK berhasil mengungkap fakta terkait perburuan liar yang sudah membunuh puluhan badak jawa.

“Operasi penangkapan ini dilakukan dengan operasi gabungan bersama Balai TNUK. Berdasarkan hasil pemeriksaan sebanyak 26 badak berhasil dibunuh oleh para tersangka,” ucap Abdul, dikutip dari Antara.

Dalam operasi pencarian tersangka yang masih DPO, lanjut Abdul, pihaknya telah menurunkan 30 personel Brimob yang melakukan patroli di Ujung Kulon.

“Hingga saat ini Polda Banten masih melakukan upaya penangkapan terhadap jaringan kelompok SH, kita juga telah menerjunkan 30 personel Brimob untuk melakukan patroli di wilayah Ujung Kulon,” lanjutnya.

Siti Nurbaya Sebut Punya Metode untuk Hitung Jumlah Badak

Sementara itu, Menteri LHK Siti Nurbaya, menanggapi pemberitaan mengenai jumlah badak jawa yang sudah dibunuh para tersangka.

“Jumlah badak jawa yang dibunuh itu hanya berdasarkan pengakuan tersangka. Saat ini pemerintah sedang berupaya menangkap pelaku lain,” ujarnya, dikutip dari CNN.

Hal tersebut, sambungnya, juga bertujuan untuk memastikan jumlah badak jawa yang disebut tersangka. “Pemerintah memiliki metode tersendiri, yakni dengan camera trap,” ucapnya.

Melalui camera trap, kata Siti, badak jawa dapat dihitung dengan metode album dengan melihat ciri-cirinya.

“Dengan metode kamera metode album, itu bisa dihitung. Dengan metode album sendiri, kita sudah punya data 80 badak yang ada di sana,” pungkas Siti.

Balai TNUK Tingkatkan Patroli di Kawasan Habitat Badak Jawa

Menanggapi kasus tersebut, Balai TNUK melalui siaran pers, Selasa (11/6/2024), mengatakan pihaknya akan menjaga pintu-pintu masuk dan patroli secara intensif.

“Balai TNUK menerapkan Fully Protected Area, yakni dengan menutup kawasan Semenanjung Ujung Kulon. Mulai dari Karang Ranjang hingga Tanjung Layar yang merupakan habitat badak jawa, termasuk juga areal Javan Rhino Study and Conversation Area (JRSCA)”.

Selain itu, Balai TNUK juga akan meningkatkan pengamanan patrol dengan menggunakan teknologi, seperti kamera real time, drone, serta drone thermal.

Pihaknya juga menjelaskan tentang upaya operasi gabungan yang telah dilakukan sejak Juli 2023, yang mana berhasil mengumpulkan senjata rakitan sebanyak 345 pucuk senjata.

“Operasi gabungan berdampak positif bagi berkurangnya perburuan satwa di TNUK,” tulis Balai TNUK.

Kemudian, pihaknya akan melakukan penghitungan ulang untuk mengetahui jumlah pasti individu badak jawa dengan kamera trap.

Sejak Februari 2024, Balai TNUK sendiri telah melakukan metode baru dalam menghitung badak jawa, yakni metode Systematic Sampling Unmark Species.

Menurutnya, Semenanjung TNUK telah ditutup untuk umum sejak 1 November 2023. Jika ada masyarakat yang masuk mengambil madu, berburu burung, atau pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, maka akan dilakukan penegakan hukum.

Terakhir, pihaknya menyoroti perihal kemiskinan yang bisa menjadi alasan untuk berburu satwa dilindungi. Karenanya, Balai TNUK berharap, pemerintah daerah dapat membantu dalam meningkatkan penghasilan masyarakat setempat.

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments