3 Tersangka Pedagang Kulit dan Organ Harimau Sumatera Ditangkap

Gardaanimalia.com - Tiga tersangka perdagangan kulit dan organ Harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) diamankan polisi, Senin (21/12/2020). Ketiganya ditangkap oleh Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu di Jalan Raya Bengkulu-Manna, Desa Sulauwangi, Kecamatan Salau, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Selain tiga orang tersebut, polisi juga menyita satu unit sepeda motor dan barang bukti berupa satu karung berisi tulang dan satu karung berisi kulit Harimau sumatera. Melansir dari laman Jpnn.com, Rabu (23/12/2020), kulit dan tulang Harimau tersebut rencananya akan dijual ke warga Bengkulu dengan harga Rp 110 juta.
Baca juga: Bayi Dugong Penuh Luka Dievakuasi ke Pantai Tongaci
"Jadi dari tiga orang itu dua di antaranya merupakan pemburu harimau, yaitu BB dan SOH. Sedangkan, SB berperan sebagai calo yang menghubungkan dengan calon pembeli kulit dan organ harimau," kata Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Komisaris Besar Polisi Sudarno.
Penangkapan ini berhasil dilakukan setelah masyarakat memberikan informasi ke pihak berwajib terkait orang yang membawa tulang dan kulit harimau. Personel Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Bengkulu bersama Polhut Resor Mukomuko dan BU (TNKS Kerinci Seblat) kemudian melakukan pengecekan dan pengintaian hingga akhirnya dapat menangkap tersangka.
Menurut pengakuan dari tersangka, harimau didapatkan dengan memasang jerat di kawasan hutan lindung di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Tersangka juga mengaku sebelumnya pernah menjual organ dan kulit Harimau sumatera ke Jakarta.
"Ketiga tersangka kita jerat dengan Pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf b Undang Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," imbuh Kabid Humas Polda Bengkulu.

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
06/05/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
25/04/25![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
25/03/25![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
25/03/25![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]
25/03/25
Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi
22/03/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
