Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

30 Ekor Biawak Timor Dipulangkan ke Alam

1230
×

30 Ekor Biawak Timor Dipulangkan ke Alam

Share this article
salah satu biawak timor yang dilepasliarkan. | Sumber: SuaraLamaholot
salah satu biawak timor yang dilepasliarkan. | Sumber: SuaraLamaholot

Gardaanimalia.com – Puluhan biawak timor (Varanus timorensis) dilepasliarkan oleh BBKSDA NTT di kawasan Suaka Margasatwa Kateri, Rabu (29/11/2023).

Kepala BBKSDA NTT Arief Mahmud menjelaskan, satwa tersebut merupakan barang bukti kasus kejahatan yang diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Kupang.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Adapun status biawak timor, kata Arief Mahmud, berstatus dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

“Sesuai namanya, biawak timor (Varanus timorensis) merupakan satwa endemik Pulau Timor,” terangnya, Senin (4/12/2023) dilansir dari KATANTT.

Habitat asli satwa ini hanya ada di Pulau Timor, baik pada wilayah Republik Indonesia maupun Timor Leste serta beberapa pulau kecil satelit Pulau Timor.

BBKSDA NTT Galang Dukungan Perlindungan Satwa

Sementara, lokasi pelepaliaran dipilih lantaran kawasan dengan luasan total 4.699,32 hektare tersebut merupakan hutan dengan kondisi tutupan yang baik.

Tak hanya itu, tingkat partisipasi masyarakat desa di sekitarnya juga dinilai dapat sangat mendukung terpeliharanya kawasan Suaka Margasatwa Kateri.

Kegiatan pelepasliaran ini dilakukan bukan hanya untuk mengembalikan biawak timor ke habitat alaminya, tetapi juga sebagai kesempatan untuk menggalang perhatian dan dukungan.

Hal tersebut diharapkan dari para pihak, baik pemerintah, masyarakat maupun generasi muda dalam rangka perlindungan dan pelestarian satwa liar Indonesia.

Arief Mahmud mengimbau masyarakat sekitar untuk tidak menangkap satwa yang dilepasliarkan. Kemudian, warga diminta melaporkan kepada petugas jika menemukan satwa tersebut berada di luar kawasan.

Dalam kegiatan tersebut juga hadir para pihak terkait, antara lain Kejaksaan Negeri Kupang, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara.

Selain itu, ada pihak Pemerintah Kecamatan Malaka Tengah dan Desa Bakiruk Kabupaten Malaka, Polsek Malaka Tengah, dan Polres Malaka.

Kemudian, juga hadir pihak dari KPH Malaka, Koramil 1605-04 Betun, dan siswa MIS (Madrasah Ibtidaiyah Swasta) Al-Qadr Betun.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments