Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

4 Tersangka Perdagangan Kulit Harimau Sumatra Ditangkap, 1 DPO

1299
×

4 Tersangka Perdagangan Kulit Harimau Sumatra Ditangkap, 1 DPO

Share this article
4 Tersangka Perdagangan Kulit Harimau Sumatra Ditangkap, 1 DPO
Barang bukti berupa kulit Harimau sumatera berhasil disita oleh Ditreskrimsus Polda Aceh dari Tersangka perdagangan ilegal satwa liar. Dok : ANTARA/Ampelsa

Gardaanimalia.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menangkap empat tersangka pedagangan Harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae), MR, A, MD, dan SD, Rabu (17/6). Dari keempat tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti termasuk kulit Harimau.

“Keempat tersangka semua warga Aceh, ditangkap di SPBU Lhoknibong, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Bersama tersangka, turut diamankan barang bukti kulit dan bagian tubuh Harimau dan Beruang madu,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta dilansir Antara, Senin (22/6).

Margiyanta menyebut, selain keempat tersangka, masih ada satu tersangka lainnya yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu HD.

Menurut Margiyanta, penangkapan ini berawal dari laporan warga sekitar tentang adanya penjualan satwa yang dilindungi di Aceh Timur. Berdasarkan informasi tersebut, tim Ditreskrimsus Polda Aceh langsung turun untuk menyelidikinya.

4 Tersangka Perdagangan Kulit Harimau Sumatra Ditangkap, 1 DPO
Empat orang tersangka perdagangan kulit Harimau sumatera ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Aceh. Dok : ANTARA/Ampelsa

Hasilnya, didapatkan sejumlah orang yang sedang menunggu pembeli kulit dan bagian tubuh Harimau sumatra serta Beruang madu di SPBU Lhoknibong. Dari sana, polisi lalu menangkap empat orang tersangka.

“Kini keempatnya dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Aceh di Banda Aceh,” tuturnya.

Adapun barang bukti yang disita yaitu 1 lembar kulit Harimau dalam keadaan basah, 4 taring Harimau beserta tulang belulang, 4 taring dan 20 kuku beruang madu.

Dari pengakuan para tersangka, biasanya membuka penawaran harga mulai Rp 100 juta dengan sistem lelang. Saat ditangkap, para tersangka belum sempat menjual bagian tubuh satwa dilindungi tersebut karena masih menunggu penawar tertinggi.

“Perdagangan itu sebenarnya mereka lakukan melalui Medan, Sumatra Utara,” jelas Margiyanta.

Kepada polisi, para tersangka juga mengaku baru pertama kali terlibat perdagangan harimau. Harimau tersebut mereka dapatkan dengan cara menjeratnya menggunakan kawat yang dipasang di kawasan Hutan Gayo Lues hingga mati.

“Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 21 Ayat (2) Jo Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” tegas Mardiyanta.

Terancam kepunahan

Berdasarkan situs World Wildlife Fund (WWF) Indonesia, saat ini populasi Harimau sumatra sudah di ujung kepunahan. Bahkan, saat ini, populasi Harimau sumatra hanya tinggal di bawah 400 ekor saja.

Menurut laporan TRAFFIC pada tahun 2008 lalu, masih banyak pasar ilegal di Sumatra yang menjual bagian-bagian tubuh harimau secara terbuka.Bahkan,dalam kurun waktu 1998-2002, setiap tahunnya paling tidak ada 50 harimau yang diburu.

Harimau yang digambarkan sebagai hewan tangguh dan berwibawa justru menjadi buah simalakama. Karena citra itu, banyak yang memburu harimau untuk diambil kulit, kumis, kuku, taring, hingga dagingnya karena dipercaya memiliki kekuatan magis.

Segelintir harimau yang tersisa, terpaksa tinggal di blok-blok hutan dataran rendah, lahan gambut, hingga hutan hujan pegunungan. Itu pun, mereka harus terusik lagi karena wilayahnya terus berkurang akibat pembalakan, pembangunan jalan, hingga pembukaan lahan pertanian dan perkebunan.

Karena habitatnya yang terus berkurang, terkadang harimau-harimau itu terpaksa masuk ke wilayah yang dekat dengan manusia agar bisa mencari makan. Hal ini membuat mereka sering berkonflik dengan manusia yang merasa keberadaan mereka berbahaya.

Konflik para harimau dengan manusia seringkali berakhir tragis. Pilihan mereka hanya dua: dibunuh atau ditangkap oleh masyarakat desa.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments