Gardaanimalia.com – Dalam rangka Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) yang diselenggarakan pada hari Selasa, 11 Agustus 2020, sebanyak 75 ekor burung dan 69 ekor reptil endemik telah dikembalikan ke sebaran habitat aslinya di Provinsi Maluku.
Upaya pelestarian satwa liar dilindungi ini dilakukan atas koordinasi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sumatera Utara, Balai Besar KSDA Jawa Timur dan Balai KSDA DKI Jakarta. Selain itu, kegiatan ini didukung oleh Program Pelestarian Tumbuhan dan Satwa Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Ditjen KSDAE.
Satwa-satwa yang dikembalikan terdiri dari Kakatua putih 3 ekor, Kakatua tanimbar 2 ekor, Kakatua maluku 25 ekor, Nuri bayan 19 ekor, Nuri maluku 16 ekor, Nuri sayap hitam 1 ekor, Kasturi ternate 5 ekor dan Perkici pelangi 4 ekor. Sedangkan satwa jenis reptil terdiri dari Soa layar 27 ekor dan Kadal lidah biru 42 ekor.
Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati, Indra Exploitasia mengatakan bahwa ratusan satwa-satwa itu merupakan hasil dari penitipan Polrestabes Medan pada bulan November 2019 dan titipan operasi gabungan antara KKP Bea Cukai Belawan, Karantina Pertanian Belawan dan Balai Gakkum Sumatera Utara pada April 2019.
“Sesuai dengan prosedur yang ada, untuk jenis satwa burung telah dilakukan pengujian penyakit Avian Influenza dan penyakit lainnya yang bersifat zoonotic,” katanya dikutip dari Antara.
Jumlah satwa liar dilindungi dari Balai Besar KSDA Sumatera Utara yang dikembalikan ke Maluku berjumlah 14 (empat belas) ekor burung yang terdiri dari 6 (enam) ekor Kakatua seram (Cacatua moluccensis), 7 (tujuh) ekor Nuri merah maluku (Eos bornea) dan 1 (satu) ekor Nuri sayap hitam (Eos cyanogenia).
Satwa hasil sitaan dari BBKSDA Sumatera Utara diterbangkan ke Maluku menggunakan pesawat Garuda Indonesia (GA 193) dari Medan transit di Jakarta.
Sebelum dikembalikan ke Maluku ke 14 (empat belas) satwa tersebut dirawat dan direhabilitasi (pemulihan kesehatan) di PPS Sibolangit yang merupakan bagian dari tanggung jawab Balai Besar KSDA Sumatera Utara dalam upaya pelestarian satwa liar yang dilindungi.
Pada waktu bersamaan juga, 44 ekor burung asal Maluku hasil dari sitaan BBKSDA Jawa Timur juga diterbangkan ke Ambon menggunakan pesawat Lion Air (JT 0786). Seluruh satwa yang diangkut ditempatkan di dalam kandang transport sesuai dengan standar penerbangan (IATA).
Pengembalian satwa liar ini merupakan upaya-upaya untuk perlindungan satwa liar dilindungi, langka dan endemik melalui pelepasliaran satwa liar di alam. Satwa-satwa yang dikembalikan ke Maluku akan menjalani habituasi dahulu di BKSDA Maluku sebelum dilepasliarkan di Taman Nasional Manusela. Sebagian lagi akan dilepasliarkan di kawasan konservasi Suaka Alam (SA) Gunung Sahuwai yang berada di Kabupaten Seram Bagian Barat.
“Kami terus berkomitmen melakukan penyelamatan satwa liar yang menjadi korban kegiatan ilegal seperti perburuan dan perdagangan ilegal. Selanjutnya satwa hasil sitaan kegiatan ilegal tersebut harus segera dikembalikan ke asalnya untuk dilepasliarkan agar sifat liarnya tidak hilang dan keseimbangan ekosistem di habitatnya tetap terjaga,” kata Indra.