Berita

Aipda Alfi Siregar Divonis 9 Tahun Penjara Terkait Penjualan 1,2 Ton Sisik Trenggiling

15/12/2025|Arifin Al Alamudi
Sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Alfi Hariadi Siregar di PN Kisaran, Senin (15/12/2025). | Foto: Arifin Al Alamudi

Sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Alfi Hariadi Siregar di PN Kisaran, Senin (15/12/2025). | Foto: Arifin Al Alamudi

Gardaannimalia.com - Personel Polisi Resor Asahan, Aipda Alfi Hariadi Siregar divonis 9 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran terkait kasus penjualan sisik trenggiling seberat 1,2 ton. Sidang ini berlangsung pada Senin (15/12/2025).

Dalam putusannya, Hakim Ketua Alfonsius JP Siringoringo mengatakan, berdasarkan berbagai pertimbangan dari keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan, telah terbukti keterlibatan Alfi mengetahui dan ikut bersama–sama mengeluarkan sisik trenggiling dari gudang Polres Asahan lalu menjualnya seberat 320 kilogram bersama tiga terdakwa lain. Tiga terdakwa lain yang terlibat adalah Amir Simatupang (divonis 3 tahun penjara, lalu diubah Hakim Pengadilan Tinggi menjadi 7 tahun penjara), Serka M. Yusuf Harahap dan Serda Ramadani Syahputra (masing-masing divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Militer Medan).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Hakim Alfonsius didampingi anggota Orsita Hanum dan Domas Manalu.

Majelis hakim juga menyinggung bahwa Aipda Alfi sebagai aparat penegak hukum malah melanggar hukum dan berperilaku tidak kooperatif sepanjang persidangan sehingga perkara tersebut berhenti sampai pada dirinya saja.

Selain itu, selama persidangan Alfi kerap menjawab lupa, tidak tahu, dan menyebut kesaksian dari 2 terpidana dari TNI adalah bohong. Hal ini membuat hakim kesulitan menggali fakta dan menelusuri perkara lebih jauh.

“Dapat ditarik kesimpulan bahwa terdakwa mengetahui dan menyadari perbuatannya untuk menjual sisik trenggilig tersebut,” kata Hakim Alfonsius.

Setelah membacakan putusan, majelis hakim kemudian mempertanyakan sikap terdakwa melalui penasihat hukum dan jaksa, keduanya sama-sama sepakat mengajukan banding.

Sebelumnya, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 40A Ayat (1) Huruf f Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).

Usai persidangan, Penasehat hukum Alfi, Bahren Samosir menyatakan kliennya tidak menerima putusan tersebut dan akan melakukan banding.

“Menurut pertimbangan terdakwa, putusan itu belum mencerminkan nilai-nilai keadilan sehingga terdakwa memutuskan untuk banding. Kami pikir ini,” kata Bahren.

Vonis ini sebenarnya identik tuntutan Jaksa Penuntut Umum Agus Tri Ichwan pada sidang 25 November 2025, yaitu 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

“Menyatakan Alfi Hariadi Siregar terbukti bersalah melakkan tindak pidana konservasi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 40 ayat 1 huruf F Jo. Pasal 21 ayat 2 huruf C UU 32 tahun 2024 tentang perubahan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHAE Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHPIdana dalam surat dakwaan tunggal,” kata Agus dalam persidangan.

Sebagaimana tertera dalam Pasal 21 Ayat (2) Jo Pasal 40 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE yang telah diperbarui dengan UU Nomor 32 Tahun 2024, acaman hukuman bagi pelaku adalah dalam UU ini adalah minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp3,5 miliar.