Gardaanimalia.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang memberikan peringatan tegas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Cilegon, menyusul tertundanya sidang kasus dugaan penyelundupan 796,34 kilogram sisik trenggiling.
Persidangan dengan terdakwa warga negara Vietnam, La Vhan Phuong, terpaksa ditunda untuk ketiga kalinya lantaran belum tersedianya penerjemah bahasa.
Penerjemah yang sebelumnya sempat mendampingi terdakwa diketahui Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) di Indonesia telah habis masa berlaku.
JPU Kejaksaan Negeri Cilegon, Shandra Fallyana, mengungkapkan kesulitan pihaknya dalam mencari penerjemah. Kendala utama bersumber dari kekosongan staf di Kedutaan Besar Vietnam di Indonesia.
"Karena 2 September itu Hari Kemerdekaan Vietnam, jadi pulang semua," ungkap Shandra di hadapan majelis hakim yang diketuai Hendri Irawan, Kamis (3/9/2026).
Pihaknya sudah mencoba berbagai upaya, mulai dari pencarian penerjemah secara daring hingga mendatangkan dari Batam.
"Tadi pagi saya dikabari, dia juga tidak bisa karena (bahasanya) belum lancar. Jadi kami mohon waktu, Yang Mulia, kita masih berupaya. Kemarin kita juga ada wacana mau beli alat penerjemahnya," ungkap Shandra.
Merespons kendala tersebut, Ketua Majelis Hakim, Hendri Irawan, akhirnya memberikan tambahan waktu kepada JPU.
"Begini, kebetulan penahanannya sudah kita perpanjang. Saya kasih waktu lebih dari seminggu, sampai tanggal 15 September. Tapi jangan disia-siakan kesempatan ini," tegas Hendri di ruang sidang PN Serang.
Untuk mempermudah JPU, majelis hakim memberikan kelonggaran agar penerjemah tidak harus hadir secara fisik.
"Sebagaimana persidangan yang lalu, kalau memang dia tidak bisa ke sini atau belum kembali ke Indonesia, bisa pakai online. Yang penting dia bisa menafsirkan dengan lancar," imbuhnya.
Sebagai informasi, La Vhan Phuong diseret ke meja hijau setelah kapal MV HOI AN 8 yang dinakhodainya kedapatan mengangkut 26 koli muatan ilegal berisi 796,34 kilogram sisik trenggiling.
JPU telah menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Terdakwa dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).

















