Berita

Sidang Sindikat Perburuan Gajah Molor hingga Larut Malam, Saksi Polda Riau Tidak Hadir

04/09/2026|Fitriani D. Kurniasari
Ilustrasi gading gajah yang diburu untuk diperdagangkan Foto James St JohnWikipedia Commons - Sidang Sindikat Perburuan G...

Ilustrasi gading gajah yang diburu untuk diperdagangkan. | Foto: James St. John/Wikipedia Commons

Gardaanimalia.com - Persidangan perkara sindikat perburuan gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus) di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan kembali berlangsung hingga larut malam, Selasa (1/9/2026). Sidang yang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dijadwalkan pukul 13.00 WIB tersebut baru dimulai sekitar pukul 22.04 WIB dan berlangsung sekitar 20 menit.

Persidangan dipimpin majelis hakim yang diketuai Andry Simbolon dengan hakim anggota Adhe Apriyanto dan Muhammad Sabil Ryandika.

Tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir dalam persidangan, yakni M. Charis Adyatma, Korina Ariyaningsih, dan Cindi Adelina.

Agenda kali ini tidak sama untuk seluruh terdakwa karena perkara telah dipisah menjadi 11 berkas, serta beberapa terdakwa tidak didampingi oleh penasehat hukum.

Perkara ini mengungkap dugaan jaringan perburuan dan perdagangan gading atas kematian seekor gajah sumatra liar jantan berusia sekitar 40 tahun pada 2 Februari 2026 lalu. Gajah tersebut ditemukan mati tanpa gading di konsesi perusahaan bubur kertas PT Riau Andalan Pulp & Paper, blok C99, Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kabupaten Pelalawan. 

Saksi Polda Riau Berhalagan Hadir, Persidangan Ditunda

Agenda persidangan sedianya bertujuan mendengarkan keterangan saksi untuk 11 terdakwa, yaitu Hermansyah Yunus, Feri Suprianto, Angky Cahyo Saputro, Arif Rachman Hakim, Rito Armanda, Muhamad Rahayudi alias Erik, Ali Butir Chan, Johannes Saptatrijaka Siahaya, Sendie Antonio, Lukas, dan Samsul alias Isul.

Namun, persidangan terpaksa ditunda, karena saksi dari Polda Riau, selaku petugas yang melakukan penangkapan, berhalangan hadir. Majelis hakim kemudian menjadwalkan untuk bersidang kembali pada Selasa, 15 September 2026. 

Tiga Terdakwa Serahkan Perlawanan 

Sementara itu, agenda berbeda dijalani oleh terdakwa Fadly alias Fad bin Hariyanto, Sulaiman alias Leman, dan Hendro Ari Bowo.

Ketiganya menyerahkan perlawanan tertulis melalui penasihat hukum masing-masing. Namun, karena persidangan baru berlangsung larut malam, dokumen perlawanan tersebut tidak dibacakan dalam persidangan.

Majelis hakim kemudian menjadwalkan agenda tanggapan JPU atas perlawanan tertulis tersebut pada 3 September 2026. 

Untuk persidangan tersebut, majelis hakim menetapkan agar para terdakwa yang berada dalam tahanan dihadirkan melalui Zoom. Sementara, penasihat hukum dan JPU tetap hadir secara langsung di ruang sidang.

Uploaded content
Terdakwa Fadly sebagai pemodal, perekrut pemburu, penadah gading, dan pemasok amunisi, yang turut diadili di PN Pelawawan. | Foto: Fitriani D. Kurniasari

Perkara Jamil Kembali Ditunda

Ada keanehan dalam rangkaian persidangan ini, terkait salah seorang terdakwa yang bernama Jamil alias Jamil Bin Sabtu. Dalam sidang yang digelar 18 Agustus lalu, Jamil tidak dapat mengikuti pembacaan dakwaan karena tertinggal dalam proses penjemputan oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri Pelalawan di Rutan Pekanbaru.

Pada 1 September, perkara Jamil sedianya memasuki agenda pembacaan dakwaan kembali. Saat sidang hendak dimulai, seorang pria dengan baju tahanan dan peci cokelat sudah duduk di kursi terdakwa. Namun, majelis hakim tetap mempertanyakan keberadaan Jamil, dan mengabaikan pria yang duduk di kursi terdakwa.

“Mana Jamil, kok enggak ada? Masa ketinggalan lagi? Masalahnya sudah dua kali ini,” ujar hakim Andry Simbolon.

Dua JPU kemudian terlihat sibuk mencari-cari berkas. Satu JPU lainnya berupaya mencari keberadaan Jamil di barisan tahanan. Ketua majelis hakim pun menanyakan apakah ada orang bernama Jamil di dalam ruang sidang.

Tidak ada aparat penegak hukum yang dapat memastikan kebeeradan Jamil. Untuk kedua kalinya, sidang pembacaan dakwaan untuk terdakwa Jamil, ditunda. Tahanan berpeci cokelat yang sebelumnya duduk di kursi terdakwa kemudian kembali ke barisan tahanan.

Sementara, Kajari Kabupaten Pelalawan, Eka Nugraha memastikan bahwa Jamil sudah ada di ruangan.

“Ada orangnya tadi, Bu. Yang tertinggal surat dakwaannya. Orangnya ada,” kata Kajari, meski pun  dirinya belum bisa menunjukkan yang mana terdakwa yang bernama Jamil.

Ketika para tahanan kemudian berjalan menuju bus tahanan, jurnalis kembali mempertanyakan terdakwa Jamil.

Saat tahanan berpeci cokelat yang sebelumnya duduk di kursi terdakwa lewat, jurnalis menanyakan kemungkinan apakah orang tersebut adalah Jamil. Eka Nugraha kemudian memanggil tahanan tersebut.

“Jamil! Kamu Jamil?” tanya Eka Nugraha.

“Iya, saya Jamil, Pak,” jawab tahanan tersebut.

Terpisah, kami juga melakukan konfirmasi atas identitas Jamil kepada beberapa warga desa Lubuk Kembang Bunga. Berdasarkan informasi yang kami terima, dapat dipastikan bahwa terdakwa berpeci cokelat itu memang benar Jamil.

Dengan demikian, terdakwa yang sebelumnya dicari-cari oleh hakim tersebut ternyata sudah berada di ruang persidangan sejak persidangan dimulai. 

Kilas Balik Kasus Perburuan Gajah di Pelalawan

Perkara ini bermula dari kematian mengenaskan seekor gajah sumatera liar jantan berusia sekitar 40 tahun di konsesi PT RAPP, pada 2 Februari 2026 lalu. Bangkai gajah ditemukan dengan kepala terpisah dari tubuh dan kedua gadingnya hilang. Hasil penyelidikan Polda Riau menyimpulkan gajah tersebut merupakan korban perburuan.

Polisi lalu mengungkap dugaan jaringan yang terlibat dalam perburuan dan perdagangan bagian tubuh gajah tersebut dan menangkap 15 orang pada 19-23 Februari 2026 yang kemudian menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Sedikitnya ada sembilan ekor gajah jantan yang menjadi korban sindikat perburuan gading dalam kurun waktu 2024 - 2026. Gading gajah hasil buruan itu kemudian diperjualbelikan.

Seluruh terdakwa Sindikat kejahatan ini ditangkap di lima provinsi. Mulai dari Riau, Sumatra Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah hingga ke Jawa Timur. 

Ke-15 terdakwa memiliki peran masing-masing, sebagai berikut:

  • Rito Armanda (31) — pemotong kepala gajah dan pemilik senjata api.
  • Fadly (62) alias Fad bin Hariyanto/Afad — disebut sebagai pemodal, perekrut pemburu, penadah gading, dan pemasok amunisi.
  • Hermansyah Yunus (74) alias Herman bin Alm. Cak Yunus — penadah gading dan perantara transaksi di Sumatra Barat.
  • Ali Butir Chan (56) — kurir pengiriman kargo paket gajah melalui Bandara Minangkabau.
  • Hendro Ari Bowo (42) — perantara transaksi pipa gading rokok di Solo.
  • Feri Suprianto (43) — bersama Angky dan Arif disebut sebagai bos dan perantara gading dalam jaringan Surabaya.
  • Angky Cahyo Saputro (40) — bersama Feri dan Arif disebut sebagai bos dan perantara gading dalam jaringan Surabaya.
  • Arif Rachman Hakim (39) — bersama Feri dan Angky disebut sebagai bos dan perantara gading dalam jaringan Surabaya.
  • Johannes Saptatrijaka Siaha (47) — perantara transaksi gading dan penadah pipa gading rokok di Sidoarjo.
  • Sulaiman (43) alias Leman — perantara dan penjual senjata api kepada Rito Armanda.
  • Lukas (43) — perantara dan penjual senjata api kepada Rito Armanda.
  • Sendie Antonio (39) — perantara transaksi pipa gading rokok di Kudus.
  • Muhamad Rahayudi (49) alias Erik — perantara transaksi pipa gading rokok di Kudus.
  • Samsul alias Isul (41) — penunjuk jalan dan pemilik senjata api rakitan, ditangkap di Desa Bagan Limau.
  • Jamil (44) alias Jamil bin Sabtu — disebut sebagai eksekutor penembak gajah, di tangkap di Desa Lubuk Kembang Bunga.