Akhirnya, Enam Pemburu Badak Jawa Divonis 11 dan 12 Tahun Penjara

Hasbi
3 min read
2025-02-15 16:03:31
Iklan
Enam terdakwa kasus perburuan badak jawa (Rhinoceros sondaicus) divonis 11 dan 12 tahun penjara. | Foto: KSDAE KLHK

Gardaanimalia.com - Enam terdakwa kasus perburuan badak jawa (Rhinoceros sondaicus) divonis 11 dan 12 tahun penjara.

Hal ini diungkapkan dalam sidang pembacaan putusan vonis atas perkara di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Banten, Rabu (12/2/2025). 

Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Handi Reformen Kacaribu, mereka ditetapkan bersalah melakukan perburuan terhadap satwa dilindungi yang terancam punah.

PN Pandeglang menetapkan vonis 11 tahun penjara kepada sebagian besar pelaku, terkecuali Sahru bin Karnadi sang eksekutor yang mendapat 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan karena mendalangi perburuan tersebut.

Dalam keterangan resmi Kepala Balai Taman Nasional (TN) Ujung Kulon Ardi Andono, keenam terdakwa adalah Sahru bin Karnadi, Karip bin Usup, Atang Damanhuri bin Daman, Leli bin Mudin, Isnen bin Kusnan dan Sayudi bin Lomri.

Keenamnya dinyatakan bersalah melanggar pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Selain itu, Sahru, Karip, dan Leli juga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang Pembatasan Kepemilikan Senjata Api oleh Masyarakat Sipil Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena memiliki senjata api. Sementara, Atang, Isnen, dan Sayudin melanggar Pasal 2 dari undang-undang yang sama.

Ardi mengatakan bahwa dengan vonis ini merupakan pidana tertinggi dalam kasus perburuan satwa liar di Indonesia.

Ia berharap hal tersebut dapat memberi efek jera kepada pelaku dan memberikan pembelajaran bagi masyarakat.

“Masyarakat dapat lebih memahami pentingnya menjaga keberlanjutan spesies langka seperti badak jawa. Selain itu, kolaborator pemerintah, aparat penegak hukum dan organisasi konservasi menjadi kunci utama dalam melawan praktik perburuan (satwa) liar di Indonesia,” jelas Ardi.

Keenamnya melalui proses hukum setelah aparat gabungan Operasi Jaga Satwa yang berlangsung selama 10 hari, mulai 7 Mei sampai 16 Mei 2024 menciduk Atang Damanhuri. 

Operasi gabungan itu dilakukan oleh Polda Banten, Balai TN Ujung Kulon, Ditjen PPLHK Gakkum dan Mabes Polri.

Usai Atang ditangkap, lantas kelima pelaku lainnya menyerahkan diri.

Berdasarkan keterangan persidangan, kelompok pemburu yang dipimpin oleh Sahru tersebut mengakui telah membunuh enam ekor badak jawa sejak 2018 sampai 2022.

Pada persidangan yang digelar sebelumnya (5/6/2024), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang juga menyatakan Sunendi bersalah atas kasus perburuan badak jawa di TN Ujung Kulon.

Sunendi divonis 12 tahun penjara dan dendan sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

“Kami akan berusaha memutus rantai perburuan di kawasan TN Ujung Kulon dengan fokus melakukan penjagaan di pintu-pintu masuk dan melakukan patroli intensif, dengan menerapkan fully protected area, yakni menutup kawasan semenanjung Ujung Kulon,” jelas Ardi.

Badak jawa merupakan satwa liar dilindungi prioritas di Indonesia.

Keberadaannya telah semakin langka, dengan berstatus Critically Endangered atau selangkah menuju kepunahan menurut IUCN Red List.

Tags :
badak jawa Rhinoceros sondaicus TN Ujung Kulon PN Pandeglang perburuan penegakan hukum
Writer: Hasbi