Angkut Burung Cucak Hijau, Seorang Penumpang Kapal Diamankan Petugas Karantina

Gardaanimalia.com - Balai Karantina Semarang mengamankan 3 burung Cucak hijau atau Cica daun besar yang dibawa oleh seorang penumpang kapal di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang, Jawa Tengah pada Selasa (7/7/2020).
Ketiga burung dilindungi itu dibawa bersama dengan burung kacer tanpa adanya dokumen karantina dari kota asal menuju ke kota Semarang. Burung-burung tersebut dibawa oleh penumpang Kapal Dharma Rucitra dari Kumai, Kalimantan.
Kepala Balai Karantina Pertanian Semarang, Parlin Robert Sitanggang mengatakan bahwa penemuan burung ini berawal saat pemilik turun dari kapal dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas Karantina.
”Pada awalnya penumpang mengaku hanya membawa burung kacer. Setelah kandang diperiksa, ternyata ada tiga ekor burung cucak hijau,” katanya.
Karena tidak dapat menunjukkan dokumen karantina, pemilik beserta barang bawaan diajak ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Tiga ekor burung cucak hijau termasuk satwa yang dilindungi. Masyarakat yang ingin memelihara burung ini harus mengantongi izin penangkaran," ujar Parlin dilansir dari tribunnews.com
Menurutnya, saat ini burung sedang dirawat dan dipantau kesehatannya. Rencananya, akan dilakukan Uji AI (Avian Influenza) pada burung-burung tersebut.
"Penumpang tersebut diberi waktu 3 hari sesuai dengan peraturan untuk dapat menujukan semua dokumennya. Apabila tidak dipenuhi maka akan dikoordinasikan dengan BKSDA (Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam) untuk dilepaskan ke alam liar," katanya.
Parlin mengatakan penyelundupan satwa dilindungi bukanlah yang kali pertama terjadi. Padahal, pengurusan dokumen karantina tidak sulit dan biayanya relatif murah.
“Bahkan masyarakat dapat mengecek langsung besaran biaya karantina dengan mengunduh Peraturan Pemerintah No.35/2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Pertanian,” ujar Parlin.
Parlin pun mengimbau kepada masyarakat yang hendak membawa satwa dilindungi untuk melapor lebih dulu ke BKSDA.
"Setelah itu, warga bisa melapor ke Balai Karantina Pertanian. Lokasinya ada di tempat-tempat strategis yaitu di pelabuhan, bandar udara, dan kantor pos yang dapat melayani 24 jam non-stop," jelasnya.
Burung Cucak Hijau Dilindungi
Burung cucak hijau atau Chloropsis sonnerati termasuk ke dalam daftar satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no. P106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
Burung ini termasuk ke dalam status rentan punah (Vulnerable/VU) di daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN). Meski hingga kini jumlah populasinya tidak dapat dihitung secara pasti. Banyaknya perburuan menggunakan perangkap trap diduga menurunkan populasi burung ini di alam bebas.
Menurut data dari Traffic, terdapat total 3008 ekor burung Cica daun besar yang berhasil disurvey dari 515 toko di berbagai kota di Indonesia, seperti Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Bandung, Pontianak, dan Palangkaraya di tahun 2015.
Burung-burung ini umumnya dikirim dari Sumatera dan Kalimantan untuk memenuhi permintaan di Pulau Jawa. Sumber lokal menyebutkan bahwa banyak orang di sepanjang perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalimantan telah memperdagangkan burung Cica daun besar dalam jumlah fantastis, menyebabkan populasi spesies ini menurun drastis dan bahkan hampir punah di Kalimantan Barat.
Burung Cica daun besar mulai naik pamornya semenjak burung ini sering diikutsertakan dalam kontes burung berkicau yang digagas komunitas kicau mania. Burung ini juga memiliki keahlian dalam menirukan suara burung Murai batu dan Kacembang gadung.

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
09/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
02/05/25
Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
23/04/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
16/04/25
Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit
24/03/25
Sebanyak 243 Reptil Diselundupkan, 40 Persen di Antaranya Mati
10/03/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
