Angkut Burung Cucak Hijau, Seorang Penumpang Kapal Diamankan Petugas Karantina

3 min read
2020-07-14 17:22:04
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Balai Karantina Semarang mengamankan 3 burung Cucak hijau atau Cica daun besar yang dibawa oleh seorang penumpang kapal di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang, Jawa Tengah pada Selasa (7/7/2020).

Ketiga burung dilindungi itu dibawa bersama dengan burung kacer tanpa adanya dokumen karantina dari kota asal menuju ke kota Semarang. Burung-burung tersebut dibawa oleh penumpang Kapal Dharma Rucitra dari Kumai, Kalimantan.

Kepala Balai Karantina Pertanian Semarang, Parlin Robert Sitanggang mengatakan bahwa penemuan burung ini berawal saat pemilik turun dari kapal dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas Karantina.

”Pada awalnya penumpang mengaku hanya membawa burung kacer. Setelah kandang diperiksa, ternyata ada tiga ekor burung cucak hijau,” katanya.

Karena tidak dapat menunjukkan dokumen karantina, pemilik beserta barang bawaan diajak ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Tiga ekor burung cucak hijau termasuk satwa yang dilindungi. Masyarakat yang ingin memelihara burung ini harus mengantongi izin penangkaran," ujar Parlin dilansir dari tribunnews.com



Menurutnya, saat ini burung sedang dirawat dan dipantau kesehatannya. Rencananya, akan dilakukan Uji AI (Avian Influenza) pada burung-burung tersebut.

"Penumpang tersebut diberi waktu 3 hari sesuai dengan peraturan untuk dapat menujukan semua dokumennya. Apabila tidak dipenuhi maka akan dikoordinasikan dengan BKSDA (Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam) untuk dilepaskan ke alam liar," katanya.

Parlin mengatakan penyelundupan satwa dilindungi bukanlah yang kali pertama terjadi. Padahal, pengurusan dokumen karantina tidak sulit dan biayanya relatif murah.

“Bahkan masyarakat dapat mengecek langsung besaran biaya karantina dengan mengunduh Peraturan Pemerintah No.35/2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Pertanian,” ujar Parlin.

Parlin pun mengimbau kepada masyarakat yang hendak membawa satwa dilindungi untuk melapor lebih dulu ke BKSDA.

"Setelah itu, warga bisa melapor ke Balai Karantina Pertanian. Lokasinya ada di tempat-tempat strategis yaitu di pelabuhan, bandar udara, dan kantor pos yang dapat melayani 24 jam non-stop," jelasnya.

Burung Cucak Hijau Dilindungi


Burung cucak hijau atau Chloropsis sonnerati termasuk ke dalam daftar satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no. P106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Burung ini termasuk ke dalam status rentan punah (Vulnerable/VU) di daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN). Meski hingga kini jumlah populasinya tidak dapat dihitung secara pasti. Banyaknya perburuan menggunakan perangkap trap diduga menurunkan populasi burung ini di alam bebas.

Menurut data dari Traffic, terdapat total 3008 ekor burung Cica daun besar yang berhasil disurvey dari 515 toko di berbagai kota di Indonesia, seperti Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Bandung, Pontianak, dan Palangkaraya di tahun 2015.

Burung-burung ini umumnya dikirim dari Sumatera dan Kalimantan untuk memenuhi permintaan di Pulau Jawa. Sumber lokal menyebutkan bahwa banyak orang di sepanjang perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalimantan telah memperdagangkan burung Cica daun besar dalam jumlah fantastis, menyebabkan populasi spesies ini menurun drastis dan bahkan hampir punah di Kalimantan Barat.

Burung Cica daun besar mulai naik pamornya semenjak burung ini sering diikutsertakan dalam kontes burung berkicau yang digagas komunitas kicau mania. Burung ini juga memiliki keahlian dalam menirukan suara burung Murai batu dan Kacembang gadung.

Tags :
karantina cucak hijau
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25