Atraksi Topeng Monyet Ganggu Perilaku Alami Satwa

3 min read
2022-09-21 22:28:33
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah belakangan ini mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya pertunjukan topeng monyet di Kota Palangka Raya.

Prihatin mendapat kabar tersebut, pihak BKSDA mengingatkan kepada warga bahwa topeng monyet bukanlah sebuah pertunjukan yang dapat dibenarkan.

Melalui akun media sosialnya, pada Rabu (21/9), BKSDA Kalimantan Tengah menjelaskan adanya arahan tingkat nasional, dari Direktur Jenderal KSDAE KLHK.

Surat dengan No. S.292/KSDAE/KKH/KSA.2/5/2018 tanggal 04 Mei 2018 tersebut berisi tentang Penanganan Kegiatan Topeng Monyet.

Menurut Plt. Kepala BKSDA Kalimantan Tengah, Handi Nasoka, objek pertunjukan yaitu satwa bernama ilmiah Macaca fascicularis tidak termasuk dilindungi oleh undang-undang.

"Namun, pemanfaatannya harus mengikuti peraturan yang berlaku," ujar Handi, pada keterangan tertulis tertanggal 16 September 2022.

Dalam rilisnya, Handi menegaskan bahwa pertunjukan topeng monyet mempunyai dampak negatif bagi manusia maupun satwa liarnya itu sendiri.

Pertunjukan yang dilakukan di lingkungan masyarakat juga dapat menimbulkan ancaman terjadinya zoonosis atau perpindahan penyakit dari satwa kepada manusia yang membahayakan kesehatan masyarakat.

Tak hanya itu, menurutnya, pertunjukan topeng monyet juga tidak menerapkan etika kesehatan dan kesejahteraan satwa (animal welfare).

"Serta salah satu bentuk kekerasan terhadap satwa yang dipaksa untuk melakukan aktivitas meniru tingkah laku manusia sehingga perilaku alaminya terganggu," imbuhnya.

Terkait hal itu, Handi kembali mengingatkan bahwa monyet bukanlah satwa yang diperuntukan tontonan. Ia mengimbau masyarakat agar tidak memberi imbalan terhadap kegiatan tersebut.

"Segera melaporkan ke Call Center BKSDA Kalimantan Tengah jika melihat pertunjukan monyet," pintanya.

Atraksi itu diduga tidak hanya terjadi di Kota Palangka Raya, tetapi juga di kota-kota lain di Indonesia. Sehingga, arahan dari Dirjen KSDAE tersebut, tentu membuka ruang pelaporan kasus pada BKSDA di wilayah terdekat.

Tags :
satwa liar monyet ekor panjang monyet topeng monyet atraksi topeng monyet bksda kalteng
Writer: