Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Ayah dan Anak Penjual Kulit Harimau Divonis 16 Bulan Penjara

1090
×

Ayah dan Anak Penjual Kulit Harimau Divonis 16 Bulan Penjara

Share this article
<yoastmark class=
Konferensi pers yang dilakukan kepolisian terhadap kasus perdagangan bagian tubuh harimau sumatera pada 22 Januari 2024. | Foto: Mardili/Garda Animalia

Gardaanimalia.com – Kasus kejahatan terhadap satwa dilindungi, yakni perdagangan kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang dilakukan oleh ayah dan anak di Aceh Timur, akhirnya berakhir di meja hijau hakim.

Tedakwa KDI (48) dan anaknya MHB (24) divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur 16 bulan penjara, Rabu (5/6/2024).

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut 5 tahun penjara dan denda 40 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

“MHB dan KDI dinyatakan terbukti bersalah,” kata Hakim Dikdik Haryadi, Jumat (7/6/2024).

Keduanya melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf b dan d Jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sepasang ayah dan anak itu menjalani persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Idi, Kabupaten Aceh Timur.

Setelah mendapatkan keputusan vonis hukuman dari hakim, JPU mengatakan masih pikir-pikir.

Barang bukti berupa selembar kulit harimau sumatera utuh beserta tulang belulang diserahkan ke pihak BKSDA Aceh.

Sementara, barang bukti yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya, yaitu satu unit minibus beserta dokumennya dirampas untuk dimusnahkan.

Kulit Harimau yang Diperdagangkan Ayah dan Anak

Barang bukti yang disita petugas berupa tulang belulang harimau sumatera. | Foto: Istimewa
Barang bukti yang disita petugas berupa tulang belulang harimau sumatera. | Foto: Istimewa

Sebelumnya, penangkapan bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian terkait adanya perdagangan kulit harimau yang akan dilakukan oleh KDI dan MHB.

KDI adalah seorang PNS di Aceh Timur, sedangkan anaknya MHB berprofesi sebagai petani.

Tim kepolisian bergerak dan melakukan penangkapan kepada kedua pelaku pada Jumat, 19 Januari 2024, di sebuah desa di Aceh Timur.

Saat dibekuk, pelaku belum sempat menjual barang tersebut karena masih menunggu penawaran tertinggi dari pembeli.

Ditemukan barang bukti berupa satu lembar kulit harimau utuh berukuran 2,6 meter. Diperkirakan satwa tersebut berusia 12 tahun dengan jenis kelamin jantan.

“Barang bukti berupa selembar kulit dan tulang belulang harimau sumatera ditemukan dalam mobil yang dikendarai kedua pelaku,” kata Kapolda Aceh Achmad Kartiko dalam konferensi pers di Banda Aceh, Senin 22 Januari 2024.

Achmad Kartiko juga menyebutkan, pelaku hendak membawa organ satwa lindung tersebut ke Medan untuk kemudian dijual ke pembeli. Keduanya mengaku baru pertama kali melancarkan aksi jual beli organ satwa dilindungi itu.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments